Bungo, 25 Februari 2020
No : 01/Pdt.G/ISP/II/2020
Hal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Lamp : Surat Kuasa
Kepada Yth
Ketua Pengadilan negeri Muara Bungo
Di Pengadilan Negeri Muara Bungo
Jl. RM Thaher No 549 Rimbo Tengah, Bungo
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
- Nama :
Tempat & Tgl Lahir : Desa Panjang, 06 Juli 1973
Usia : 47 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Asahan RT 37 RW 01 Desa Purwasari
Kecamatan Pelepat Iilir Kabupaten Bungo Prov.Jambi
Yang selanjutnya disebut sebagai …………………………………………………………………………………………………………….. Penggugat I
- Nama :
Tempat & Tgl Lahir : Dumai, 02 Juni 1977
Usia : 43 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Kepolisian RI
Alamat : Lingkungan III Jl. Jatayu Perum Puri Regency
RT 06 RW 02 Kelurahan Bandarjaya Timur
Kecamatan Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah
Provinsi Lampung
Yang selanjutnya disebut sebagai ……………………………………………… Penggugat II
Yang selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai …………….. Penggugat II
Dalam hal ini memberikan kuasa khusus kepada Indra Setiawan, S.H, dan Isnaini,S.H.I, M.H, advokat yang tergabung pada Kantor Advokat Indra Setiawan & Partners yang beralamat di Jl. Teuku Umar Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, berdasarkan surat kuasa khusus nomor 07/SKK/Pdt.G/ISP/II/2020 tanggal 22 Februari 2020, yang selanjutnya mohon disebut sebagai ……………………………………………………………………………………………………………. Penggugat
Dengan ini mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap :
- Nama :
Tempat & Tgl Lahir : Lubuk Alung, 10 Desember 1977
Usia : 42 Tahun
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Batang Hari RT 34 RW 07 Desa Purwosari
Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo
Yang selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………………………………………………………………………….. Tergugat
- Nama :
Tempat & Tgl Lahir : Lubuk Alung, 01 Juli 1960
Usia : 59 Tahun
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Batang Hari RT 35 RW 07 Desa Purwosari
Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo
Yang selanjutnya disebut sebagai ……………………………………………………………………………………………………….. Turut Tergugat I
- Nama :
Tempat & Tgl Lahir : Lubuk Alung, 21 April 1979
Usia : 40 Tahun
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : Jl. Asahan RT 037 RW 01 Desa Purwasari
Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo
Yang selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………………………………………………………………. Turut Tergugat II
- Nama :
Tempat & Tgl Lahir : Lubuk Alung, 21 Januari 1981
Usia : 38 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Batang Hari RT 00 RW 00 Desa Purwosari
Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo
Yang selanjutnya disebut sebagai ……………………………………………………………………………………………………… Turut Tergugat III
- Nama :
Tempat & Tgl Lahir : Lubuk Alung, 21 April 1983
Usia : 37 Tahun
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Lingkungan III Jatayu Perum Puri Regency Kecamatan
Terbangi Besar Kab. Lampung Tengah Prov. Lampung
Yang selanjutnya disebut sebagai …………………………………………………………………………………………………….. Turut Tergugat IV
- Nama :
Tempat & Tgl Lahir : Lubuk Alung, 15 November 1985
Usia : 34 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Kepolisian RI (Polri)
Alamat : Jl. Lintas Sumatera KM 14 RT 01 RW. Desa Sarana Jaya, Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo.
Yang selanjutnya disebut sebagai ……………………………………………………………………………………………………… Turut Tergugat V
- Nama :
Tempat & Tgl Lahir : Purwasari, 17 Agustus 1988
Usia : 31 Tahun
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Batang Hari RT 35 RW 07 Desa Purwosari
Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo
Yang selanjutnya disebut sebagai ……………………………………. Turut Tergugat VI
- Nama : Winda Fatwinata Binti Alm Edi Singgalang
Tempat & Tgl Lahir : Padang, 17 Juli 1992
Usia : 28 Tahun
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Alamat : Jl. Batang Hari RT 35 RW 07 Desa Purwosari
Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo
Yang selanjutnya disebut sebagai …………………………………………………………………………………………………….. Turut Tergugat VI
- Bank Mandiri Cabang Muara Bungo, yang berkedudukan di Jl. Lintas Sumatra Km. 1 No. 64-66, Bungo Barat, Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, yang selanjutnya disebut sebagai ………………………………………….. Turut Tergugat VII.
Adapun Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Muara Bungo berdasarkan alasan dan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Dasar Hukum
Dalam Putusan MA No. 132 K/Pdt/1993, menyatakan bahwa “apabila terdapat sengketa milik atas objek perkara, penyelesaian sengketa milik tetap menjadi kewenangan peradilan umum sedangkan sengketa pembagian warisannya merupakan yurisdiksi peradilan agama”.
Bahwa berdasarkan kaedah hukum mengenai sengketa milik dapat dilihat dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 13 Desember 1979 No. 11K/AG/1979. Dalam putusan tersebut ditentukan suatu kaidah hukum acara yang menegaskan: “Apabila dalam suatu gugatan yang menyangkut pembagian harta warisan masih terkandung sengketa hak milik maka perkara yang bersangkutan tidak termasuk kewenangan Pengadilan Agama untuk memeriksanya tapi termasuk kewenangan Peradilan Umum.”
- Kedudukan Para Pihak ;
- Bahwa Penggugat I adalah suami dari Turut Tergugat II yang masih dalam satu ikatan perkawinan yang sah, maka dalam hal ini kedudukan Penggugat I adalah menantu dari ……… dan ……… (Turut Tergugat I) dan selaku saudara Ipar dari Tergugat, Turut Tergugat III sd Turut Tergugat VI.
- Bahwa Penggugat II adalah suami dari Tergugat IV yang masih dalam satu ikatan perkawinan yang sah, maka dalam hal ini kedudukan Penggugat II adalah menantu dari ……… dan ….. (Turut Tergugat I) dan selaku saudara Ipar dari Tergugat, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI.
- Bahwa meskipun Para Penggugat tidak memiliki perselisihan dan/atau persengketaan hak dengan Para Turut Tergugat. Tetapi demi kelengkapan Para Pihak dalam suatu perkara sebagaimana asas formal suatu gugatan (plurium litis consortium) dan agar terhindar dari Putusan Niet Ontvankelijk, maka Para Penggugat memandang perlu untuk menarik semua pihak dalam perkara aquo agar menjadi terang dan jelas.
- Bahwa kedudukan Turut Tergugat VII adalah pihak pemegang hak agunan atas objek sengketa atas nama Edi Singgalang
- Objek Sengketa
- 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan ruko diatasnya dengan luas bidang tanah dengan ukuran tanah ± 5 m x 40m dan luas bangunan ruko I ± 5m x 24m yang terletak dijalan Batang Hari Kuamang Kuning I SPA (Samping Dealer Badoray Motor) Desa Purwosari Kelurahan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah alm Edi Singgalang
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah alm Edi Singgalang
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Edi Singgalang
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan
Yang selanjutnya disebut sebagai objek sengketa I
- 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan ruko diatasnya dengan luas bidang tanah dengan ukuran tanah ± 4 m x 40m dan luas bangunan ruko ± 4m x 24m yang terletak dijalan Batang Hari Kuamang Kuning I SPA (Samping Dealer Badoray Motor) Desa Purwosari Kelurahan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah alm
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan
Yang selanjutnya disebut sebagai objek sengketa II
- 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan ruko diatasnya dengan luas tanah ± 8m x 40 m dan luas bangunan ± 4m x 24m yang terletak dijalan Batang Hari Kuamang Kuning I SPA (Samping Dealer Badoray Motor) Desa Purwosari Kelurahan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Badoray (KSU Koperasi)
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan
Yang selanjutnya disebut sebagai objek sengketa III
- Kronologi
- Bahwa ……… memiliki bangunan berbentuk bedeng 4 (empat) pintu yang berlamat di Jalan Batang Hari Desa Purwosari Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo. Bahwa kemudian bangunan bedeng 4 (empat) pintu tersebut pada tahun 2009 bangunannya direnovasi seluruhnya oleh Tergugat dan Turut Tergugat I. Bahwa hasil renovasi yang dilakukan dari semula berbentuk bedeng 4 (empat) pintu menjadi berbentuk ruko 1 (satu) lantai 1 (satu) pintu tanpa sekat didalamnya, dengan ukuran bangunan yaitu lebar depan ± 17 m x 24 m.[1]
- Bahwa untuk merenovasi bangunan ruko tersebut diatas telah menghabiskan biaya yang dikeluarkan oleh masing-masing dari Tergugat sebesar Rp. 225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dan dari Turut Tergugat I sebesar Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah).[2]
- Bahwa uang yang dikeluarkan Tergugat untuk biaya renovasi tersebut dihitung oleh alm Edi Singgalang sebagai uang sewa Tergugat atas ruko 1 (satu) lantai 1 (satu) pintu tanpa sekat permanen, yang digunakan Tergugat sebagai tempat usaha dan tempat tinggal diruko tersebut selama 5 lima tahun terhitung sejak 2010-2015, tetapi kesepakatan lamanya masa sewa tersebut dirubah secara sepihak oleh Tergugat menjadi 7 (tujuh) tahun 2010-2017.[3]
- Bahwa sesuai keterangan dari …….. dan Turut Tergugat I bahwa masa sewa ruko Tergugat berakhir tahun 2015, disisi lain Penggugat I melalui Turut Tergugat II telah menyelesaikan kewajiban pembayaran ke Turut Tergugat VII secara bertahap. Mengetahui Penguggat I melakukan pembayaran pembelian 2 (dua) pintu ruko, karena merasa eksistensinya teracam dari ruko kemudian Tergugat secara sepihak menyampaikan kepada Penggugat I melalui Turut Tergugat II bahwa masa sewa ruko akan berakhir tahun 2017. Padahal jika melihat dari sudut pandang hukum, tidak ada satu pun bukti otentik yang menunjukan bahwa Tergugat benar-benar menyewa ruko baik dalam masa 5 tahun (2010-2015) ataupun 7 tahun (2010-2017 ) melainkan hanya dasar kekeluargaan belaka.
- Bahwa selanjutnya sekira tahun 2016, Tergugat berpesan kepada alm Edi Singgalang melalui Turut Tergugat IV bahwa Ruko sudah dikosongkan oleh Tergugat dengan catatan Tergugat meminta uang sisa sewa satu tahun (2017) yang tidak terpakai sebesar Rp.40.000.000 (empat empat puluh juta rupiah). Namun Turut Tergugat I dan ………….. pada saat itu belum sanggup memenuhi permintaan Tergugat karena belum memiliki uang. Kemudian disaat alm Edi Singgalang memiliki uang Rp.40.000.000 (empat empat puluh juta rupiah) untuk diserahkan kepada Tergugat tetapi justru ditolak oleh Tergugat dan meminta Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan pada akhirnya tidak tercapai kesepakatan hingga ……… meninggal dunia dan Tergugat melanjutnya masa sewa yang tersisa satu tahun (2017).Bahwa alm Edi Singgalang alias Wanadi telah meninggal dunia pada tanggal 04 Mei 2018 sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor 1508-km-04102018-0003 tanggal 04 Oktober 2018 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bungo.[4]
- Bahwa terhadap tanah dan bangunan ruko tersebut ternyata dijadikan agunan oleh alm Edi Singgalang dikantor Turut Tergugat VII dan menyisakan hutang sejumlah ± Rp.500.000,- (sembilan ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa selanjutnya sekira tahun 2015 kondisi alm Edi Singgalang mengalami kesulitan ekonomi dan berakibat pada pembayaran angsuran pinjaman menjadi terlambat. Ditengah situasi ekonomi yang pelik tersebut alm Edi Singgalang meminta Penggugat I bersama Turut Tergugat II untuk membeli objek sengketa I dengan harga Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan sengketa II dengan harga Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), yang pembayarannya dapat dilakukan secara bertahap tetapi langsung disetorkan kepada Turut Tergugat VII agar dihitung sebagai cicilan angsuran. Atas permintaan alm ………. tersebut, Penggugat dan Turut Tergugat II bersedia membeli objek sengketa I dan objek sengketa II dengan harga sesuai kesepakatan dengan ……… yaitu Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah) untuk dua pintu ruko dan terhadap jual beli tersebut dituangkan dalam Surat Jual Beli.
- Bahwa sesuai permintaan alm ………….. mekanisme pembayaran 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) dapat dilakukan secara bertahap dengan ketentuan disetorkan secara langsung kepada Turut Tergugat VII sebagai bentuk pembayaran cicilan angsuran pinjaman, dan hingga sampai saat ini uang Penggugat I yang telah disetorkan melalui Turut Tergugat II kepada Turut Tergugat VI sejumlah ± Rp.794.500.000,- (tujuh ratus semilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).[5] Maka demikian dapat disimpulkan Penggugat I telah membayar lunas harga jual beli objek sengketa I dan objek sengketa II, sehingga menurut hukum Penggugat I patut dan berhak atas tanah objek sengketa I dan objek sengketa II. (Vide; Pasal 1457-1458 KUHPerdata).
- Bahwa menurut perhitungan Penggugat I jika pembelian objek sengketa I dan objek sengketa II adalah Rp. 000.000 (enam ratus juta rupiah) sedangkan Penggugat I telah menyetorkan uang kepada Turut Tergugat VII sejumlah ± Rp.794.500.000,- (tujuh ratus semilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) maka sisa uang Penggugat I yang harus dikembalikan oleh Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah sejumlah Rp.194.500.000 (seratus sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah). Namun apabila seandainya Tergugat dan Turut Tergugat menawarkan agar melunasi sisa hutang ……… saat ini sejumlah 168.000.000 (seratus enam puluh delapan juta rupiah) maka tawaran tersebut akan Penggugat I pertimbangkan dengan ketentuan Penggugat I berhak atas 1 (satu) pintu ruko yang masih tersisa atau dengan kata lain Penggugat I akan bersedia membeli 1 (satu) pintu ruko yang masih tersisa dengan ukuran tanah ± 4m x 40 m dan luas bangunan ± 4m x 20m yang letaknya disebelah antara objek sengketa III dan objek sengketa II dengan harga Rp.362.500.000. (tiga ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Namun apabila Tergugat dan Turut Tergugat tidak memberikan penawaran dimaksud, maka secara hukum Penggugat I berhak atas sisa uang sebesar 168.000.000 (seratus enam puluh delapan juta rupiah).
- Bahwa Penggugat II telah membeli objek sengketa III dari …………. pada tanggal 01 November 2016 dan telah menyerahkan uang sesuai kesepakatan jual beli sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratu juta rupiah)[6] kemudian terhadap jual beli objek sengketa III tersebut telah dituangkan dalam Surat Jual Beli tanggal 05 Juli 2017.[7] Bahwa pembelian objek sengketa ini bermula ketika ……… memiliki hutang dengan ……… (Turut Tergugat IV) sebesar Rp.265.000.000 (dua ratus enam puluh lima juta rupiah). Hutang tersebut digunakan untuk membayar pernikahan ………. (Turut Tergugat VI). Sedangkan uang Rp.265.000.000 tersebut berasal dari penjualan tanah kebun milik Penggugat II dan Wiwit Diyanti (Turut Tergugat IV) yang terletak di SPC Blok FF pada oktober 2016. Bahwa selanjutnya ada kesepakatan antara ………… bersama Penggugat II dan …………. (Turut Tergugat IV) mengenai hutang alm Edi Singgalang tersebut digantikan dengan 1 (pintu) ruko ukuran (objek sengketa II) yang ditaksir oleh alm ………….. Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), sehingga Penggugat II bersama …….. (Turut Tergugat IV) menambah Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah). Alhasil, dari uraian tersebut diatas, Penggugat II dan alm ………. membuat suatu surat jual beli objek sengketa II.[8]
Uraian Perbuatan Melawan Hukum Tergugat
- Bahwa saat ini Penggugat I dan Penggugat II tidak bisa menikmati hak atas tanah objek sengketa karena pintu objek sengketa dikunci oleh Tergugat dan didalam ruko diletakan barang-barang Tergugat dengan maksud agar Para Penggugat tidak dapat menikmati haknya, padahal objek sengketa bukanlah hak milik Tergugat dan/atau setidak-tidaknya Tergugat tidak diberi wewenang untuk menguasai secara sepihak dengan cara menguasai dan mengunci ruko. Sehingga tindakan Tergugat tersebut telah nyata merugikan Para Penggugat karena tidak menguasai, menggunakan, dan menikmati hak atas tanah objek sengketa.
- Bahwa kalaupun Tergugat berdalil mengunci pintu ruko karena alasan sewa namun hal itu telah berakhir ditahun 2017. Oleh karenanya perbuatan Tergugat yang mengunci pintu ruko, menguasai, dan letakkan barang-barang miliknya secara tanpa hak dan/atau setidak-tidaknya bertentangan dengan kewajiban hukumnya, telah menyebabkan Para Penggugat mengalami kerugian karena tidak dapat menikmati hak atas objek sengketa. Oleh karenanya perbuatan Tergugat tersebut dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum.
- Bahwa selanjutnya, menurut hakikat hukumnya, tidak ada satu pun bukti otentik yang menunjukan bahwa Tergugat benar-benar menyewa ruko baik dalam masa 5 tahun (2010-2015) ataupun 7 tahun (2010-2017 ) melainkan hanya atas dasar kekeluargaan belaka. Namun jika suatu pernyataan Tergugat tidak didukung oleh bukti lainya maka menurut hukum pernyataan itu tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Dengan kata lain tuntutan hak dari Para Penggugat dapat dikabulkan.
- Bahwa sebelum perkara aquo masuk dalam pemeriksaan pengadilan, Para Penggugat, Tergugat, dan Para Turut Tergugat telah menempuh jalan musyawarah kekeluargan juga melibatkan ninik mamak namun tidak mencapai kesepakatan
- Bahwa perbuatan melawan hukum Tergugat pada kenyataanya telah mengakibatkan Para Penggugat menderita kerugian materil maupun immateril karena Penggugat tidak bisa menikmati haknya untuk menguasai dan memanfaatkan tanah objek sengketa. Oleh karenanya berdasar hukum Tergugat patut dihukum untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun juga diatasnya.
- Bahwa oleh karena segala tindakan Tergugat mengandung unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, maka sudah sepatutnya bagi siapa saja yang yang memperoleh hak dari Tergugat, yang memiliki surat-surat yang ada dalam kekuasaannya sepanjang mengenai tanah objek sengketa yang dibuat dan berasal dari perbuatan melawan hukum, dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat, maka Para Penggugat bermohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Tergugat melakukan upaya hukum dalam bentuk apapun.
- Bahwa selanjutnya oleh karena Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan berada dipihak yang kalah, maka menurut hukum patut dijatuhi hukuman untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara Tanggung renteng.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Muara Bungo yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Petitum
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan ;
- Surat Perjanjian Jual Beli pada tanggal 05 Juli 2017 antara Penggugat I dan ……..
- Surat Perjanjin Jual Beli pada tanggal 05 Juli 2017 antara Penggugat II dan ………
Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan ;
- 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan ruko diatasnya dengan luas bidang tanah dengan ukuran tanah ± 5 m x 40m dan luas bangunan ruko I ± 5m x 24m yang terletak dijalan Batang Hari Kuamang Kuning I SPA (Samping Dealer Badoray Motor) Desa Purwosari Kelurahan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan
Yang selanjutnya disebut sebagai objek sengketa I
- 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan ruko diatasnya dengan luas bidang tanah dengan ukuran tanah ± 4 m x 40m dan luas bangunan ruko ± 4m x 24m yang terletak dijalan Batang Hari Kuamang Kuning I SPA (Samping Dealer Badoray Motor) Desa Purwosari Kelurahan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan
Yang selanjutnya disebut sebagai objek sengketa II
- 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan ruko diatasnya dengan luas tanah ± 8m x 40 m dan luas bangunan ± 4m x 24m yang terletak dijalan Batang Hari Kuamang Kuning I SPA (Samping Dealer Badoray Motor) Desa Purwosari Kelurahan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan
Yang selanjutnya disebut sebagai objek sengketa III
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad)
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa I dan objek sengketa II kepada Penggugat I dan objek sengketa III kepada Penggugat II dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun juga.
- Memerintahkan Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat VII untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Subsider :
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)
Demikian Surat Gugatan ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami
Kuasa Hukum Penggugat
Indra Setiawan, S.H
Isnaini, S.H.I, M.H