Syarat dan Prosedur Poligami

sesuai ketentuan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Asas monogami lebih ditegaskan lagi di dalam Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan yang mengatakan bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri.

Akan tetapi, UU Perkawinan memberikan pengecualian, sebagaimana dapat kita lihat Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan, yang mana Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, maka si suami wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan (Pasal 4 ayat (1) UU Perkawinan). Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan dijelaskan lebih lanjut bahwa Pengadilan hanya akan memberikan izin kepada si suami untuk beristeri lebih dari satu jika (syarat alternatif):

  1. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
  2. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  3. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Selain dalam mengajukan permohonan poligami, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut (Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan) (kumulatif):

  1. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
  2. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
  3. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

Itulah syarat alternatif dan kumulatif jika anda meninginkan istri lebih dari satu, jadi bukan simpan perempuan dikontrakan dan sembunyi2, pergunakan saja mekanisme hukum yang ada agar sah perkawinananya dan halal rasanya.

 

Prosedur Poligami,

Mengajukan Surat Permohonan Poligami, Membayar Panjar Perkara, Menghadiri Sidang, Menghadirkan Bukti Surat dan Bukti Saksi, menerima salinan putusan pengadilan.

Bahwa salinan putusan pengadilan tersebut adalah syarat utama pemberkasan pernikahan di KUA disamping berkas lainnya seperti KTP KK Buku Nikah dengan istri pertama dan lain-lain. Setelah Ijab qabul, selanjutnya selamat menikmati istri dua.