Oleh Indra Setiawan, S.H.,M.H Ketua LBH Pelita Keadilan Bungo

Pada prinsipnya Perguruan Tinggi manapun memperbolehkan menerima mahasiswa pindahan dari Perguruan Tinggi lain. Selama mahasiswa tersebut berasal dari Perguruan Tinggi yang legali dan terdaftar di Dikti. Bagi Mahasiswa yang melakukan perpindahan perguruan tinggi di Indonesia maupun bagi Perguruan Tinggi yang melakukan penerimaan Mahasiwa Pindahan memiliki aturan yang merujuk pada peraturan perundang-undangan Pendidikan yakni :

Pasal 38 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa:

(1) Perpindahan Mahasiswa dapat dilakukan antar:

  1. Program Studi pada program Pendidikan yang sama;
  2. jenis Pendidikan Tinggi; dan/atau
  3. Perguruan Tinggi.

(2) Ketentuan mengenai perpindahan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Selanjutnya merujuk pada Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik indonesia Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Perpindahan Mahasiswa, menyatakan bahwa: Perpindahan Mahasiswa dapat dilakukan antar; 1.Program studi pada program pendidikan yang sama; dan/atau 2. Jenis Pendidikan Tinggi

Dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik indonesia Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Perpindahan Mahasiswa, menyatakan bahwa Perpindahan Mahasiswa dalam 1 (satu) perguruan tinggi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memenuhi persyaratan:

  1. mahasiswa terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi dan berstatus aktif;
  2. program studi dan perguruan tinggi memiliki izin operasional dan peringkat akreditasi yang masih berlaku; dan
  3. memiliki rekomendasi dari pemimpin unit pengelola program studi asal dan/atau pemimpin perguruan tinggi asal.

Selanjutnya akan dibahas terhadap permasalahan berkaitan dengan perpindahan mahasiswa dengan batasan berikut:

  1. Apakah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik indonesia Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Perpindahan Mahasiswa dapat diterapkan kepada mahasiswa pindahan tahun 2017?
  2. Apakah Mahasiswa yang telah mengundurkan diri dari Perguruan Tinggi sebelumnya dengan rentang waktu lebih dari 10 tahun dapat diterima oleh Perguruan Tinggi penerima?
  3. Apakah Mahasiswa Pindahan 2017 dapat menyelesaikan masa studi 2019?

Menjawab pertanyaan pertama, Dalam penerapan Peraturan Perundang-undangan terdapat Asas Tidak Berlaku Surut (Non-retroaktif). Artinya, Peraturan Perundang-undangan hanya berlaku untuk peristiwa yang terjadi setelah undang-undang tersebut dinyatakan berlaku. Ini berarti bahwa Peraturan Perundang-undangan tidak dapat diterapkan secara mundur untuk peristiwa yang terjadi sebelum Peraturan Perundang-undangan tersebut berlaku. Hal ini memberikan kepastian  Hukum bagi masyarakat dan melindungi hak-hak mereka.

Berdasarkan asas tidak berlaku surut (Non-retroaktif), maka Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik indonesia Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Perpindahan Mahasiswa tidak dapat diterapkan kepada mahasiswa yang melakukan perpindahan maupun bagi Perguruan Tinggi yang melakukan penerimaan mahasiswa pindahan tahun 2017?

Aturan perpindahan mahasiswa sebelum tahun 2022 atau sebelum terbitnya Permen Dikbudristek Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Perpindahan Mahasiswa, yaitu merujuk pada;

Sebelumnya diterapkan aturan bagi lulusan atau mahasiswa putus kuliah sebelum diberlakukan SK Dirjen Dikti Kemendikbud Nomor 08/Dikti/kep/2002 tanggal 6 Februari 2001, maka mahasiswa tersebut harus memiliki NIRM (Nomor lnduk Registrasi Mahasiswa) yang dikeluarkan oleh ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (d/h Kopertis) setempat. Namun apabila mahasiswa putus kuliah setelah berlakunya SK Dirjen Dikti Kemendikbud Nomor 08/Dikti/kep/2002 tanggal 6 Februari 2001, maka kewajiban mahasiswa memiliki NIRM dari Kopertis ditiadakan.

Berdasarkan diterangkan dalam SK Dirjen Dikti Kemendikbud Nomor 08/Dikti/kep/2002 bahwa setiap program studi pada perguruan tinggi berwenang melaksanakan proses belajar mengajar secara mandiri yang meliputi menerima mahasiswa dan menetapkan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM). Maka demikian Perguruan Tinggi yang melakukan penerimaan mahasiswa pindahan pada tahun 2017 adalah merupakan kewenangan Perguruan Tinggi tersebut berdasarkan SK Dirjen Dikti Kemendikbud Nomor 08/Dikti/kep/2002 sepanjang Perguruan Tinggi asal telah diakui legalitasnya oleh Dikti.

Selanjutnya menjawab pertanyaan kedua, merujuk pada peraturan perundang-undangan yakni ;

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
  • Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan – Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana Dan Pascasarjana Dl Perguruan Tinggi (Kepmendiknas No. 184/U/2001)
  • Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 08/Dikti/kep/2002 tanggal 6 Februari 2001 tentang Petunjuk Teknis Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi (Kepdirjend dikti 08/Dikti/kep/2002)

Tidak terdapat pengaturan batasan waktu bagi mahasiswa pindahan. Sehingga meskipun terdapat rentang waktu lebih dari 10 tahun (pasif), tidak menjadi penghalang bagi mahasiswa untuk melakukan perpindahan maupun larangan bagi Perguruan Tinggi untuk menerima mahasiswa pindahan sepanjang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Perguruan Tinggi masing-masing.

Menjawab pertanyaan ketiga, sebelum menerima mahasiswa pindahan, Perguruan Tinggi memiliki kebijakan yang harus diperhatikan paling sedikit:

  1. Capaian pembelajaran mata kuliah yang diakui;
  2. Daya tampung program studi;
  3. Nisbah dosen dan mahasiswa.

Membuat penyetaraan antara transkrip nilai Perguruan Tinggi asal dengan kurikulum yang berlaku pada Perguruan Tinggi penerima, guna menghitung Total Satuan Kredit Semester (SKS) Diakui. Beban SKS yang dapat diakui oleh Perguruan Tinggi penerima adalah nilai SKS mata kuliah Perguruan Tinggi asal sama atau dapat lebih tinggi (kemudian diakui setara) dengan nilai SKS mata kuliah dari Perguruan Tinggi penerima. Dengan demikian, mahasiswa yang sebelumnya telah menempuh kuliah di Perguruan Tinggi asal kemudian melakukan perpindahan pada tahun 2017, terhadap mata kuliah yang telah ditempuh di Perguruan Asal dapat diakui/disetarakan dengan mata kuliah Perguruan Tinggi Penerima. Sehingga apabila mahasiswa tersebut sepanjang telah menempuh minimal 144 satuan kredit semester pada tahun 2019, baik yang diperoleh dari Perguruan Tinggi asal maupun Perguruan Tinggi penerima, berhak mengikuti tahapan kelulusan.

Sumber Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
  • Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan – Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana Dan Pascasarjana Dl Perguruan Tinggi.
  • Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 08/Dikti/kep/2002 tanggal 6 Februari 2001 tentang Petunjuk Teknis Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi.
  • Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Nomor 50/LL3/KR/2021 tentang Mahasiswa Pindahan (transfer)tanggal 25 Januari 2021
  • Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Nomor 3065/LL8/KS.01.01/2023 tentang Mahasiswa Pindahan tanggal 22 Juni 2023
  • Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Nomor 122/K3/KM/2014 tanggal 8 April 2014 perihal Pendataan Mahasiswa Pindahan (transfer)