Pada dasarnya, tidak ada standar baku untuk biaya perceraian. Biaya pengacara/advokat atau honorarium atas jasa advokat pun bergantung pada kesepakatan antara klien dengan pengacara/advokat yang ditetapkan secara wajar. Demikian ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Umumnya, pengacara/advokat menawarkan jasa hukum dengan dua skema pembayaran yaitu secara lump sum (pembayaran tunai) atau hourly-basis (dihitung per-jam). Klien tinggal menentukan skema mana yang cocok dengan kemampuan dan kebutuhannya.
Dalam buku Advokat Indonesia Mencari Legitimasi yang diterbitkan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (“PSHK”). Dalam buku tersebut (hal. 315) ditulis antara lain bahwa sebuah kantor hukum di Jakarta menetapkan komponen biaya jasa hukum untuk kasus perceraian sebagai berikut:
- honorarium advokat;
- biaya transport;
- biaya akomodasi;
- biaya perkara;
- biaya sidang; dan
- biaya kemenangan perkara (success fee) yang besarnya antara 5-20%.
Panjar Biaya Perkara Di Pengadilan Agama
Sedangkan, untuk panjar biaya perkara bergantung pada pengadilan mana Anda akan mengajukan perceraian tersebut. Contohnya, apabila Anda beragama Islam, maka Anda mengajukan cerai talak kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (dalam hal ini istri) sebagaimana disebut dalam Pasal 66 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Misalnya tempat kediaman istri Anda di Kota Metro, Lampung, maka permohonan cerai talak diajukan ke Pengadilan Agama Metro. Berikut adalah panjar biaya perkara Cerai Talak yang kami akses dari laman Pengadilan Agama Metro Kelas 1A berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Metro NOMOR : W8-A2/355/Hk.05/II/2019
- Biaya Proses Rp 50.000
- Biaya PNBP Berdasarkan PP Nomor 5 Th. 2019 Rp 90.000
- Biaya Panggilan Penggugat 2 x Rp. 80.000,- Rp 160.000
- Biaya Panggilan Tergugat 2 x Rp. 80.000,- Rp 160.000
- Biaya Pemberitahuan Isi Putusan Tergugat 1 x Rp. 80.000,-
- Biaya Materai Rp.6000
Untuk mengetahi rincian selengkapnya klik di sini
Sedangkan, apabila Anda beragama selain Islam, gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Perlu diketahui, panjar biaya perkara perceraian Pengadilan Negeri dapat berbeda dengan yang dikenakan di Pengadilan Agama.