Dalam menjalankan prinsip good governance diperlukan peraturan desa. Secara umum Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. Terdapat beberapa jenis peraturan desa diantaranya Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Namun demikian, saat ini banyak desa maupun warga desa tidak menyadari pentingnya peraturan desa ini. Selain itu, ketidaktahuan akan penyusunan peraturan desa juga menjadi faktor penghambat sebuah desa untuk mempunyai peraturan desa. Dalam penyusunan peraturan desa harus didasarkan oleh Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Bimbingan teknis (Bimtek) ini untuk memberikan pemahaman dalam penyusunan dan pembuatan produk hukum di Desa, sehingga dapat mengoptimalkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
Tujuan
- Untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan secara teknis edukatif dalam penyusunan produk hukum desa
- Meningkatkan kemampuan para Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka penyusunan Produk Hukum Desa
Materi Pembahasan
- Pengantar Produk Hukum Desa
- Tahapan dan Sistematikan Pembuatan Peraturan Desa
- Evaluasi dan Klarifikasi Rapat Peraturan Desa
- Teknik Penyusunan Produk Hukum Desa
Biaya Pelatihan : Biaya pelaksanaan pelatihan disesuaikan
Fasilitas Pelatihan
- Bahan ajar Narasumber
- Sertifikat Pelatihan
Narasumber : LBH Pelita Keadilan