Aksi Demontrasi Masyarakat Koto Jayo Kecamatan Tanah Tumbuh yang menuntut Rio Dusun Koto Jayo pada 20 Januari 2022 yang lalu, yang kemudian berujung pada pemberhentian Said Somad selaku Rio Koto Jayo Kecamatan Tanah Tumbuh melalui Surat Keputusan Bupati Bungo Nomor 80/DPMD Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Rio Koto Jayo Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo Periode 2020-2026 tanggal 30 Maret 2022. Adapun dasar pemberhentian ini karena Rio Koto Jayo dianggap melanggar sumpah jabatan, melanggar larangan kepala desa, ketidaktransparan dalam pengelolaan keuangan dusun, dan tidak terealisasinya visi misi. Merasa tidak melakukan apa yang disematkan kepadanya, Said Somad melalui Kuasa Hukumnya Indra Setiawan, S.H.,M.H,Dkk menggugat Bupati Bungo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi untuk membatalkan Keputusan Bupati tersebut.
selanjutnya Aksi Demontrasi Masyarakat di Dusun Kuamang Jaya Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo yang menuntut Rio Dusun Kuamang Jaya pada 11 Juli 2022 yang lalu karena diduga berbuat mesum dengan kepala kampung berinisial SW, yang kemudian berujung pada pemberhentian Ari Harianto selaku Rio Kuamang Jaya Kecamatan Pelepat Ilir melalui Surat Keputusan Bupati Bungo Nomor 298/DPMD Tahun 2022 tentang Pemberhentian Rio Kuamang Jaya Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo tanggal 12 Agustus 2022. Adapun dasar pemberhentian ini karena Rio Kuamang Jaya dianggap melanggar sumpah jabatan, melanggar larangan kepala desa, melanggar Fakta Integritas, dan melanggar Perdus Kuamang Jaya. Merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya, Ari Harianto melalui Kuasa Hukumnya Indra Setiawan, S.H.,M.H, Zasramansyah, S.H, Alis Santalia, S.H.,M.H, Netty Budiarti S.H.,M.H, Ayu Syafitri, S.H.,M.H, menggugat Bupati Bungo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi untuk membatalkan Keputusan Bupati tersebut.
Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi (www.sipp.ptun-jambi.go.id), perkara Said Somad terdaftar dengan nomor 23/G/2022/PTUN.JBI dan diputus tanggal 12 Januari 2023 sedangkan Ari Harianto terdaftar dengan nomor 25/G/2022/PTUN.JBI dan diputus tanggal 18 Januari 2023. Kedua Perkara tersebut dimenangkan oleh Said Somad dan Ari Harianto, yang artinya Keputusan Bupati Bungo tentang Pemberhentian Said Somad dan Ari Harianto dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, dan mewajibkan Bupati Bungo untuk mencabut serta mengembalikan Jabatan Said Somad dan Ari Harianto sebagai Kepala Desa.
Atas kemenangan ini, menurut Kordinator Tim Kuasa Hukum, Indra Setiawan, S.H.,M.H, Keputusan Pemberhentian Kepala Desa Said Somad yang dibatalkan Pengadilan karena proses penerbitannya mengalami cacat prosedur. Sedangkan Keputusan Pemberhentian Kepala Desa Kuamang Jaya karena perbuatan mesum yang dituduhkan kepada Ari Harianto dengan SW tidak terbukti sama sekali sehingga SK Pemberhentian yang diterbitkan Bupati Bungo dalam aspek hukum administrasi pemerintah mengalami cacat substansi dan asas asas pemerintahan yang baik. Selanjutnya Kuasa Hukum akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang telah melakukan tuduhan kepada kliennya karena akibat tuduhan tersebut telah menimbulkan kerugian materil dan moril.
Sedangkan Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Bungo, Zainal Arifin, S.H.,M.H, terhadap putusan ini akan menggelar rapat internal terlebih dahulu guna menyikapi putusan pengadilan tersebut.