KEPOLISIAN NEGRA REPUBLK INDONESIA
DAERAH JAMBI
RESOR BUNGO
Jln. H. Hoesin Sa’ad No. 01 Muara Bungo 37214
PRO JUSTITIA
BERITA ACARA PELAKSANAAN PERPANJANGAN PENAHANAN
Pada Hari ini Sabtu Tanggal 04 Bulan April Tahun Dua Ribu Dua Puluh Pukul 23.00 Wib, Oleh
Saya : ————————————————————————————————————————————————————————— : nama penyidik : —————————————————-
Pangkat Briptu NRP. ………….. Jabatan Anggota Sat Resnarkoba, Selaku Penyidik Pembantu Pada Kantor Tersebut Di Atas Berdasarkan: ——————————————————————————–
- Surat perintah permintaan perpanjangan penahanan dari Kapolres Bungo nomor titik-titik ……..———————————————–
- Surat Kepala Kejaksaan Negeri Muara Bungo nomor : 28/ T/III/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang perpanjangan penahanan an. Tsk Riza Yani Alias Riza Als Arisa Binti M. Saleh.
Telah telah melaksanakan perpanjangan penetapan penahanan terhadap tersangka laki-laki :-
Nama : Riza Yani Alias Riza ALS Arisa Binti M. Saleh
Tempat/Tgl Lahir : Pelayang, 01 Desember 1988
Umur : 31 Tahun
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Peninjau Rt/Rw 04/ Desa Peninjau, Kec. Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Bungo di Muara Bungo yang mana tersangka tersebut di atas, diduga telah melakukan tindak pidana: dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan atau menerima narkotika Golongan 1 atau dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman atau setiap penyalahgunaan narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 uu uu RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun alasan permintaan perpanjangan penahanan sebagai berikut : —————————————– –
-1. Bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tersangka dan administrasi penyidikan perkara nya belum selesai:—————————————————————————————————- -2. Bahwa untuk kepentingan pemeriksaan diminta penetapan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung mulai tanggal 4 April 2020 sampai dengan 13 Mei 2020.—————————–
————————Demikianlah berita acara pelaksanaan penetapan perpanjangan ini dibuat dengan sebenarnya, dengan mengingat sumpah jabatan sekarang ini, kemudian ditutup dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Muara Bungo. ——————————————————————–
|
||||