PERJANJIAN JASA ADVOKAT

No : 01/HP/LBH-PK/XII/2023

Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama                   : RISWANTO

 Yangselanjutnya disebut sebagai ……………………………………………… Pihak Pertama

Nama                   : INDRA SETIAWAN, S.H.,M.H
Bertindak selaku pimpinan Kantor Lembaga Bantuan Hukum Pelita Keadilan yang beralamat di Jl. Teuku Umar Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai …………… Pihak Kedua

Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyatakan saling sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam Perjanjian Jasa Advokat dengan ketentuan sebagai berikut;

Pasal 1
Maksud dan Tujuan

  1. Bahwa Pihak Pertama bermaksud menggunakan Jasa Advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Pelita Keadilan untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial Jambi sebagai Penggugat melawan PT. Permata Bungo Plaza yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman – Lintas Sebagai Kelurahan Bungo Barat Kecamatan Pasar Muara Bungo Provinsi Jambi, sebagai Tergugat;
  1. Bahwa Pihak Kedua sanggup dan bersedia mengurus dan menyelesaikan perkara dimaksud di Pengadilan Hubungan Industrial sampai dengan berkekuatan hukum tetap dan/atau tercapainya mediasi dan Eksekusi;
  2. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak kedua telah mengikatkan diri dalam Surat Kuasa Nomor : 01/SKK/Pdt.G-PHI/LBH-PK/X/2023 tanggal 18 Oktober 2023.

Pasal 2
Lawyer Fee , Success Fee, Biaya di Pengadilan

  1. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah saling sepakat dengan honorarium Jasa Advokat (Lawyer Fee) dan imbalan keberhasilan (Success Fee) dengan ketentuan sebagai berikut:
  2. Lawyer Fee
  3. Tahap Pertama yaitu 6.000.000,- (lenam juta rupiah) sebagai biaya administrasi Surat Kuasa dan Operasional Mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bungo yang dibayarkan saat penandatangan Surat Kuasa;
  4. Tahap kedua yaitu Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap persidangan berjalan sampai dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jambi, yang dibayarkan paling lambat sehari sebelum tanggal persidangan.
  5. Success Fee
  6. Bahwa apabila perkara perdata yang dimaksud dapat diselesaikan dengan baik dan mencapai keberhasilan kemenangan gugatan baik sebagian maupun seluruhnya berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama maupun tingkat kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau melalui proses mediasi/negosiasi baik didalam maupun diluar pengadilan dan menghasilkan sejumlah uang. Maka atas perolehan keberhasilan tersebut sebagai imbalannya Pihak Pertama sanggup dan bersedia serta terikat untuk memberikan imbalan keberhasilan (success fee) sebesar 20% (Dua puluh persen) dari nilai netto kepada kantor LBH Pelita Keadilan melalui advokat Indra Setiawan, S.H.,M.H, dan Pihak Pertama akan menyerahkan seketika saat menerima pembayaran dari pihak perusahaan;
  7. Bahwa imbalan keberhasilan/success fee sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) tersebut diatas menjadi batal dan/atau tidak berlaku apabila putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jambi atau putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung menjatuhkan amar putusan negatif dalam pengertian pihak pertama tidak mencapai kemenangan.
  8. Biaya Di Pengadilan

Bahwa terhadap biaya pendaftaran gugatan, leges materai bukti surat, eksekusi, dan segala biaya yang timbul di Pengadilan akan ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Pertama;

  1. Bahwa honorarium Jasa Advokat (Lawyer Fee) dan imbalan keberhasilan (success fee) yang telah diserahkan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua tidak dapat ditarik kembali baik sebagian maupun seluruhnya dengan alasan apapun.

Pasal 3
Tugas dan Tanggungjawab Para Pihak

  1. Bahwa Pihak Pertama akan memberikan informasi, data, dokumen, surat-surat yang berkaitan dengan perkara kepada Pihak Kedua yang akan dipergunakan dalam persidangan di Pengadilan dan bertanggungjawab atas kebenaran informasi, data, dokumen, dan surat-surat tersebut;
  2. Bahwa Pihak Kedua akan memberikan informasi perkembangan jalannya persidangan dan/atau meminta persetujuan Pihak Pertama dalam hal diperlukan keputusan-keputusan yang menyangkut hak Pihak Pertama;
  3. Bahwa Pihak Kedua akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dengan tetap berpedoman pada kode etik advokat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik didalam maupun diluar pengadilan;
  4. Bahwa dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam perjanjian jasa hukum ini, Pihak Kedua wajib menjaga kerahasiaan atas semua data, informasi, keterangan, dan dokumen penting lainnya yang berkaitan dengan perkara, kecuali apabila informasi yang diperoleh tersebut merupakan informasi yang telah menjadi milik umum (public domain) dan/atau apabila pengungkapan informasi tersebut harus dilakukan berdasarkan perintah yang sah dari pejabat atau badan peradilan untuk keperluan pembuktian dalam suatu perkara hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Pihak Kedua bersedia tidak akan melakukan menyebarluaskan informasi yang sifatnya rahasia kepada pihak manapun dan dengan cara apapun kecuali dengan persetujuan atau adanya permintaan dari Pihak Pertama.

Pasal 4
Pembatalan dan Pengalihan Perjanjian

  1. Bahwa Perjanjian ini tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun kecuali atas kesepatakan pihak pertama dan pihak kedua;
  2. Bahwa Pihak Kedua tidak dapat mengalihkan sebagian dan atau seluruhnya pelaksanaan perjanjian ini kepada pihak mana pun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama.

Pasal 5
Sanksi Hukum

  1. Bahwa apabila Pihak Pertama lalai atau tidak menepati komitmennya untuk memberikan imbalan keberhasilan/success fee kepada Pihak Kedua dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak Pihak Pertama menerima uang dari perusahaan, maka Pihak Pertama bersedia menanggung dan menerima segala konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP maupun perdata tentang perbuatan melawan hukum;
  2. Bahwa segala informasi, data, dokumen, surat-surat yang diberikan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dan dipergunakan dipersidangan Pengadilan menjadi tanggungjawab Pihak Kedua atas kebenaran informasi, data, dokumen, dan surat-surat tersebut, serta membebaskan Pihak Pertama dari tuntutan hukum jika dikemudian hari ditemukan sebaliknya.

Pasal 6
Penyelesain Perselisihan

  1. Bahwa bila dikemudian hari terjadi hal-hal yang belum diatur dalam pernyataan ini, maka akan diatur dengan musyawarah dan mufakat yang sifatnya tambahan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pernyataan ini;
  2. Bahwa dalam hal terjadinya perselisihan berkaitan penafsiran pernyataan ini, maka kedua belah pihak berusaha keras untuk mengupayakan jalan musyawarah mufakat secara kekeluargaan;
  3. Bahwa apabila jalan musyarakat tidak tercapai, maka para pihak memilih domisili hukum tetap di Pengadilan Negeri Muara Bungo.

Pasal 7
Rangkap Asli Perjanjian

Bahwa Perjanjian Jasa Advokat ini dibuat asli 2 (dua) rangkap dengan bermaterai cukup dan masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama, dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yang turut menyaksikan dan menandatangani surat ini, selanjutnya masing-masing Pihak Pertama mendapatkan asli 1 (satu) rangkap.

Demikian Perjanjian Jasa Advokat ini dibuat dan masing-masing Pihak telah membaca dan dipahami isinya secara sadar tanpa paksaan dari pihak manapun, dan diketahui oleh saksi-saksi, dibuat dan berlaku sejak ditandatangani Senin tanggal 25 Desember 2023 untuk dipergunakan pihak Pertama dan Pihak Kedua sebagaimana mestinya.

Bungo, 25 Desember 2023

       Pihak Kedua                                                             Pihak Pertama

INDRA SETIAWAN S.H.,M.H                                           RISWANTO

Saksi-saksi

  1. Ridho santoso, S.H (……………….)
  2. Zasramansyah, S.H (………………. )

file word download dengan klik disini