Bungo, 26 Februari 2020

No      : 01/Pdt.G/ISP/II/2020

Hal     : Surat Gugatan

Lamp : Surat Kuasa

Kepada Yth

Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo

Di Pengadilan Negeri Muara Bungo

Jl. RM Thaher No 549 Rimbo Tengah, Bungo

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                           :

Tempat & Tgl Lahir   :

Usia                              :

Jenis Kelamin             :

Agama                         :

Pekerjaan                     :

Alamat                         :

Dalam hal ini memberikan kuasa khusus kepada Indra Setiawan, S.H, Rinaldi, S.H, dan Isnaini, S.H.I, M.H, advokat yang tergabung pada Kantor Hukum Indra Setiawan & Partners yang beralamat di Jl. Teuku Umar Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, berdasarkan surat kuasa khusus nomor 02/SKK/Pdt.G/ISP/II/2020 tanggal 25 Februari 2020, yang selanjutnya mohon disebut sebagai ………………………………………………………………………………. Penggugat

Dengan ini mengajukan gugatan kepada :

………….., umur ± 46 Tahun, beragama Islam, berjenis kelamin Laki-laki, pekerjaan, Petani, dahulu beralamat di Bahtera Desa Mulya Jaya Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo, sekarang tidak diketahui lagi keberadaannya, yang selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………. Tergugat

Adapun Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Muara Bungo berdasarkan alasan dan fakta-fakta hukum sebagai berikut :

  1. Kedudukan Para Pihak ;

Bahwa Penggugat adalah pembeli tanah LU II Blok 01 Afdeling C seluas 20.000 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No.1623 Tahun 2008 atas nama Agung Prasetyo, yang terletak di Dusun Sumber Harapan Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo, dimana Agung Prasetyo berkedudukan sebagai penjual.

  1. Objek Sengketa

Bahwa objek sengketa dalam gugatan ini adalah sebidang tanah LU II Blok 01 Afdeling CC seluas 20.000 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No.1623 Tahun 2008 atas nama Agung Prasetyo, yang terletak di Dusun Sumber Harapan Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo, dengan batas-batas sebagai berikut ;

Sebelah Utara berbatas dengan Jalan

Sebelah Timur berbatas dengan SU No.03/S.Harapan/2008 NIB 00885

Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan

Sebelah Barat berbatas dengan NIB 00423

Yang selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa

  1. Kronologi
  2. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2010 Penggugat telah membeli sebidang tanah LU II Blok 01 Afdeling CC seluas ± 000 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No.1623 Tahun 2008 atas nama Agung Prasetyo, yang terletak di Dusun Sumber Harapan Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo, dengan batas-batas sebagai berikut; [1]

Sebelah Utara berbatas dengan Jalan

Sebelah Timur berbatas dengan SU No.03/S.Harapan/2008 NIB 00885

Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan

Sebelah Barat berbatas dengan NIB 00423

  1. Bahwa terhadap jual beli tanah objek sengketa tersebut, Penggugat telah memegang Sertifikat Hak Milik No.01623 Tahun 2008 atas nama Agung Prasetyo serta menguasai dan menggarap tanah objek sengketa sejak jual beli dilakukan ditahun 2010[2].
  2. Bahwa selanjutnya Penggugat hendak merubah/balik nama Sertifikat Hak Milik No.01623 Tahun 2008 dari semula atas nama Agung Prasetyo menjadi nama Sunarno (Penggugat). Namun diketahui Tergugat atau ahli warisnya saat ini tidak diketahui lagi alamat dan keberadaannya, sedangkan dalam proses perubahan/balik nama sertifikat membutuhkan kehadiran dan tandatangan dari nama pemegang sertifikat atau Ahli Warisnya. Bahwa atas situasi tersebut berakibat pada hak Penggugat untuk balik nama SHM No.01623 Tahun 2008 menjadi terhalang. Maka terjadinya kekosongan hukum tersebut Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Muara Bungo guna mendapatkan keadilan dan kepastian hukum bagi Penggugat termasuk status kepemilikan objek sengekta sebagai milik Penggugat.
  3. Bahwa selain demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, juga dimaksudkan untuk melindungi hak Penggugat sebagai pembeli yang beriktikad baik atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 01623 Tahun 2008 yang diperoleh Penggugat dari jualbeli dengan Tergugat.[3] Maka berdasar hal tersebut Penggugat mohon Pengadilan Negeri Muara Bungo untuk mensahkan surat jual beli tanggal 10 Februari 2010 agar memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat dijadikan alas hak pengurusan peralihan hak/balik nama sertifikat di kantor Badan Nasional Pertanahan Kabupaten Bungo
  4. Bahwa agar perkara aquo berjalan lancar sebagaimana mestinya ketentuan hukum acara yang berlaku maka Penggugat bersedia menanggung beban biaya yang ditimbulkan.

Berdasarkan hal-hal dan alasan hukum yang diuraikan tersebut diatas, maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Cq Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili perakara aquo berkenan memberi amar putusan sebagai berikut :

PETITUM

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan ;
    • Surat Jual Beli Tanah tertanggal 10 Februari 2010 antara Sunarno (Penggugat) dan Agung Prasetyo (Tergugat) yang isinya bahwa Penggugat telah membeli sebidang tanah LU II Blok 01 Afdeling CC seluas 20.000 M2 beserta tanaman diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik No.1623 Tahun 2008 atas nama Agung Prasetyo, yang terletak di Dusun Sumber Harapan Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo, dengan batas-batas sebagai berikut ;

Sebelah Utara berbatas dengan Jalan

Sebelah Timur berbatas dengan SU No.03/S.Harapan/2008 NIB 00885

Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan

Sebelah Barat berbatas dengan NIB 00423

Adalah Sah Dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

  • Sebidang tanah LU II Blok 01 Afdeling CC seluas 20.000 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No.1623 Tahun 2008 atas nama Agung Prasetyo, yang terletak di Dusun Sumber Harapan Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo, dengan batas-batas sebagai berikut ;

Sebelah Utara berbatas dengan Jalan

Sebelah Timur berbatas dengan SU No.03/S.Harapan/2008 NIB 00885

Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan

Sebelah Barat berbatas dengan NIB 00423

Adalah Sah Milik …………….(Penggugat)

  1. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan/perubahan nama pemegang hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor 1623 Tahun 2008 yang semula atas nama…………………………………..…………………………………………………………….
  2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku

Subsider :

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Demikian Surat Gugatan ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami

Kuasa Hukum Penggugat

Indra Setiawan, S.H

Rinaldi, S.H

Isnaini, S.H.I, M.H