Bungo, Mei 2021
No : 01 /G/CG/ISP/V/2021
Hal: Gugatan Cerai
Kepada Yth
Ketua Pengadilan Agama Muara Bungo
Di Pengadilan Agama Muara Bungo
Jl. RM Thaher Nomor 0 Rimbo Tengah, Bungo
Assalamualaikum Wr Wb
Dengan hormat,
Perkenankan, saya yang bertandatangan dibawah ini: Nama …….Binti………. Tempat & Tgl Lahir : Muara Bungo, 18 Februari 1989, Jenis Kelamin Perempuan, Umur 32 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan…. Alamat…
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Indra Setiawan, dkk, selaku Advokat pada kantor advokat Indra Setiawan & Partners – ISP Law Office, yang berkantor di Jl.Teuku Umar Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 10/SKK/Pdt/ISP/V/2021 tanggal Mei 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Muara Bungo, selanjutnya disebut sebagai …………………………………………………………………… Penggugat
Dengan ini mengajukan gugatan cerai terhadap :
Nama ….. Tempat & tgl lahir : Jakarta, 24 Agustus 1989, Umur 32 Tahun, Jenis kelamin laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat….. Selanjutnya disebut sebagai ……….……………………………………………………….…….…… Tergugat;
Adapun dalil-dalil gugatan Penggugat sebagai berikut :
- Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang menikah pada tanggal 08 Juni 2014 dan dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor .. /II/VI/2014.
- Bahwa setelah menikah, Penggugat dan Tergugat tinggal bersama di …
- Bahwa selama pernikahan tersebut, Penggugat dengan Tergugat telah melakukan hubungan layaknya suami istri (ba’da dukhul), namun sudah 7 tahun menikah yakni sejak tahun 2014 hingga sampai saat ini tahun 2021, Pemohon dan Tergugat belum dikaruniai keturunan meski telah berusaha dan berdoa. Kondisi demikian tak dapat dipungkiri turut mempengaruhi keharmonisan rumah tangga Penggugat dan Tergugat kurang terasa Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah sehingga harus diakui menjadi salah satu indicator penyebab perselisihan dan ketidakharmonisan rumah tangga Penggugat dan Tergugat
- Bahwa pada awalnya rumah tangga Penggugat dan Tergugat berjalan normal, rukun dan damai, namun sejak Tergugat bersikap konsisten dalam menjalin komitmen, telah menyebabkan Penggugat mengalami trouma maka sejak saat itu Penggugat merasa hambar menjalani hubungan rumah tangga dengan Tergugat dan merasa status suami istri Penggugat dan Tergugat seakan hanya sekedar formalitas memenuhi status social dimasyarakat.
- Bahwa selanjutnya untuk mengatasi kejenuhan rumah tangga yang terasa hambar, maka sekira bulan januari 2021, Penggugat dan Tergugat bersepakat untuk sementara waktu berpisah tempat tinggal dengan anggapan jika sekian lama tidak bertemu maka akan menimbulkan kerinduan satu sama lain, sehingga nantinya diharapkan akan menambah kemesraan hubungan rumah tangga. Namun rencana yang dijalankan tidak sesuai harapan, Penggugat dan Tergugat justru abai terhadap kewajiban sebagaimana Pasal 33 UU Perkawinan yakni saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain, sehingga kondisi demikian justru kian menambah keteguhan hati Penggugat untuk mengakhiri hubungan rumah tangga dengan Tergugat. Bahwa pada akhirnya dengan kerangka berfikir futuristik yakni apabila rumah tangga Pemohon dan Tergugat tetap dilanjutkan, maka dikhawatirkan akan membawa keburukan bagi Penggugut dan Tergugat mengingat jalinan rumah tangga yang tidak harmonis, harus diakui bahwa anak adalah buah hati dan salah satu hiasan hidup dunia dalam menambah kebahagiaan rumah tangga selain harta yang halal sebagaimana firman Allah dalam Al Quran Surat Al Kahfi ayat 46. Maka demi kebaikan kehidupan Penggugat dan Tergugat, sekira bulan Maret 2021, Penggugat meminta berpisah/bercerai, dan Tergugat dengan kesadaran berpikir terjadinya ketidakharmonisan karena tidak memiliki keturunan, secara sukarela menyetujui permintaan Penggugat, maka sebagai sikap afirmatif Tergugat untuk mengakhiri hubungan rumah tangga ini, Tergugat datang kerumah orang tua Penggugat dan menyampaikan bahwa ia memulangkan Penggugat ke orang tua Penggugat ( dalam makna sudah tidak menginginkan lagi membina rumah tangga dengan Penggugat )
- Bahwa dengan tidak adanya harapan untuk rukun kembali, maka tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang rukun, sejahtera, dan bahagia sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun dalam Al Quran Surat Ar-Rum: 21 jo Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam maupun dalam Al-Quran Surat Ar-Rum ayat 21, yaitu untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang sakinah mawaddah, dan warahman, tidak dapat tercapai lagi. Oleh karenanya agar masing-masing pihak tidak lebih jauh melanggar norma hukum dan norma agama maka perceraian merupakan jalan alternatif dan terbaik bagi Penggugat dan Tergugat.
- Bahwa sebelum gugatan ini diajukan ke Pengadilan Agama, baik pihak keluarga maupun instasi terkait yang menaungi Penggugat selaku pegawai negeri sipil, sudah berupaya mendamaikan Penggugat dan Tergugat, namun tidak tercapai perdamaian, dan saat ini Penggugat telah mendapatkan ijin dari atasan untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama .
- Bahwa dari uraian tersebut, dapat ditarik suatu fakta bahwa selain adanya perselisihan dan tidak adanya harapan untuk rukun kembali, antara Penggugat dan Tergugat telah pisah ranjang dan pisah rumah lebih dari 3 bulan yakni sejak Januari 2021 hingga saat ini Mei 2021 dan masing-masing Penggugat dan Tergugat sudah tidak lagi secara sempurna memenuhi hak dan kewajibannya sebagai suami isteri, maka secara kontekstual patut dimaknai sebagai perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Putusan No. 164/Pdt.G/2012/PA.Clg.)
- Bahwa atas dasar uraian tersebut diatas, terhadap permohonan Penggugat setidaknya telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 01 Tahun 1974 jo. Peraturan pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Pasal 19 jo. Kompilasi hukum islam pasal 116
- Penggugat sanggup membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Penggugat bermohon kepada Ketua Pengadilan Agama Muara Bungo Cq. Majelis Hakim untuk membuka sidang guna memeriksa dan mengadili perkara ini dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Petitum
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menyatakan perkawinan Penggugat …. Binti …. dengan Tergugat …. Bin … putus karena perceraian;
- Menjatuhkan Talak I Ba’in Sughra Tergugat …. Bin … terhadap Penggugat ….
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat;
Subside:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)
Demikian surat gugatan ini kami ajukan. Atas perhatian dan terkabulnya gugatan ini, Penggugat melalui Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr.wb
Hormat Kami
Kuasa Hukum Penggugat
Indra Setiawan, S.H