Bungo, 28 Oktober 2019
No : 01/Pdt.WP/ISP/X/2019
Hal : Gugatan Wanprestasi
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo
Di Pengadilan Negeri Muara Bungo
Jl. R.M. Thaher No. 495 Rimbo Tengah Kabupaten Muara Bungo.
Dengan hormat,
Perkenankan kami, yang bertandatangan dibawah ini :
Indra Setiawan, S.H.,
Rinaldi, S.H.
Masing-masing adalah advokat/Pengacara yang tergabung di Kantor Advocates & Legal Consultant Indra Setiawan & Partners yang beralamat di JL.Teuku Umar Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, berdasarkan surat kuasa khusus No : 09/SKK/Pdt.G/ISP/X/2019 tertanggal 11 Oktober 2019, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama :
Nama :
Tempat & Tgl Lahir : Air batu, 01 Juli 1977
Usia : 42 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat Domisili : Jl. Pendidikan RT 10 RW 02 Kelurahan Sungai Binjai, Kecamatan Bahtin III Kabupaten Bungo.
Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai ……………………………………………………………………………………… Penggugat
Dengan ini hendak mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap :
- Nama :
Usia : 26 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Swasta
Alamat : BTN Purwo Bakti Indah Blok F No 5 Desa Purwo , Kelurahan Bathin III Bungo
Yang selanjutnya disebut sebagai …………………………………………………….……………………………….…………. Tergugat 1
- Nama :
Tgl Lahir : Banjar Negara, 14 November 1969
Usia : 50 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Rejo sari, RT 07 RW 02 Desa Rejo Sari, Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin
Yang selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………………………………………………………………… Tergugat 2
Yang selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai ……………………………………………………………………….. Para Tergugat
Adapun dasar-dasar diajukannya Gugatan Wanprestasi ini adalah sebagaimana uraian dibawah ini :
- Dasar Hukum
Bahwa dasar hukum Pengugat untuk mengajukan gugatan Wanprestasi terhadap Tergugat adalah berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata indonesia, Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I., dan Ajaran Para Ahli Hukum/doktrin, sebagai berikut:
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Menyebutkan :
“Semua persetujuan yang dibuat secara sah sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. “
Agar suatu kontrak dapat dianggap sah oleh hukum, haruslah memenuhi beberapa persyaratan yuridis tertentu. Terdapat 4 persyaratan yuridis agar suatu kontrak dianggap sah, sebagai berikut:
- Syarat sah yang obyektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
- a) Objek / Perihal tertentu
- b) Kausa yang diperbolehkan / dihalalkan / dilegalkan
- Syarat sah yang subjektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
- a) Adanya kesepakatan dan kehendak
- b) Wenang berbuat
- Syarat sah yang umum di luar pasal 1320 KUH Perdata
- a) Kontrak harus dilakukan dengan I’tikad baik
- b) Kontrak tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
- c) Kontrak harus dilakukan berdasarkan asas kepatutan
- d) Kontrak tidak boleh melanggar kepentingan umum
- Syarat sah yang khusus
- a) Syarat tertulis untuk kontrak-kontrak tertentu
- b) Syarat akta notaris untuk kontrak-kontrak tertentu
- c) Syarat akta pejabat tertentu (selain notaris) untuk kontrak-kontrak tertentu
- d) Syarat izin dari pejabat yang berwenang untuk kontrak-kontrak tertentu
Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa : perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KUHPerdata. Oleh karena itu kedua pasal dalam KUHPerdata tersebut saling mempunyai hubungan yang erat dalam perjanjian / perikatan.
Dari pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1338 KUHPerdata tersebut terdapat beberapa hubungan atau azas-azas atau bisa dikatakan juga prinsip-prinsip yang berlaku dalam perjanjian diantaranya adalah :
- Asas Kebebasan Berkontrak/Keterbukaan Hukum
Perjanjian di indonesia menganut asas kebebasan dalam hal membuat perjanjian (beginsel der contracts vrijheid). Asas ini dapat disimpulkan dari pasal 1338 KUHPerdata yang menerangkan bahwa segala perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sebenarnya yang dimaksudkan oleh pasal tersebut tidak lain dari pernyataan bahwa setiap perjanjian mengikat kedua belah pihak. Tetapi dari pasal ini kemudian dapat ditarik kesimpulan bahwa orang leluasa untuk membuat perjanjian apa saja asal tidak melanggar ketertiban umum atau kesusilaan. Orang tidak saja leluasa untuk mebuat perjanjian apa saja, bahkan pada umumnya juga diperbolehkan mengeyampingkan peraturan-peraturan yang termuat dalam KUHPerdata. Sistem tersebut lazim disebut dengan sistem terbuka (openbaar system) asas ini dibatasi dengan ketentuan dalam pasal 1320 KUHPerdata yaitu isi dari perjanjian tidak boleh melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan umumsistem terbuka artinya para pihak dalam melakukan perjanjian bebas mengemukakan kehendak, mengatur hubungan yang berisi apa saja, asalkan memenuhi syarat sahnya perjanjian.
- Asas Itikad Baik
Dalam hukum perjanjian dikenal asas itikad baik, yang artinya bahwa setiap orang yang membuat suatu perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik. Asas itikad baik ini dapat dibedakan atas itikad baik yang subyektif dan itikad baik yang obyektif. Itikad baik dalam pengertian yang subyektif dapat diartikan sebagai kejujuran seseorang atas dalam melakukan suatu perbuatan hukum yaitu apa yang terletak pada sikap bathin seseorang pada saat diadakan suatu perbuatan hukum. Sedang itikad baik dalam pengertian yang obyektif dimksudkan adalah pelaksanaan suatu perjanjian yang harus didasarkan pada norma kepatutan atau apa yang dirasakan patut dalam suatu masyarakat.
- Asas Pacta Sun Servada
Adalah suatu asas dalam hukum perjanjian yang berhubungan dengan mengikatnya suatu perjanjian. Perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak adalah mengikat bagi mereka yang membuat seperti kekuatan mengikat suatu undang-undang, artinya bahwa perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak akan mengikat mereka seperti undang-undang. Dengan demikian maka pihak ke tiga bisa menerima kerugian karena perbuatan mereka dan juga pihak ketiga tidak menerima keuntungan karena perbuatan mereka itu, kecuali kalau perjanjian itu termasuk dimaksudkan untuk pihak ke tiga. Asas ini dalam suatu perjanjian dimaksudkan tidak lain adalah untuk mendapatkan kepastian hukum bagi para pihak yang telah membuat perjanjian itu.
Kalaulah diperhatikan istilah perjanjian pada pasal 1338 KUHPerdata, tersimpul adanya kebebasan berkontrak yang artinya boleh membuat perjanjian, baik perjanjian yang sudah diatur adalah KUHPerdata maupun dalam kitab undang-undang hukum dagang atau juga perjanjian jenis baru, berarti di sini tersirat adanya larangan bagi hukum untuk mencampuri isi dari suatu perjanjian. Adapun tujuan dari asas ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada para konsumen dalam perjanjian jual beli bahwa mereka tidak perlu khawatir akan hak-haknya karena perjanjian karena perjanjian itu berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
- Asas konsensualitas / konsensuil (kesepakatan)
Maksud dari asas ini ialah bahwa suatu perjanjian cukup ada suatu kata sepakat dari mereka yang membuat perjanjian tanpa diikuti oleh perbuatan hukum lain, kecuali perjanjian yang bersifat formil. Ini jelas sekali terlihat pada syarat-syarat sahnya suatu perjanjian dimana harus ada kata sepakat dari mereka yang membuat perjanjian (pasal 1320 kuh perdata). Perjanjian itu sudah ada dalam arti telah mempunyai akibat hukum atau sudah mengikat sejak tercapainya kata sepakat. Sedangkan dalam pasal 1329 KUHPerdata tidak disebutkan suatu formalitas tertentu di samping kata sepakat yang telah tercapai itu, maka disimpulkan bahwa setiap perjanjian itu adalah sah. Artinya mengikat apabila sudah tercapai kata sepakat mengenai hal-hal pokok dari apa yang diperjanjikan.terhadap asas konsensualitas / konsensuil (kesepakatan) ini terdapat pengecualian yaitu apabila ditentukan suatu formalitas tertentu untuk beberapa macam perjanjian dengan ancaman batal apabila tidak dipenuhi formalitas tersebut, misalnya perjanjian penghibahan, perjanjian mengenai benda pada dasarnya perjanjian itu dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak.
Dikatakan “pada dasarnya”, karena ada beberapa bentuk perjanjian, karena perintah dari perundang-undangan harus dibuat dalam bentuk tertulis atau harus disahkan oleh notaris (perjanjian notariil), sehingga perjanjian tersebut baru sah kalau para pihak sudah menandatangani perjanjian atau sejak perjanjian tersebut disahkan oleh notaris. Perjanjian yang tidak tertulis, misalnya: jual beli di pasar, perjanjian ini lahir sejak adanya kesepakatan mengenai harga antara pihak penjual dan pembeli. Sedangkan contoh perjanjian yang tertulis atau perjanjian notariil adalah: perjanjian pengadaan barang/jasa instansi pemerintah, perjanjian peralihan hak atas tanah, dan lain-lain
- Asas Berlakunya Suatu Perjanjian
Asas berlakunya suatu perjanjian ini diatur dalam pasal yaitu: pasal 1315 KUHPerdata, yang berbunyi “umumnya tidak seorangpun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji daripada untuk dirinya sendiri”. Pasal 1340 KUHPerdata berbunyi “persetujuan-persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan-persetujuan ini tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga; tidak dapat pihak ketiga mendapat manfaat karenanya; selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317.
Dasar hukum seseorang dinyatakan lalai melaksanakan kewajiban atau prestasinya diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), berbunyi: “Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.
Dari rumusan Pasal 1238 KUHPerdata di atas dapat diketahui bahwa ada dua kondisi kapan seseorang dianggap lalai atau cedera janji, yaitu:
- Dalam hal ditetapkan suatu waktu di dalam perjanjian,tapi dengan lewatnya waktu tersebut (jatuh tempo) debitur belum juga melaksanakan kewajibannya.
- Dalam hal tidak ditentukan suatu waktu tertentu, lalu kreditur sudah memberitahukan kepada debitur untuk melaksanakan kewajiban atau prestasinya tapi kreditur tetap juga tidak melaksanakannya kewajibanya kepada kreditur.
Pasal 1239 KUHPerdata yang telah memberikan pengaturan sebagai berikut: “Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga.”
Bahwa Pasal 1246 Kitab undang-undang hukum perdata Menyatakan: “Biaya, Ganti Rugi Dan Bunga, Yang Boleh Dituntut Kreditur, Terdiri Atas Kerugian Yang Telah Dideritanya Dan Keuntungan Yang Sedianya Dapat Diperolehnya”.
- OBJEK JAMINAN
Bahwa yang menjadi objek jaminan dalam perkara wanprestasi ini adalah SHM No.112 Tahun 1990 Atas Nama Suripto dengan luas 22.500 M2, Surat Ukur Nomor , yang terletak di Desa Rejo Sari/Kuamang Kuning VII E SPB.
- Kronologi
- Bahwa perkara ini bermula ketika Tergugat I secara tanpa hak dan melawan hukum telah mempergunakan uang perusahan tempat ia bekerja untuk keperluan pribadinya sebesar Rp.28.389.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah). Bahwa terhadap perbuatan Tergugat I tersebut, pihak perusahaan akan mengajukan tuntutan hukum bilamana Tergugat I tidak dapat mengembalikan uang perusahaan yang telah ia pergunakan secara melawan hukum. Oleh karenanya Tergugat I meminta tenggang waktu dan menyatakan pertangungjawabannya dalam surat tanggal 9 Januari 2019 yang pada pokoknya Tergugat I akan mengembalikan uang perusahan tersebut selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2019.
- Bahwa kemudian Tergugat 1 menyampaikan permasalahannya dan memohon bantuan pijaman uang kepada teman sekantornya yang bernama Yuda untuk mengganti uang perusahaan. Namun karena Yuda tidak memiliki uang sejumlah yang dipergunakan, selanjutnya Yuda sebagai teman dan sesama karyawan disatu perusahaan, merasa iba melihat Tergugat 1 sedang berkesusahan. Dengan dilatarbelakangi rasa ingin membantu Tergugat 1 dan solidaritas sesama teman, Yuda selaku keponakan Penggugat, menemui dan menyampaikan permasalahan yang menimpa Tergugat 1 kepada Penggugat.
- Bahwa sekira tanggal 30 Januari 2019, Yuda diajak oleh Tergugat I untuk menemui Tergugat II selaku orang tua kandung Tergugat I dirumah Tergugat II. Bahwa setelah bertemu Tergugat II dan membicarakan perihal permasalahan Tergugat I, selanjutnya Para Tergugat menyampaikan permohonan melalui Yuda agar Penggugat berkenan memberikan pinjaman uang kepada Para Tergugat dan sebagai jaminannya Para Tergugat menawarkan jaminan berupa tanah kebun kelapa sawit milik Tergugat II dengan SHM No 112 Tahun 1990 Atas Nama: Suripto Dengan Luas 22.500 M2 yang terletak di Desa Rejo Sari/Kuamang Kuning VII E SPB. Bahwa untuk memastikan kepemilikan objek jaminan benar milik Tergugat II, hari itu juga Yuda dipertunjukan lokasi kebun kelapa sawit oleh Tergugat I dan Tergugat II sesuai Sertifikat yang dijaminkan dalam Surat Perjanjian tanggal 31 Januari 2019.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2019, setelah Tergugat I dan Tergugat II menandatangani perjanjian, selanjutnya Tergugat I menyerahkan Asli Sertifikat 112 Tahun 1990 Atas Nama: Suripto Dengan Luas 22.500 M2 kepada Penggugat dan selanjutnya Penggugat menyerahkan uang untuk Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dihadapan saksi-saksi yang namanya tertera dalam surat perjanjian. Bahwa Penggugat bukanlah rentenir yang biasa memberikan pinjaman dengan bunga kepada orang lain, Penggugat hanyalah petani semangka biasa dan uang yang Penggugat berikan kepada Tergugat I dan Tergugat II adalah uang modal usaha yang sehari-hari Penggugat pergunakan untuk usaha kebun semangka. Namun dalam hal ini Penggugat berikan kepada Tergugat I dan Tergugat II sebagai pinjaman semata-mata atas niatan menolong Tergugat I dan Tergugat II yang sedang menghadapi permasalahan diperusahaan tempat Tergugat I bekerja.
- Bahwa dengan adanya perjanjian itu, maka antara Penggugat dan Tergugat II telah terjadi perikatan yang sah menurut hukum sesuai Pasal 1320 KUHPerdata dan terhadap hal itu berlaku Pasal 1338 KUHPerdata. Mengenai klausa perjanjian ditentukan dan dituangkan dalam surat perjanjian tanggal 31 Januari 2019 dan dihadapan saksi-saksi.
- Bahwa dalam Perjanjian aquo, dinyatakan bahwa Tergugat II telah memberikan jaminan berupa 1 (satu) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 112 Tahun 1990 Atas Nama: Suripto Dengan Luas 22.500 M2 yang terletak di Desa Rejo Sari/Kuamang Kuning VII E SP.B.
Bahwa Fungsi jaminan sertifikat in secara yuridis adalah demi menciptakan kepastian hukum pelunasan hutang didalam perjanjian hutang piutang. Fungsi lain dari jaminan yaitu untuk pembayaran hutang seandainya terjadi wanprestasi yaitu dengan cara menguangkan atau menjual jaminan itu. Sebagai akibat dari indikator pertama, yaitu penentuan jumlah pembiayaan atau pinjaman utang yang akan diberikan kepada Tergugat I dan Tergugat II, dan sebagai salah satu parameter memperoleh keyakinan bahwa Tergugat I dan Tergugat II mempunyai kemampuan untuk melunasi hutang yang diberikan kepadanya sesuai yang diperjanjikan.
- Bahwa selanjutnya dalam perjanjian aquo terdapat kluasa bahwa Tergugat II akan memberikan Keuntangan/Bunga Rp. 200.000,-/Rp.1.000.000,- Per 2 (dua) Bulan kepada Penggugat. Dalam hal jatuh tempo, sedangkan Tergugat II lalai mengembalikan Pinjaman + Bunga/ keuntungan sebagaimana mestinyanya, maka dikenakan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) Per 2 (dua) bulan berikutnya.
- Bahwa untuk memperudah penghitungan kerugian Penggugat, berikut kami sajikan rincian normalitas pinjaman dan bunga sesuai perjanjian :
Uang Pokok = Rp. 25.000.000,-
Bunga/Keuntungan = Rp. 200.000,- X 25 =Rp. 5.000.000,- (Februari-Maret)
Jumlah Keseluruhan = Rp. 25.000.000,- + Rp. 5.000.000,- = Rp. 30.000.000,-
Denda Keterlamabatan = Rp. 5.000.000,-/2 bulan X 3 (April – September)=
Rp. 15.000.000,-
Jumlah Keseluruhan = Rp. 45.000.000,- (Februari – September 2019)
- Bahwa namun pada kenyataanya sampai batas waktu yang telah ditentukan hingga tanggal 31 Maret 2019, Tergugat I maupun Tergugat II tidak memenuhi pembayaran dan /atau pemenuhan prestasi kepada Penggugat baik sebagian maupun seluruhnya. Dengan demikian perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dikualifikasi sebagai perbuatan wanprestasi dan mengakibatkan kerugian Penggugat. Oleh karenanya sudah sepantasnya apabila Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk membayar hutang kepada Penggugat dengan segala akibat hukum yang menyertainya.
- Bahwa dengan adanya tindakan wanprestasi tersebut, Penggugat melalui kuasa hukum telah menyampaikan somasi pertama dan kedua kepada Tergugat II akan tetapi Tergugat I maupun Tergugat I tidak mengindahkannya, padahal didalam somasi yang sampaikan kepadanya telah memuat perihal untuk mengalihkan hak atas tanah objek jaminan bila Tergugat II tidak segera melunasi hutang dalam batas waktu yang ditentukan. Namun sampai hari ini tidak ada tindakan yang konkrit solutif dari Tergugat I maupun Tergugat I untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Dengan demikian Tergugat I maupun Tergugat II telah menunjukan sikap beriktikad tidak baik terhadap suatu perikatan yang dibuat atas kesepakatan bersama.
- Bahwa akibat perbuatan wanprestasi Tergugat I dan Tergugat II, secara nyata telah mengakibatkan kerugian materil dan imateril sebesar 215.604.000,- (dua ratus lima belas juta enam ratus empat ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materil
Hutang Pokok = Rp. 25.000.000,-
Bunga/Keuntungan = Rp. 5.000.000,-/2 bulan (Februari-Maret)
Denda = Rp. 5.000.000,-/2 bulan X 3 (April sd September) = Rp. 15.000.000,-
Jumlah Keseluruhan = Rp. 45.000.000,- (Februari – September 2019)
- Kerugian Imateril
Bahwa perbuatan wanprestasi Tergugat I dan Tergugat II juga telah menyebabkan kerugian imateril bagi Penggugat, karena uang yang dipinjamkan kepada Tergugat I dan Tergugat II tersebut merupakan modal usaha yang sehari-hari dipergunakan oleh Penggugat. Karenanya apabila uang tersebut tetap dipergunakan oleh Penggugat selayaknya rutinitas usaha kebun semangka yang Penggugat jalani, maka Penggugat seharusnya memperoleh keuntungan dalam lahan 1 ha dengan rincian sebagai berikut:
- 500 Kg Dolomit (Pupuk Penaburan pertama sebelum pupuk kandang untuk menghilangkan zat asam tanah) dengan harga Rp.2000/Kg total 500Kg x Rp.2000,-/Kg = Rp.1.000.000,-
- 100 Kg Mulsa(Plastik Terpal Hitam untuk menutup keliling tanaman selain benih supaya rumput tidak tumbuh menutupi benih) dengan harga Rp.8.000,-/Kg total 100Kg x Rp.8.000,-/Kg = Rp.800.000,-
- Urea, KCL, MuTIARA, TSP, Pupuk kandang adalah pupuk untuk tanaman dalam proses tumbuh hingga tanaman berbuah dengan rincian:
- Urea 250 Kg x Rp.5.500,-/Kg = Rp.1.375.000,-
- KCL 520 Kg x Rp.6.500,-/Kg = Rp.3.380.000,-
- MUTIARA 400 Kg x Rp.9.000,-/Kg = Rp.3.600.000,-
- TSP 150 Kg x Rp.6.000,-/Kg = Rp.900.000,-
- PUPUK KANDANG 900 Kg = Rp.450.000,-
- Bibit Semangka Merk Panah Merah 22 Pcs x Rp.65.000,-/Pcs = Rp.1.430.000,-
Dengan total modal memulai keseluruhan untuk 1 Ha laham adalah Rp.12.935.000,- maka memperoleh hasil dalam 2 bulan berikutnya/ beberapa kali panen (Jarak panen ± 10 Hari karena matang tidak merata) dengan rincian sebagai berikut:
- 10 Mei 2019 adalah 3000 Kg x Rp.3.000,-/Kg = Rp.9.000.000,-
- 10 Mei 2019 adalah 2200 Kg x Rp.3.000,-/Kg = Rp.6.600.000,-
- 20 Mei 2019 adalah 1900 Kg x Rp.3.000,-/Kg = Rp.5.700.000,-
- 10 Mei 2019 adalah 3387 Kg x Rp.3.000,-/Kg = Rp.10.161.000,-
- 10 Mei 2019 adalah 4825 Kg x Rp.5.000,-/Kg = Rp.24.125.000,-
(Ctt : Harga Rp.5.000,- pada saat bulan puasa)
Total Penghasilan kotor/Bruto panen Semangka adalah Rp.55.586.000,- dikurang modal Rp.12.935.000,- = Rp.42.651.000 (Penghasilan bersih/Netto) dari penghasilan bersih dibagi 2 (dua) untuk Pemodal dan untuk Petani sehingga menghasilkan Rp.42.651.000,- / 2 = Rp.21.325.500,- /Permusim/60 Hari/2 Bulan untuk 1 Ha Lahan untuk Penggugat selaku pemodal.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa uang Rp.25.000.000,- yang dipinjam oleh Tergugat I dan Tergugat II tetap dipergunakan sebagai modal 2 Ha Kebun semangka yang yang dapat menghasilkan Rp.21.325.500,- x 2 Ha = Rp.42.651.000,- /Permusim/60 Hari/2 Bulan untuk 2 Ha Lahan.
Artinya Penggugat sudah kehilangan Potensi keuntungan dari bulan Februari 2019 sampai Dengan September 2019 sebesar Rp.42.651.000,- x 4 Musim = Rp 170.604.000,- (Seratus Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Empat Ribu Rupiah)
- Bahwa agar kerugian Penggugat tidak semakin membesar dan/atau semakin menumpuknya hutang Tergugat I dan Tergugat II, maka Penggugat mohon kepastian hukum kepada Yang Mulia Mejelis Hakim agar Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan cara memberikan hak bagi Penggugat untuk menjual baik sebagian maupun seluruhnya tanpa persetujuan Tergugat I dan Tergugat II dan/atau melakukan perbuatan hukum apa saja terhadap objek Jaminan berupa 1 Bidang Tanah Bersertifikat Hak Milik Nomor 112 Tahun 1990 Atas Nama: Suripto Dengan Luas 22.500 M2 Di Desa Rejo Sari/Kuamang Kuning VII E SP.B.
- Bahwa untuk menjamin hak Penggugat dan untuk menjamin pelaksanaan putusan dalam perkara ini Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Muara Bungo meletakkan sita jaminan terhadap tanah bersetifikat hak milik sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.
- bahwa karena perbuatan ini termasuk cidera janji (wanprestasi) yang disebabkan kesengajaan Tergugat I dan Tergugat II baik dengan cara tidak memenuhi prestasinya kepada Penggugat, maka Tergugat I dan Tergugat II patut dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari lalai dalam melaksanakanu putusan terhitung sejak putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap hingga Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan isi putusan perkara ini.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Penggugat mohon kepada majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Petitum
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi
- Menyatakan Penggugat berhak menjual ataupun melakukan peralihan hak apa saja terhadap Objek Jaminan dalam perjanjian berupa 1 bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 112 Tahun 1990 Atas Nama: Suripto Dengan Luas 22.500 M2 yang terletak di Desa Rejo Sari/Kuamang Kuning VII E SP.B, dengan ketentuan apabila hasil penjual ternyata belum mencukupi pelunasahan hutang dan kerugian Penggugat, maka Tergugat I dan Tergugat II dibebani kewajiban untuk melunasinya.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar 215.604.000,- (dua ratus lima belas juta enam ratus empat ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materil (Dalam Perjanjian)
Hutang Pokok = Rp.25.000.000,-
Bunga/Keuntungan = Rp. 5.000.000,-/2 bulan (Februari-Maret)
Denda Keterlamabatan = Rp. 5.000.000,-/2bulan x 3 (April– September)= Rp. 15.000.000,-
Total Keseluruhan = Rp. 45.000.000,- (Februari – September 2019)
- Kerugian Immateril
- 500 Kg Dolomit (Pupuk Penaburan pertama sebelum pupuk kandang untuk menghilangkan zat asam tanah) dengan harga Rp.2000/Kg total 500Kg x Rp.2000,-/Kg = Rp.1.000.000,-
- 100 Kg Mulsa(Plastik Terpal Hitam untuk menutup keliling tanaman selain benih supaya rumput tidak tumbuh menutupi benih) dengan harga Rp.8.000,-/Kg total 100Kg x Rp.8.000,-/Kg = Rp.800.000,-
- Urea, KCL, MuTIARA, TSP, Pupuk kandang adalah pupuk untuk tanaman dalam proses tumbuh hingga tanaman berbuah dengan rincian:
- Urea 250 Kg x Rp.5.500,-/Kg = Rp.1.375.000,-
- KCL 520 Kg x Rp.6.500,-/Kg = Rp.3.380.000,-
- MUTIARA 400 Kg x Rp.9.000,-/Kg = Rp.3.600.000,-
- TSP 150 Kg x Rp.6.000,-/Kg = Rp.900.000,-
- PUPUK KANDANG 900 Kg = Rp.450.000,-
- Bibit Semangka Merk Panah Merah 22 Pcs x Rp.65.000,-/Pcs = Rp.1.430.000,-
Total modal 1 Ha = Rp.12.935.000,- maka memperoleh hasil dalam 2 bulan berikutnya/ beberapa kali panen (Jarak panen ± 10 Hari karena matang tidak merata) dengan rincian sebagai berikut:
- 10 Mei 2019 adalah 3000 Kg x Rp.3.000,-/Kg = Rp.9.000.000,-
- 10 Mei 2019 adalah 2200 Kg x Rp.3.000,-/Kg = Rp.6.600.000,-
- 20 Mei 2019 adalah 1900 Kg x Rp.3.000,-/Kg = Rp.5.700.000,-
- 10 Mei 2019 adalah 3387 Kg x Rp.3.000,-/Kg = Rp.10.161.000,-
- 10 Mei 2019 adalah 4825 Kg x Rp.5.000,-/Kg = Rp.24.125.000,-
(Ctt : Harga Rp.5.000,- pada saat bulan puasa)
Total Penghasilan kotor/Bruto panen Semangka adalah Rp.55.586.000,- dikurang modal Rp.12.935.000,- = Rp.42.651.000 (Penghasilan bersih/Netto)
Penghasilan bersih/Netto dibagi 2 (dua) untuk Pemodal dan Pekerja sehingga menghasilkan Rp.42.651.000,- /2 = Rp.21.325.500,- /2 Bulan.
Sehingga uang Rp.25.000.000,- yang dipinjam oleh Tergugat I dan Tergugat II bila tetap dipergunakan sebagai modal 2 Ha Kebun semangka yang yang dapat menghasilkan Rp.21.325.500,- x 2 Ha = Rp.42.651.000,- /2 Bulan untuk 2 Ha Lahan.
Artinya Penggugat sudah kehilangan Potensi keuntungan dari bulan Februari 2019 sampai dengan September 2019 sebesar Rp.42.651.000,- x 4 Musim (8 bulan) = Rp 170.604.000,- (Seratus Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Empat Ribu Rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Atas Nama: Suripto No. 112 tahun 1990 Dengan Luas 22.500 M2 yang terletak di Desa Rejo Sari/Kuamang Kuning VII E .SP.B
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai menjalankan isi putusan.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Untuk Membayar Biaya Perkara Yang Timbul Dalam Perkara ini.
Subsidair:
Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian gugatan ini kami ajukan atas perhatian dan terkabunya gugatan ini kami ucapkan terima kasih
Hormat Kami
Kuasa Penggugat
Indra Setiawan, S.H
Rinaldi, S.H
Ada no WhatsApp bisa dihubungi pak??
Iya ada, klik aja simbol/lambang whatsapp yang ada di web