Bungo, 20 November 2019

No      : 01/Pdt.G/ISP/XI/2019

Hal     : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Lamp : Surat Kuasa

 

Kepada Yth

Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo

Di Pengadilan Negeri Muara Bungo

Jl. RM Thaher No 549 Rimbo Tengah, Bungo

 

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                  :

Nomor KTP       : 1508135706770002

Tempat lahir     : Muara Bungo

Tanggal lahir     : 17 Juni 1977

Usia                    : 42 Tahun

Jenis Kelamin    : Perempuan

Pekerjaan           : Wiraswasta

Agama                : Islam

Alamat               : Sungai Gambir RT 007 / RW 000 Kelurahan Sungai Mengkuang

                              Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo Provinsi Jambi

Dalam hal ini memberikan kuasa khusus kepada Indra Setiawan, S.H, Rinaldi, S.H, Zasramansyah, S.H, Isnaini, S.H.I,M.H, selaku advokat yang tergabung pada Kantor Advocates & Legal Consultant Indra Setiawan & Partners yang beralamat di Jl. Teuku Umar Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, berdasarkan surat kuasa khusus nomor 10/SKK/Pdt.G/ISP/XI/2019tanggal 10 November 2019, yang selanjutnya mohon disebut sebagai PENGGUGAT

Dengan ini mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap :

  1. …………….., Nomor KTP : 1307035605590001, Berusia ± 60 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan,  Pekerjaan Tani, Agama Islam, Alamat Desa Sungai Mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, selanjutnya dalam perkara ini mohon disebut sebagai ……………………………………………………………………………………….. TERGUGAT I
  2. …………….., berusia ± 30 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki Pekerjaan Wiraswasta, alamat di Desa Sungai Mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II

           Yang Secara Bersama-Sama Disebut Sebagai ……………………………………..,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,….. Para Tergugat

  1. BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BUNGO, yang berkedudukan di Jl. RM Thaher Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, selanjutnya disebut sebagai ………………………. TURUT TERGUGAT

Adapun Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Muara Bungo berdasarkan alasan dan fakta-fakta hukum sebagai berikut :

  1. DASAR HUKUM

Bahwa dasar hukum Pengugat untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Tergugat adalah berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata indonesia, Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I., dan Ajaran Para Ahli Hukum/doktrin, sebagai berikut:

Pasal 1365 KUHPerdata Indonesia menyebutkan bahwa :

tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut

Pasal 1366 KUHPerdata Indonesia menyebutkan bahwa :

setiap orang bertanggungjawab, bukan hanya kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatannya, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya

Pasal 1367 KUHPerdata Indonesia menyebutkan bahwa:

seorang tidak saja bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya

Bahwa berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata tersebut, unsur perbuatan melawan hukum adalah :

  1. Adanya perbuatan (melawan hukum/onrechtmatig)
  2. Adanya kerugian (schadel), antara tindakan dan kerugian harus ada hubungan sebab akibat (causaliteitverband)
  3. Kerugian disebabkan kesalahan (schuld).

Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 2831 K/Pdt/1996 tertanggal 7 juli 1996, menetapkan bahwa Penggugat harus membuktikan adanya unsur-unsur perbuatan melawan hukum menurut ketentuan pasal 1365 KUHPerdata, yakni sebagai berikut:

  1. Suatu perbuatan melawan hukum-adanya perbuatan Tergugat yang bersifat melawan hukum;
  2. Kerugian-adanya kerugian yang ditimbulkan pada diri penggugat;
  3. Kesalahan dan kelalaian-adanya kesalahan atau kelalaian pada pihak Tergugat;
  4. Hubungan kausal-adanya hubungan kausalitas atau sebab akibat antara kerugian pihak penggugat dengan kesalahan atau perbuatan yang dilakukan oleh tergugat.

Sementara itu, putusan hoge raad negeri belanda tanggal 31 januari 1919 menyebutkan bahwa : Standard baku (standardarrest) hoge raad tertanggal 31 januari 1919 mengenai pengertian perbuatan melawan hukum (“onrechtmatige daad”) menyatakan : “pengertian onrechtmatige daad termasuk pula perbuatan yang memperkosa suatu hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat sendiri atau bertentangan dengan kesusilaan atau dengan suatu kepatutan di dalam masyarakat baik terhadap orang maupun benda lain”. (Chidir Ali, SH., Badan Hukum, halaman 202, alumni, bandung, 1999).

Doktrin : Prof. Dr. Wirjono prodjodikoro, S.H. Menyebutkan bahwa : “dalam hal perbuatan melawan hukum, penggugat dalam gugatannya harus mengutarakan …….tidak hanya adanya suatu perbuatan melanggar hukum dan suatu kerugian, melainkan juga unsur kesalahan (schuld) dari pihak tergugat” (Prof. Dr. Wirjono prodjodikoro, SH., Perbuatan Melanggar Hukum : Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, Halaman 103, CV. Mandar maju, bandung, 2000).

Doktrin : unsur kesalahan menurut j. Satrio : “ ……”Kesalahan/schuld” disini adalah sesuatu yang tercela, yang dapat dipersalahkan, yangberkaitan dengan perilaku dan akibat perilaku, yaitu kerugian, perilaku dan kerugian mana dapat dipersalahkan dan karenanya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Jadi perilaku dan akibat perilaku yang onrechmatig itu harus dapat dipersalahkan kepada si pelaku” (R. Setiawan, SH., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, halaman 84,  Binacipta, Bandung, Cetakan Kelima, 1994).

Doktrin : unsur kerugian menurut Prof. Dr. Wirjono prodjodikoro, S.H. Menyebutkan bahwa : “kerugian kini harus diambil dalam arti yang luas, tidak hanya mengenai kekayaan harta benda seseorang, melainkan juga mengenai kepentingan-kepentingan lain dari seorang manusia, yaitu tubuh, jiwa dan kehormatan seorang” (Prof. Dr. Wirjono prodjodikoro, SH., Perbuatan Melanggar Hukum : Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, Halaman 16, CV. Mandar Maju, Bandung, 2000)

  1. OBJEK SENGKETA

Bahwa objek sengketa dalam perkara aquo adalah tanah seluas 65.000 M2 (enam puluh lima ribu meter persegi) yang terletak di Desa Sungai Mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah ………….
  • Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah ………….
  • Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Sungai Mengkuang
  • Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah ………….
  1. KRONOLOGI
  2. Bahwa pada tahun 1981 ………, suku Tanjung, pekerjaan tani, alamat Sungai Mengkuang Kabupaten Bungo menyerahkan Harta Warisan kepada (……………), suku Tanjung, pekerjaan tani, alamat Sago Desa Salido Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat berupa 1 (satu) bidang tanah dengan luas 65.000 M2 (enam puluh lima ribu meter persegi) yang terletak di Desa Sungai Mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo (objek sengketa) dengan batas-batas sebagai berikut : (Bukti P-1)
  • Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah kebun getah ………………..
  • Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah pihak …………………………..
  • Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah desa Sungai Mengkuang
  • Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah kebun getah …………………
  1. Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 September Tahun 2000 saudara (………………….) menghibahkan tanah objek sengketa kepada anak kandungnya yakni (Bukti P-2) :

Nama                             :

Nomor KTP                   : 1508130505500001

Tempat/Tanggal Lahir    : Sumatera Barat, 5 Mei 1950

Jenis Kelamin                : Laki-Laki

Agama                           : Islam

Pekerjaan                       : Petani

Alamat                            : Sungai Gambir RT 007 / RW 000 Kelurahan Sungai

  Mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah Kab. Bungo

  1. Bahwa kemudian ………… dan ………..(orang tua Penggugat), menghibahkan tanah objek sengketa kepada anak-anak kandungnya yaitu ;
    1. A
    2. B
    3. C
    4. D

Yang tertuang dalam Surat Pernyataan tertanggal 08 Juni 2016 : (Bukti P-3)

  1. Bahwa demi kepentingan pengurusan tanah objek sengketa, kemudian pada tanggal 04 Februari 2017 Penggugat diberikan kuasa oleh ……….. untuk mengurus tanah objek sengketa (Bukti P-4)
  2. Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2017 ……. dan …………. (orang tua Penggugat) menghibahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dan diketahui oleh Kepala Desa Sungai Mengkuang yang bernama ………. (Bukti P-5)
  3. Bahwa atas pemberian hibah tanah objek sengketa tersebut, adik-beradik Penggugat selaku saudara kandung Penggugat telah memberikan persetujuan tertulis yang dituangkan dalam Surat Hibah Persetujuan Waris tanggal 10 Januari 2017 (Bukti P-6)
  4. Bahwa setelah menerima hibah tanah objek sengketa dari orang tua Penggugat, selanjutnya Penggugat mengurus surat-surat kepemilikan lainnya untuk mendukung kepemilikan hak tanah objek sengketa, dan saat ini Penggugat memiliki Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah berupa Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (…………….) tanggal 29 Februari 2017, yang didalam surat tersebut ditandatangani oleh saksi-saksi yaitu saksi JASRIL dan saksi NASRUL selaku pihak yang mengetahui dan membenarkan  tanah objek sengketa milik Penggugat (Bukti P-7)
  5. Bahwa asal usul tanah objek sengketa adalah hak milik Almarhum …………yang kemudian dihibahkan kepada anak kandungnya yang bernama ……….. dibenarkan oleh saksi-saksi yang mengetahui asal-usul tanah objek sengketa yaitu saksi………….., saksi …………… dan saksi ……….. sebagaimana Surat Pernyataan tanggal 05 Februari 2017 (Bukti P-8)
  6. Bahwa hak kepemilikan tanah objek sengketa oleh …………. (ayah kandung Penggugat) diakui oleh …………….., …………., …………. dan …………./KADUS selaku Ninik Mamak Sungai Mengkuang pada jaman itu. Bahwa pengakuan Ninik Mamak tersebut telah dituangkan dalam Surat Keterangan tanggal 11 September 2000 yang pada pokoknya menerangkan bahwa tanah objek sengketa yang diberikan  Almarhum ……………. kepada saudara ………….. diketahui oleh Ninik Mamak Sungai Mengkuang dan kalau sekiranya ada gugatan dari pihak ahli waris lain maka ninik mamak Sungai Mengkuang dan keluarga ………….. tetap membenarkan bahwa tanah objek sengketa adalah hak …………. selaku anak kandung  ………………………. (Bukti P-9)
  7. Bahwa sengketa ini bermula ketika pada tahun 2018 disaat Penggugat mendaftarkan Penerbitan Sertifikat Hak Milik untuk tanah objek sengketa dikantor Turut Tergugat melalui saudara …….. selaku pegawai yang bekerja dikantor Turut Tergugat (dalam pengurusan sertifikat tersebut, pada tanggal 21 Agustus 2018 Penggugat telah menyerahkan berkas-berkas adminstratif untuk memenuhi persyaratan proses penerbitan Sertifikat atas nama Penggugat kepada saudara ……….. (mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bungo). Adapun berkas dimaksud terdiri dari );
  • Surat pernyataan tanggal 29 Februari 2017 ; (Bukti P-10)
  • Surat kuasa tertanggal 4 Februari 2017 ;
  • Surat pernyataan tidak sengketa tertanggal 29 Januari 2017 ; (Bukti P-11)
  • Surat hibah persetujuan waris tertanggal 10 Januari 2017 ;
  • Surat pernyataan yang menerangkan hak milik tertanggal 8 Juni 2016 ;
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanggal 14 Maret 2017 ; (Bukti P-12)
  • Surat Keterangan BPHTB tanggal 14 Maret 2017 ; (Bukti P-13)
  • Sporadik tanggal 29 Februari 2017 ;
  • Surat Keterangan menguasai pembagian harta.

Namun pada saat Penggugat akan mengambil Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat yang sudah didaftarkan dikantor Turut Tergugat, ternyata Turut Tergugat tidak dapat menerbitkan/menyerahkan Sertifikat Hak Milik tanah objek sengketa atas nama Penggugat dikarenakan diatas tanah objek sengketa telah berdiri Sertifikat Hak Milik No.2004 Tahun 2011 atas nama Tergugat I dengan luas ±  34.999 m2 dan Sertifikat Hak Milik No.2003 Tahun 2011 atas nama Tergugat II dengan luas ± 30.001. Akibatnya, sampai saat ini Penggugat terhalang haknya mendapatkan sertifikat tanah objek sengketa atas nama Penggugat

  1. Bahwa perlu Penggugat sampaikan kepada Ketua Majelis Hakim yang Terhormat, bahwa Tergugat I tidak lain adalah sepupu tiri dari ………… dan Tergugat II adalah anak kandung dari Tergugat I. Sebagaimana kaidah hukum yang berlaku, bilamana si Pewaris (…………………….) pada saat meninggal dunia meninggalkan anak kandung (………………) maka anak kandung tersebut yang berkedudukan sebagai ahli waris yang menurut hukum keperdataan berhak atas harta warisanya (Objek Sengketa). Sehingga dalam hal ini kedudukan sepupu tiri (Tergugat I maupun Tergugat II) dalam hukum waris yang berlaku di Indoneia bukan sebagai ahli waris dan tidak berhak atas harta warisan dari si Pewaris.
  2. Bahwa setelah Penggugat menelusuri dan meneliti data perolehan Para Tergugat terhadap objek sengketa, ternyata Para Tergugat dalam mengajukan Penerbitan SHM No.2004/2011 maupun SHM No.2003/2011 dikantor Turut Tergugat tidak berdasarkan alas hak yang sah dan diakui keabsahannya oleh pejabat yang berwenang melainkan hanya berdasar Surat Pernyataan kepemilikan secara sepihak yang isinya mengaku-ngaku, menguasai, mememiliki, tanah objek sengketa sebagai miliknya, sebagaimana surat pernyataan Tergugat tanggal 24 Februari 2011 yang diketahui oleh Kepala Desa Sungai Mengkuang yang bernama……………..,
  3. Bahwa ternyata ditemukan fakta bahwa ………………. pada saat menandatangani Surat Pernyataan terhadap tanah objek sengketa atas nama Tergugat I, …………. tidak membaca dan meneliti secara seksama isi Surat Pernyataan yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II. Disisi lain untuk mendapatkan tandatangan ………….., Tergugat I maupun Tergugat II tidak bertemu dan menghadap secara langsung dengan …………….. melainkan melalui utusan/perwakilan yang dikirim oleh Tergugat I.

Namun belakangan setelah …………… menyelidiki kebenaran isi surat tanggal tanggal 24 Februari 2011 yang diajukan oleh Para Tergugat sebagai alas hak dalam penerbitan SHM No 2004 atas nama Tergugat I dan SHM No 2003 atas nama Tergugat II, berisi informasi yang tidak benar dan mengandung keterangan palsu. Kemudian setelah ………… mempelajari seluruh dokumen-dokumen terkait dengan tanah objek sengketa dan mendapatkan informasi dari saksi-saksi yang mengetahui asal usul tanah objek sengketa, barulah NEHRONO menyadari bahwa Para Tergugat tidak berhak atas tanah objek sengketa dikarenakan yang memberikan hibah dalam Surat Tanah tersebut yang bernama (………….) bukanlah nenek kandung dari Para Tergugat melainkan kakak tiri dari ibu kandung Tergugat I, sehingga …………. berpendapat Para Tergugat tdak berhak atas tanah objek sengketa karena tidak memiliki hubungan kewarisan dengan ……………, lagi pula batas-batas tanah dalam surat tanggal 24 Februari 2011 yang dibuat dan diajukan oleh Tergugat serta dipergunakan sebagai alas pembuatan SHM No 2004/2011 atas nama Tergugat I dan SHM No 2003/2011 atas nama Tergugat II tidak sesuai antara data yuridis dan data fisiknya.

Sadar akan kebohongan Para Tergugat, maka untuk mengatasi kelalaianya dan untuk memulihkan akibat yang ditimbulkanya,  pada tanggal 08 Oktober 2019 saudara …………. selaku  Kepala Desa Sungai Mengkuang membuat Surat Pernyataan klarifikasi yang isinya menerangkan surat tanah atas nama Tergugat I yang ditandatangani oleh …………… pada tanggal 24 Februari 2011 adalah dinyatakan tidak sah karena mengandung keterangan palsu. (Bukti P-14)

  1. Bahwa sementara itu, orang tua Penggugat, saudara-saudara kandung Penggugat termasuk Penggugat sendiri tidak pernah memberikan kuasa kepada Para Tergugat atau kepada siapapun untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah objek sengketa baik sebagian maupun seluruhnya atau meletakan tanah objek sengketa sebagai jaminan kepada siapapun dan untuk keperluan apapun termasuk kepada Para Tergugat (Bukti P-15)
  2. Bahwa perlu kami sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa sebelum perkara aquo terdaftar di Pengadilan Negeri Maura Bungo, pada tanggal 29 Agustus 2019, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bungo yakni saudara ………….., A.Ptnh, pernah mengirimkan surat undangan Klarifikasi dan Mediasi untuk menyelesaikan perkara aquo. Namun dalam mediasi yang digelar pada 30 Agustus 2019 yang lalu diruang Mediasi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bungo, tidak ditemukan kesepakatan perdamaian antar para pihak, justru Penggugat merasakan pihak Turut Tergugat dalam bertindak sebagai mediator tidak bersifat imparsial dan independent bahkan menurut yang Penggugat rasakan, cenderung berpihak kepada Para Tergugat, tetapi itu hanya emosional Penggugat saja. (Bukti P-16)
  3. Bahwa dari serangkaian bukti berupa surat-surat kepemilikan atas tanah objek sengketa ditambah dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ke Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah dengan bukti Surat Keterangan Nomor : KET-199/WPJ.BPPPRD/III/2017 tanggal 14 Maret 2017 yang ditandatangani oleh TONNY APRIANSYAH, SE, ME NIP. 19780518 200604 1 006 untuk objek sengketa (Bukti P-17) maupun dengan bukti saksi-saksi yang akan Penggugat ajukan nanti dipersidangan. Maka sudah sepatutnya menurut hukum Penggugat berhak atas tanah objek sengketa dan berhak atas penerbitan Sertifikat Hak Milik untuk dan atas nama Penggugat. Oleh karenanya Penggugat mohon agar sekiranya Yang Mulia Majelis Hakim berkenan menyatakan dalam amar putusan bahwa tanah objek sengketa adalah hak milik Penggugat dan selanjutnya memerintahkan Turut Tergugat untuk menerbitkan sertifikat untuk dan atas nama Penggugat.
  4. Bahwa saat ini tanah objek sengketa telah berdiri SHM No.2004/2011 atas nama Tergugat I dengan luas ± 34.999 m2, Surat Ukur No.728 Sungai Mengkuang/2011, nomor warkah 2730/2011 dan SHM No.2003/2011 atas nama Tergugat II dengan luas ± 30.001 m2, yang diterbitkan pada tanggal 28 Desember 2011 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bungo yang pada saat itu dijabat oleh ISTIQOMAH, SH. Akan tetapi pada kenyataannya penerbitan SHM No.2004/2011 dengan luas ± 34.999 m2 dan SHM No 2003/2011 dengan luas ± 30.001 m2tersebut dibuat atas dasar alas hak yang mengandung keterangan tidak benar tentang asal usul perolehannya maupun data fisiknya (batas-batasnya) dan mengandung unsur perbuatan melawan hukum karena telah menyerobot tanah milik Penggugat. Maka konsekuensi atas hal tersebut mengakibatkan SHM No 2004/2011 atas nama Tergugat I dan SHM No.2004/2011 atas nama Tergugat II tersebut, mengandung cacat hukum administratif dan data yang invalid baik formil maupun materil. Oleh karenanya sesuai Pasal 106 dan Pasal 107 Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan lainnya,  SHM No 2004/2011 dan SHM No. 2003/2011 yang mengandung cacat hukum administratif baik formil maupun materil berdasar hukum patut dinyatakan tidak sah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  5. Bahwa oleh karena SHM No.2004/2011 atas nama Tergugat I dan SHM No.2003/2011 atas nama Tergugat II cacat hukum administratif dan dinyatakan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum, maka Penggugat mohon agar sekiranya Majelis Hakim berkenan memerintahkan Turut Tergugat untuk menarik/mencoret dari buku register/menyatakan tidak berlaku SHM No.2004/2011 seluas ± 34.9999 M2 atas nama Tergugat I dan SHM No.2003/2011 seluas ± 30.001 M2 atas nama Tergugat II
  6. Bahwa atas seluruh yang teruarai tersebut diatas dapat ditarik suatu konklusi induktif dengan redaksi bahwa semua peristiwa hukum ini diawali dengan pernyataan tidak benar oleh Para Tergugat dihadapan NERHONO selaku Kepala Desa tentang asal-usul hak atas tanah objek sengketa maupun data fisiknya, dan selanjutnya surat pernyataan tersebut dipergunakan oleh Para Tergugat sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 2004 tahun 2011 atas nama Tergugat I dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2003 tahun 2011 atas nama Tergugat II, maka terhadap premis hukum tersebut diatas, terang dan jelas bahwa tindakan Para Tergugat yang mengaku-ngaku, menguasai, dan menyerobot tanah Penggugat secara tanpa hak dan melawan hukum. Perbuatan Para Tergugat yang demikian itu telah melanggar hak subjektif Penggugat dan/atau bertentangan dengan kewajiban hukum yang melekat pada diri Para Tergugat sehingga perbuatan Para Tergugat dapat dikualisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad).
  7. Bahwa perbuatan melawan hukum Para Tergugat pada kenyataanya telah mengakibatkan Penggugat menderita kerugian materil maupun immateril karena Penggugat tidak bisa menikmati hak untuk menguasai dan memanfaatkan tanah objek sengketa termasuk terhalang mendapatkan sertifikat hak milik atas nama Penggugat yang telah selesai proses administrasinya dikantor Turut Tergugat. Oleh karenanya berdasar hukum Para Tergugat patut dihukum untuk menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun juga diatasnya
  8. Bahwa oleh karena segala tindakan Para Tergugat mengandung unsur perbuatan melawan hukum, maka sudah sepatutnya bagi siapa saja yang yang memperoleh hak dari Para Tergugat, yang memiliki surat-surat yang ada dalam kekuasaannya sepanjang mengenai tanah objek sengketa yang dibuat dan berasal dari perbuatan melawan hukum, dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  9. Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti otentik, maka Penggugat bermohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo agar putusan perkara ini in casu dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Tergugat melakukan upaya hukum dalam bentuk apapun.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Muara Bungo yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

DALAM PROVISI.

  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima ;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya ;
  3. Menyatakan tanah objek sengketa dalam perkara ini berupa sebidang tanah seluas 65.000 M2 yang terletak di Desa Sungai Mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah ………….
  • Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah ………….
  • Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Sungai Mengkuang
  • Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah …………

Adalah hak milik ….. Binti ……..

  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad)
  2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 2004 Tahun 2011 atas nama Tergugat I dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2003 Tahun 2011 atas nama Tergugat II adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan surat-surat yang terbit untuk dan atas nama Tergugat I dan Tergugat II yang ada dalam kekuasaanya sepanjang mengenai tanah objek sengketa adalah tidak sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat bila perlu dapat menggunakan bantuan aparatur negara, dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun juga.
  5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencoret dalam buku register/catatan khusus/melakukan tindakan lainnya, yang setidak-tidaknya menerangkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2004 Tahun 2011 atas nama Tergugat I dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2003 Tahun 2011 atas nama Tergugat I, tidak berlaku berdasarkan putusan ini.
  6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik tanah objek sengketa untuk dan atas nama ……………… ;
  7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.

Subsider :

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Demikian Surat Gugatan ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami

Kuasa Hukum Penggugat

Indra Setiawan, S.H        Rinaldi, S.H           Zasramansyah, S.H           Isnaini, S.H.I, M.H