Bungo, 06 April 2020

No       : 04/Pdt.G/PMH/IRZI/IV/2020

Hal      : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Lamp  : Surat Kuasa Khusus                                

Kepada

Yth. Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo

Di Pengadilan Negeri Muara Bungo

Jl. R.M. Thaher No. 495 Rimbo Tengah Kab. Muara Bungo.

Dengan hormat,

Yang bertandatangan dibawah ini :

  1. Nama :   

TTL                  : Rambah, 27 Desember 1959

Usia                  : 61 Tahun

Jenis Kelamin : Lak-laki

Pekerjaan        : Pensiunan PNS /

                            Ketua Sekertaris Koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh

Alamat             : Rambah  RT 00 RW 02 Desa Rambah

                            Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo

Yang selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………………………………………………………………….. Penggugat I

  1. Nama :  

TTL                  : Tebing Tingi Uleh , 04 Juni 1961

Usia                  : 59 Tahun

Jenis Kelamin : Lak-laki

Pekerjaan        : Wiraswasta/Sekertaris Koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh

Alamat             : Rambah  RT 00 RW 02 Desa Ramba,  Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo

Yang selanjutnya disebut sebagai ……………………………………………………………………………………………………………. Penggugat II

  1. Nama :  

TTL                  : Tebing Tingi , 29 Desember 1962

Usia                  : 58 Tahun

Jenis Kelamin : Lak-laki

Pekerjaan        : PNS/ Bendahara Koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh

Alamat: Jl. Abu Hasan RT 10 RW 00 Dusun Punti Luhur Desa Talang Pantai, Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo

Yang selanjutnya disebut sebagai …………………………………………………………………………………………………………… Penggugat III

Selanjutnya memberikan kuasa khusus kepada Indra Setiawan, S.H., Rinaldi, S.H, Zasramansyah, S.H, Isnaini, S.H.I., M.H, dan Mahmili, S.H.I, yang kesemuanya adalah Advokat/Pengacara, berkewarganegaraan Indonesia, yang tergabung pada kantor Advocates & Legal Consultant IRZI, yang beralamat kantor di Jl. Teuku Umar Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo.

Berdasarkan surat kuasa khusus nomor : 4/SKK/PDT.G/IRZI/III/2020 tertanggal 31 Maret 2020 dan yang telah diregistrasi dikepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Bungo (vide: surat kuasa terlampir), dari dan oleh karenanya bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas nama klien kami tersebut diatas, selanjutnya disebut sebagai Penggugat dan secara bersama-sama disebut sebagai ……………………………………………………………………………………………….. Para Penggugat

Dengan ini hendak mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap :

  1. , umur ± 41 Tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan tani, beralamat di Lorong Pajak Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, yang selanjutya sebagai sebagai ……………………………………………………….. Tergugat I
  2. , umur ± 56 Tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan wiraswasta, yang beralamat di Rambah  RT 00 RW 02 Desa Rambah Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo, yang selanjutnya disebut sebagai ………………………. Tergugat II
  3. , umur ± 58 Tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Guru SD), beralamat di Desa Tebing Tinggi Uleh Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo, yang selanjutnya disebut sebagai …………………………… Tergugat III
  4. , ± umur 45 Tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Desa Tebing Tinggi Uleh Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo, yang selanjutnya disebut sebagai …………………………………………………… Tergugat IV
  5. , umur ± 34 Tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Kepala Urusan Kantor Rio Tebing Tinggi Uleh, beralamat di Desa Tebing Tinggi Uleh Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo, disebut sebagai …………………………………. Tergugat V
  6. , umur ± 38 Tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Tentara Nasional Indonesia, alamat Desa Tebing Tinggi Uleh Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo, selanjutnya disebut sebagai ………………………………………….. Tergugat VI
  7. , umur ± 54 Tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan PNS Guru, alamat Desa Rambah Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo, yang selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………………………………… Tergugat VII
  8. umur ± 54 Tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Bukti Kemang Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo, selanjutnya disebut sebagai ……………………………………………………………………………….. Tergugat VIII

Yang secara bersama-sama disebut ………………………………………………………………………………………………………. Para Tergugat

Adapun dasar-dasar diajukannya gugatan adalah sebagaimana uraian dibawah ini :

  1. DASAR HUKUM

Bahwa dasar hukum Pengugat untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Tergugat adalah berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata indonesia, Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I., dan Ajaran Para Ahli Hukum/doktrin, sebagai berikut:

Pasal 1365 KUHPerdata Indonesia menyebutkan bahwa :

tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut

Pasal 1366 KUHPerdata Indonesia menyebutkan bahwa :

setiap orang bertanggungjawab, bukan hanya kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatannya, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya

Pasal 1367 KUHPerdata Indonesia menyebutkan bahwa:

seorang tidak saja bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya

Bahwa berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata tersebut, unsur perbuatan melawan hukum adalah :

  1. Adanya perbuatan (melawan hukum/onrechtmatig)
  2. Adanya kerugian (schadel), antara tindakan dan kerugian harus ada hubungan sebab akibat (causaliteitverband)
  3. Kerugian disebabkan kesalahan (schuld).

Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 2831 K/Pdt/1996 tertanggal 7 juli 1996, menetapkan bahwa Penggugat harus membuktikan adanya unsur-unsur perbuatan melawan hukum menurut ketentuan pasal 1365 KUHPerdata, yakni sebagai berikut:

  1. Suatu perbuatan melawan hukum-adanya perbuatan Tergugat yang bersifat melawan hukum;
  2. Kerugian-adanya kerugian yang ditimbulkan pada diri penggugat;
  3. Kesalahan dan kelalaian-adanya kesalahan atau kelalaian pada pihak Tergugat;
  4. Hubungan kausal-adanya hubungan kausalitas atau sebab akibat antara kerugian pihak penggugat dengan kesalahan atau perbuatan yang dilakukan oleh tergugat.

Sementara itu, putusan hoge raad negeri belanda tanggal 31 januari 1919 menyebutkan bahwa :

Standard baku (standardarrest) hoge raad tertanggal 31 januari 1919 mengenai pengertian perbuatan melawan hukum (“onrechtmatige daad”) menyatakan : “pengertian onrechtmatige daad termasuk pula perbuatan yang memperkosa suatu hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat sendiri atau bertentangan dengan kesusilaan atau dengan suatu kepatutan di dalam masyarakat baik terhadap orang maupun benda lain”. (Chidir Ali, SH., Badan Hukum, halaman 202, alumni, bandung, 1999).

Doktrin : Prof. Dr. Wirjono prodjodikoro, S.H. Menyebutkan bahwa :

dalam hal perbuatan melawan hukum, penggugat dalam gugatannya harus mengutarakan …….tidak hanya adanya suatu perbuatan melanggar hukum dan suatu kerugian, melainkan juga unsur kesalahan (schuld) dari pihak tergugat” (Prof. Dr. Wirjono prodjodikoro, SH., Perbuatan Melanggar Hukum : Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, Halaman 103, CV. Mandar maju, bandung, 2000).

Doktrin : unsur kesalahan menurut j. Satrio :

……”Kesalahan/schuld” disini adalah sesuatu yang tercela, yang dapat dipersalahkan, yangberkaitan dengan perilaku dan akibat perilaku, yaitu kerugian, perilaku dan kerugian mana dapat dipersalahkan dan karenanya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Jadi perilaku dan akibat perilaku yang onrechmatig itu harus dapat dipersalahkan kepada si pelaku” (R. Setiawan, SH., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, halaman 84,  Binacipta, Bandung, Cetakan Kelima, 1994).

Doktrin : unsur kerugian menurut Prof. Dr. Wirjono prodjodikoro, S.H. Menyebutkan bahwa :

kerugian kini harus diambil dalam arti yang luas, tidak hanya mengenai kekayaan harta benda seseorang, melainkan juga mengenai kepentingan-kepentingan lain dari seorang manusia, yaitu tubuh, jiwa dan kehormatan seorang” (Prof. Dr. Wirjono prodjodikoro, SH., Perbuatan Melanggar Hukum : Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, Halaman 16, CV. Mandar Maju, Bandung, 2000)

Bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah menyebutkan bahwa:

“(1). Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan: a. Hak pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual obyek hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, atau b. Titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2), obyek hak tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang hak tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya.

 (2). Atas kesepakatan pemberi dan pemegang hak tanggungan, penjualan obyek hak tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak.

(3). Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau pemegang hak tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan/atau media massa setempat, serta tidak ada pihak yang menyatakan keberatan.

(4). Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi hak tanggungan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) batal demi hukum.”

  1. KRONOLOGI
  2. Bahwa Koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh didirikan pada tanggal 01 Mei 1999 oleh Penggugat I selaku Pendiri Koperasi dan telah terdaftar di Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah serta telah disahkan oleh Menteri melalui Surat Keputusan Koperasi Pengusaha Kecil Dan Menengah dengan nomor 90/BH/KDK.5.3/V/1999 tanggal 01 Mei 1999, selanjutnya dalam perkara aquo disebut Koperasi.
  3. Bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh miliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120310250641 sebagai bukti pendaftaran penanaman Modal/Usaha yang sekaligus merupakan pengesahan Tanda Daftar Perusahaan.
  4. Bahwa Koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh memiliki Ijin Lokasi dan Ijin Usaha Perdagangan yang diterbitkan oleh Kantor Perizinan dengan nomor 9120310250641 tanggal 05 Desember 2019, dan memiliki Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) dengan nomor 503/097/DPM&PTSP/2018 tanggal 22 Februari 2018, dimana Penggugat I terdaftar selaku Pimpinan koperasi.
  5. Bahwa kedudukan Penggugat I adalah Pendiri dari Koperasi Tuah Sepakat yang didirikan pada tahun 1999, dan dalam hal ini Penggugat I, bersama dengan Penggugat II dan Penggugat III adalah Pengurus Koperasi yang terpilih kembali pada tanggal 04 Mei 2019 dalam Rapat Anggota Luar Biasa, dengan rincian hasil keputusan sebagai berikut ;
    • Mencabut Berita Acara terdahulu yang disampaikan oleh Pengurus dan Badan Pengawas masa bhakti 2018-2019
    • Memberhentikan Pengurus dan Badan Pengawas Periode 2018 – 2019
    • Menunjuk Pengurus Baru Masa Bhakti 2019 – 2021 secara Aklamasi dengan susunan sebagai berikut :

PENGURUS

Ketua            :  (Penggugat I)

Sekertaris     :   (Penggugat II)

Bendahara    :  (Penggugat III)

BADAN PENGAWAS

Ketua            :

Anggota       :

Anggota       :

  • Memberhentikan seluruh Tenaga Kerja Koperasi periode 2018-2019
  • Menindaklanjuti dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Safrudin Cs sebagai Ketua Koperasi
  • Segala hak dan kewajiban Koperasi menjadi tanggungjawab pengurus ang baru Masa Bhakti 2019-2021

Bahwa terhadap hasil keputusan rapat luar biasa tersebut telah dituangkan dalam catatan Berita Acara Rapat yang ditandatanani pada tanggal 04 Mei 2019.

Uraian Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat

  1. Bahwa Penggugat I selaku Ketua Pengurus Koperasi dituduh dan difitnah oleh salah seorang anggota Koperasi yang mana Penggugat I dituduh mengajukan pinjaman uang ke PT. Bank Mandiri dengan menjaminkan Kebun Plasma Koperasi yang berlakokasi di 832 PT. SKU BGDE dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 12.080.819.000,- (Dua Belas Milyar Delapan Puluh Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah) tanpa sepengetahuan dan persetujuan anggota Koperasi.

Bahwa atas tuduhan dan fitnah yang tidak benar tersebut, secara nyata telah merugikan nama baik Penggugat I baik materil maupun imateril, baik pribadi maupun sebagai Ketua Koperasi. Oleh karena itu Penggugat I telah mengadukan tuduhan itu ke Pihak Kepolisian tentang pencemaran nama baik sesuai laporan polisi nomor STPP/96/IV/2020/SPKT/Res Bungo tanggal 01 April 2020 dengan tujuan agar pelaku dikenakan pidana sebagai bentuk keadilan bagi Penggugat I juga sebagai efek jera bagi Pelaku.

  1. Bahwa kemudian atas tuduhan dan fitnah tersebut, pada tanggal 27 Februari 2020 oleh Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, digelar rapat, dan dipimpin oleh Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V. Kemudian tanpa didahului dengan pembuktian, tuduhan tersebut diletakan sebagai dasar keputusan pemberhentian Para Penggugat dari kepengurusan Periode 2019-2021, selanjutnya dalam rapat tersebut memutuskan mengangkat Kepengurusan yang Baru Periode 2020-2022 dengan susunan sebagai berikut ;

PENGURUS

Ketua           :  (Tergugat I)

Sekertaris    :

Bendahara  :

BADAN PENGAWAS

Ketua           :

Sekertaris    :

Bendahara :

Padahal sesuai BAB XV Pasal 36 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Koperasi dinyatakan bahwa, untuk memberhentikan Pengurus dipersyaratkan terbukti melalui ketentuan hukum yang berlaku (Pemeriksaan Pengadilan, red) melakukan penyelewengan/penyalahgunaan uang Koperasi untuk kepentingan pribadi/pihak ketiga yang berkaitan kerugian bagi koperasi. Artinya jika mengikuti norma hukum tersebut, tuduhan yang disematkan Pengurus harus terlebih dahulu dibuktikan kebenarannya sesuai mekanisme dan prosedur yang belaku dan melalui lembaga yang berwenang yaitu melalui Pengadilan, bukan justru sebaliknya asal menuduh lalu memberhentikan Para Penggugat sebagai Pengurus dan mengaku-ngaku  sebagai Pengurus Koperasi maupun mengatasnamakan dirinya Badan Pengawas Koperasi. Maka demikian tindakan Para Tergugat selain tidak berhak mengatasnamakan Koperasi, juga bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam Anggaran Dasar Koperasi.

  1. Bahwa rapat yang digelar Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, tanggal 27 Februari 2020 secara tanpa hak mengatasnamakan kegiatannya sebagai Rapat Anggota Luar Biasa tetapi hanya dihadiri dan ditandatangani oleh Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, selaku pimpinan rapat tanpa adanya kehadiran Pengurus Koperasi maupun keterwakilan anggota.

Padahal berdasarkan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 22 jo Pasal 23 Undang-undang No 24 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, disyaratkan bahwa Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Namun pada kenyataanya, Rapat tanggal 27 februari 2020 tidak dihadiri oleh Pengurus Koperasi maupun Anggota Koperasi. Sedangkan pihak lain (Kepala Desa dan/atau instansi lain) yang turut menandatangani berita acara rapat tersebut hanya bersifat mengetahui BUKAN berasal dari unsur keanggotaan Koperasi sehingga tidak mempengaruhi dan mengikat secara internal.

  1. Bahwa rapat yang digelar oleh Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, tanggal 27 Februari 2020 terdapat lampiran Daftar Hadir Rapat yang anggotaannya yang berasal dari Desa Tebing Tinggi Uleh. Setelah Para Penggugat teliti dan cermati, menurut Para Penggugat Daftar Hadir tersebut hanya mengada-ngada dan mengandung tindak pidana pemalsuan tandatangan dan/atau dokumen, sebab didalam Daftar Hadir tersebut terdapat nama dan tandatangan anggota Koperasi yang sudah meninggal dunia berjumlah 15 orang. Begitu juga yang terjadi pada daftar hadir anggota koperasi yang berasal dari Desa Bukti Kemang, terdapat nama dan tandatangan anggota koperasi yang sudah meninggal dunia berjumlah 6 orang. Bagaimana mungkin orang yang sudah meninggal dunia hadir dalam rapat dan membubuhkan tandatangannya. Dalam konteks ini Para Penggugat akan segera membuat Laporan Kepolisian tentang Pemalsuan Tandatangan.
  2. Bahwa selanjutnya jika merujuk Berita Acara Rapat tanggal 27 Februari 2020, peserta rapat yang konon menamakan Rapat Anggota Luar Biasa tetapi hanya dihadiri oleh Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, tanpa adanya kehadiran Pengurus Koperasi dan atau anggota Koperasi sebagimana disyaratkan dalam Anggaran Dasar maupun Undang-undag Perkoperasian

Bahwa hal ini menunjukan bahwa Rapat yang digelar oleh Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V bukanlah Rapat Anggota Koperasi maupun Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar melainkan hanyalah akal-akalan belaka yang mengandung perbuatan melawan hukum dan tindak pidana pemalsuan. Maka demikian rapat yang diselenggarakan oleh Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, tanggal 27 Februari 2020 yang mengatasnamakan Rapat Anggota dan/atau Rapat Anggota Luar Biasa telah merugikan nama baik Koperasi maupun Para Penggugat selaku Pengurus Koperasi. Oleh karenanya perbuatan Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V telah bertentangan dengan hukum dan kewajiban hukum yang melekat pada dirinya sehingga dapat dikualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1356 KUHPerdata.

  1. Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Maret 2020 atau sehari setelah dipilih sebagai Ketua Pengurus, Tergugat I mengundurkan diri dari Ketua Pengurus Koperasi, yang kemudian ditindak lanjuti dengan diadakan Rapat oleh Badan Pengawas, Pengurus Koperasi, Dewan Pembina, dan perwakilan anggota Koperasi pada tanggal 29 Maret 2020, yang menghasilkan keputusan menunjuk dan mengangkat Tergugat II sebagai Ketua Pengurus.

Bahwa terhadap jalannya Rapat tersebut dituangkan dalam Berita Acara  tanggal 29 Maret 2020. Tetapi jika memperhatikan Berita Acara rapat tanggal 29 Maret 2020 tersebut, terdapat dua hal yang patut dicermati; Pertama, tidak ada nama-nama dan tandatangan Pengurus Koperasi sedangkan dalam Berita Acara diterangkan dihadiri oleh Pengurus Koperasi. Artinya dapat dikatakan bahwa apa yang dituliskan tidak sesuai dengan kenyataan, menandakan adanya rekayasa situasi demi sesuatu yang ditutupi. Kedua, inisiasi dan penyelenggara rapat terkesan datang dari Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, yang mengatasnamakan dirinya sebagai Badan Pengawas.

Bahwa sikap Badan Pengawas tersebut bersifat aktif untuk memutuskan suatu kebijakan dalam internal organisasi Koperasi, dan bertolak dari hal itu menimbulkan suatu pertanyaan ;

Apakah Badan Pengawas Berhak menyelenggarakan Rapat Pengurus untuk menyikapi dan mengambil suatu keputusan terhadap situasi yang terjadi di internal koperasi?

Dalam Anggaran Dasar Koperasi disebutkan bahwa ;

Pasal 17

  • Tugas pengawas adalah
  1. Mengawasi penerapan pelaksanaan keputusan
  2. Memeriksa dan meniliti kebenaran buku-buku dan catatan yang berhubungan dengan kegiatan kegiatan organisasi dan usaha koperasi
  • Kewajiban Pengawas adalah
  1. Membuat Laporan hasil pemeriksaan secara berkala
  2. Membuat Laporan hasil pemeriksaan kepada rapat anggota
  3. Merahasiakan hasil pemeriksaan kepada pihak ketiga kecuali penyidik umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pasal 18

Pengawas berhak ;

  1. Mengumpulkan keterangan-keterangan dari anggota pengurus, anggota atau siapapun yang diperlukan dalam rangka melaksanakan tugasnya
  2. Memberi saran, pendapat dan usul kepada pengurus maupun kepada anggota rapat mengenai segala hal yang menyangkut kehidupan koperasi
  3. Dalam melaksanakan tugasnya anggota pengawas disamping memperoleh biaya kerja yang telah dianggarkan dalam belanja dan pendapatan koperasi juga diberi dari bagian sisa hasil usaha yang ada dalam Pengurus
  4. Meminta Jasa Akuntan Publik untuk memeriksa koperasi atau biaya operasional

Dalam UU Perkoperasian

Pasal 39

  1. Pengawas bertugas :
  2. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
  3. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
  4. Pengawas berwenang :
  5. meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
  6. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
  7. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Anggaran Dasar maupun dalam UU Perkoperasian, jelas dan terang bahwa tugas Badan Pengawas adalah mengawasi penerapan pelaksanaan keputusan rapat anggota dan menyampaikan pendapat dalam suatu rapat anggota BUKAN justru membuat inisiasi rapat anggota dan membuat suatu keputusan dan/atau membuat kebijakan dalam internal koperasi dengan mengatasnamakan rapat anggota, hal ini dibuktikan dengan Berita Acara tanggal 29 Maret 2020 dimana tidak ada nama-nama Pengurus Koperasi yang hadir dan tidak terlibat dalam rapat.

Meskipun dalam Berita Acara  tanggal 29 Maret 2020, diterangkan dihadiri oleh Dewan Pembina yang terdiri dari Rio Sebatang Uleh yaitu Rio Rambah, Rio Tebing Tinggi, Rio Bukit Kemang, dan Rio Renah Jelmu. Namun disadari atau tidak oleh Para Tergugat, dalam Anggaran Dasar Koperasi maupun didalam UU Perkoperasian tidak ada disyaratkan untuk membentuk suatu Dewan yang disebut Dewan Pembina.

  1. Bahwa Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII yang mempergunakan nama sebagai Badan Pengawas Koperasi juga pernah bertindak sebagai Panitia penyelenggara rapat anggota, yang menurut Anggaran Dasar tidak diatur bagaimana mekanisme dan ruang lingkup kerjanya termasuk siapa yang berhak membuat Surat Keputusan Pembentukan Kepanitian dalam suatu Rapat Anggota. Hal ini mencerminkan bahwa Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII yang mempergunakan nama Badan Pengawas Koperasi, tidak memahami mekanisme organisasi, menyimpangi Anggaran Dasar dan UU Perkoerasian, dan berperan aktif memutuskan kondisi internal organisasi. Akibat dari hal itu telah merugikan hak dan kepentingan Para Penggugat selaku Pengurus Koperasi yang sah. Maka demikian tindakan Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII baik secara langsung maupun tidak langsung yang mempergunakan nama, atribut, dan Properti Badan Pengawas Koperasi untuk mengadakan suatu kegiatan Koperasi secara tanpa hak telah bertentangan dengan hukum dan kewajiban hukum yang melekat pada dirinya sehingga perbuatan tersebut dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad)..
  2. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas perbuatan Tergugat 1, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, yang bertindak tanpa hak mengatasnamakan dirinya sebagai Pengurus Koperasi dan Badan Pengawas Koperasi, mempergunakan identitas dan/atau atribut Koperasi, membuat seakan-akan sebagai Pengurus Koperasi dan Badan Pengawas Koperasi yang sah, yang menyebabkan timbulnya kegaduhan dalam internal keanggotan koperasi, telah nyata-nyata merugikan baik materil maupun immateril terhadap nama baik Koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh maupun Para Penggugat sebagai Pengurus Koperasi. Akibatkan perbuatan Para Tergugat membuat Para Penggugat tidak dapat menikmati dan mempergunakan haknya sebagai Pengurus Koperasi. Maka demikian perbuatan Tergugat 1, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, Tergugat VI, Tegugat VII, Tergugat VIII, tersebut dapat dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad).
  3. Bahwa bentuk lain perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama secara tanpa hak menguasai melakukan sabotase Kantor Sekretariat Koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh. Akibat dari perbuatan Para Tergugat tersebut telah mengakibatkan Para Penggugat tidak dapat mempergunakan dan menikmati hak atas properti Koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh.
  4. Bahwa dari uraian tersebut diatas dapat dikonklusikan sebagai berikut; pertama, akibat dari tuduhan dan fitnah yang dialamatkan kepada diri Penggugat I yang tidak dapat Para Tergugat buktikan kebenarannya, secara nyata telah berdampak pada diri Penggugat II, Penggugat II, dan terutama Penggugat I, yang berkedudukan sebagai Pengurus Koperasi, sehingga membuat nama baik Para Penggugat menjadi tercemar. Kedua, tindakan Para Tergugat yang mengaku-ngaku sebagai Pengurus dan Badan Pengawas, mengatasnamakan Koperasi, mempergunakan identitas dan/atau atribut Koperasi dan mempergunakan properti Koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh secara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum.

Oleh karenanya berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, Para Penggugat berhak menuntut ganti kerugian untuk pemulihan nama baik Para Pengguat maupun nama Koperasi itu sendiri dengan cara menjatuhkan hukuman kepada Para Tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada Para Penggugat melalui 3 (tiga) surat kabar harian lokal diantaranya Tribun Jambi, Tribun Bungo, dan Bungo Pos, selama 3 (tiga) hari berturut-turut yang format dan isinya ditentukan oleh Para Penggugat.

  1. Bahwa dikarenakan gugatan ini diajukan dengan disertai bukti-bukti yang kuat, maka sesuai Pasal 180 HIR segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara aquo dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voorbaar bjjvooraad ) meskipun ada upaya hukum dari Para Tergugat.
  2. Bahwa segala surat-surat yang terbit dari Para Tergugat yang ada dalam kekuasaannya sepanjang mengenai Koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  3. Bahwa untuk menjamin itikad baik dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, segera melaksanakan isi putusan, maka Para Tergugat tersebut harus dijatuhi hukuman membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan melaksanakan putusan.
  1. Bahwa selanjutnya oleh karena Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan berada dipihak yang kalah, maka menurut hukum patut dijatuhi hukuman untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara Tanggung renteng.

Berdasarkan hal-hal dan alasan hukum yang diuraikan tersebut diatas, maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Cq Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili perakara aquo berkenan memberi amar putusan sebagai berikut :

Petitum

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Kepengurusan Koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh Masa Bhakti 2019–2021 dengan susunan berikut :

PENGURUS

Ketua           :

Sekertaris    :

Bendahara   :

BADAN PENGAWAS

Ketua           :

Anggota      :

Anggota      :

Adalah Sah dan Berkekuatan Hukum

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, Tergugat VII, dan Tergugat VIII, yang mengaku-ngaku sebagai Pengurus Koperasi, Badan Pengawas Koperasi,  mengatasnamakan Koperasi dan/atau mempergunakan identitas Koperasi, atribut Koperasi, dan properti Koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad).
  2. Menyatakan Kepengurusan Koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh Masa Bhakti 2020–2022 dengan susunan berikut :

PENGURUS

Ketua           :

Sekertaris    :

BADAN PENGAWAS

Ketua           :

Sekertaris    :

Bendahara :

Adalah Tidak Sah dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum.

  1. Bahwa segala surat-surat yang terbit dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, Tergugat VII, dan Tergugat VIII yang ada dalam kekuasaannya sepanjang mengenai Koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, Tergugat VII, dan Tergugat VIII, untuk menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada Para Penggugat melalui 3 (tiga) surat kabar harian lokal diantaranya Tribun Jambi, Tribun Bungo, dan Bungo Pos, selama 3 (tiga) hari berturut-turut yang format dan isinya ditentukan oleh Para Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, Tergugat VII, dan Tergugat VIII, membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

Subsider

Apabila Pengadilan Negeri Muara Bungo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequeo et bono )

Demikian Surat Gugatan ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami

Kuasa Hukum Penggugat

Indra setiawan, s.h                                                                        rinaldi, s.h.

 

ZASRAMANSYAH, S.H.               ISNAINI, S.H.I., M.H.                MAHMILI, S.H.I