SURAT KUASA

01/SKK.Pdt-109/ISP/X/2017

  1. Nama : Martini Binti Samar Datuk Bagindo Rajo

      Usia                     : 61 Tahun

      Jenis Kelamin    : Perempuan

      Pekerjaan           : Ibu Rumah Tangga

      Alamat                : RT 11 Kel. Pasar Rantau Panjang Kec. Tabir Kab. Merangin

  1. Nama : Rosmaini Binti Samar Datuk Bagindo Rajo

      Usia                     : 55 Tahun

      Pekerjaan           : PNS

      Jenis Kelamin    : Perempuan

      Alamat                : Kepencong Koto Berapak Kec. Bayang Kab. Pesisir Selatan

  1. Nama : Ayusni Dewita Binti Awal Wahid

Usia                    : 51 Tahun

Pekerjaan           : Ibu Rumah Tangga

Jenis Kelamin    : Perempuan

Alamat               : Pasar Muara Delang Kec. Tabir Selatan Kab. Merangin

  1. Nama : Fiky Ramanda Bin Alm Afrizal

Usia                    : 31 Tahun

Pekerjaan           : Swasta

Jenis Kelamin    : Laki-laki

Alamat               : RT 11 RW 03 Pasar Rantau Panjang Kec. Tabir Kab.Merangin

  1. Nama : Ferera Nano Oktebi Bin Alm Afrizal

Usia                    : 23 Tahun

Pekerjaan           : Swasta

Jenis Kelamin    : Laki-laki

Alamat               : RT 11 RW 03 Pasar Rantau Panjang Kec.Tabir Kab. Merangin

Dalam hal ini memilih domisili hukum atau kediaman hukum dikantor kuasanya yang akan disebut dibawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa Kuasa Khusus, yang selanjutnya disebut sebagai ……………………………………… Pemberi Kuasa.

Indra Setiawan, S.H

Rinaldi, S.H

Keduanya adalah Advokat/Pengacara, berkewarganegaraan Indonesia, yang tergabung pada kantor Advocates & Legal Consultant Indra Setiawan & Partners, yang beralamat kantor di Jl. Lohan No 108 RT 28 RW 09 BTN Lintas Asri Blok I Kelurahan Sungai Kerjan Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo, yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas  nama pemberi kuasa, yang selanjutnya disebut sebagai ……………………………………… Penerima Kuasa.

———————————————KHUSUS———————————————-

  1. Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili dan mengajukan permohonan pemeriksaan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jambi tanggal 15 Agustus 2017 No : 10/Pdt.G/2017/PTA.JB, yang diberitahukan pada tanggal 27 September 2017 dalam perkara No: 109/Pdt.G/2016/PA.Bko, yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon Kasasi melawan Muharnis Binti Samar Datuk Bagindo Rajo sebagai Termohon Kasasi I yang berkedudukan di Pembangunan RT 13 RW 04 Kelurahan Pasar Rantau Panjang Kabupaten Merangin, Rosmanidar Binti Samar Datuk Bagindo Rajo sebagai Termohon Kasasi II, yang berkedudukan di Pasar Baru Bayang Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, dan Eko Sucipto Sumari sebagai Termohon Kasasi III, yang berkedudukan di Jl. Pembangunan RT 13 RW 04 Kelurahan Pasar Rantau Panjang Kabupaten Merangin, sebagai Termohon Kasasi III, dalam perkara perdata waris berupa tanah seluas ± 3.601 M2 yang terletak di Jalan Bioskop Kelurahan Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, dengan batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatasan dengan Tali Air/Sungai Kecil
  • Sebelah timur berbatasan dengan tanah A. Razak Noer
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Pembangunan
  • Sebelah barat berbatasan dengan tanah Roslaini
  1. Serta melakukan upaya-upaya hukum lain yang berkaitan dengan perkara tersebut diatas sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Untuk itu :

  • Menghadap dan berbicara di Pengadilan Agama Bangko, Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Mahkamah Agung RI, Badan Peradilan lainnya, serta Institusi Penegak Hukum Polri, Kejaksaan RI, Institusi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang, menghadap depan Pejabat Pemerintah dan Swasta.
  • Membuat dan mengajukan memori kasasi, menghadiri semua persidangan, melihat dan mempelajari berkas perkara, meminta atau memberikan keterangan yang diperlukan, mengajukan atau menolak saksi-saksi, meminta putusan/penetapan-penetapan, mengajukan upaya hukum terhadap putusan, membela hak dan mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, dan menolak atau mengajukan eksekusi.
  • Membuat, menandatangani, dan menerima surat-surat, risalah-risalah, kwitansi-kwitansi, melakukan pembayaran-pembayaran, dan menerima uang. Pada umumnya melakukan segala tindakan yang menurut Penerima Kuasa dianggap perlu dan berguna untuk menyelesaikan masalah dimaksud meskipun tidak secara tegas disebutkan dalam surat kuasa ini ;
  • Kuasa ini diberikan hak substitusi dan retensi sebagian maupun seluruhnya.

Demikian Surat Kuasa Khusus ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Bungo, 01 Oktober 2017

Penerima Kuasa                                                                Pemberi Kuasa

 

       Indra Setiawan, S.H                                         Martini Binti Datuk Bagindo Rajo

 

                Rinaldi, S.H                                     Rosmaini Binti Samar Datuk Bagindo Rajo

 

                                                                               Ayusni Dewita Binti Awal Wahid

 

                                                                                      Fiky Ramanda Bin Alm Afrizal

 

                                                                                  Ferera Nano Oktebi Bin Alm Afrizal