SURAT KUASA KHUSUS

No : 01/SKK/Pdt/IRZI/III/2020

 

Nama                           :

Tempat & Tgl Lahir   : Muara Bungo, 01-01-1959

Umur                           : 61 Tahun

Agama                         : Islam

Pekerjaan                    : Wiraswasta

Alamat                         : Lrg.Sepakat Indah RT.006 RW.002 Kel.Sungai Pinang

Kec.Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

Dalam hal ini memilih domisili atau kediaman hukum dikantor kuasanya yang akan disebut dibawah ini, menerangkan dengan ini memberikan Kuasa Khusus untuk mengurus hak dan kepentingan hukumnya, yang selanjutnya disebut sebagai …………………………………………………………………………………………………………………………………………………………Pemberi Kuasa.

Selaku Advokat, yang seluruhnya berkewarganegaraan Indonesia, yang tergabung pada “IRZI” Law Office, yang beralamat kantor di Komplek Ruko H. Zaki Jl. Teuku Umar Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, yang bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas nama pemberi kuasa, yang selanjutnya disebut sebagai……………………………………………………………………………………………………………………………………….Penerima Kuasa.

—————————————————————————-KHUSUS——————————————————————————-

Untuk dan atas nama pemberi kuasa, membuat dan mengajukan Permohonan Penetapan Wali Anak di Pengadilan Negeri Muara Bungo terhadap anak atas nama:

Nama                           :

Tempat & Tgl Lahir     : Muara Bungo, 15 November 2003

Umur                           : 16 Tahun

Agama                         : Islam

Pekerjaan                    : Pelajar

Alamat                         : Lrg.Sepakat Indah RT.006 RW.002 Kel.Sungai Pinang

Kec.Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

Untuk itu :

  • Menghadap dan berbicara di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Pengadilan Tinggi Jambi, Mahkamah Agung, Badan Peradilan lainnya, serta Institusi Pemerintah maupun
  • Mendaftarkan Permohonan Secara Ecourt, Beracara Secara Ecourt, menandatangani surat-surat, risalah-risalah, mengajukan saksi-saksi dan bukti-bukti, membuat  nota kesimpulan, meminta Penetapan/Putusan atau menolak, Mengambil Penetapan/Putusan, serta mengajukan upaya hukum terhadap Penetapan/putusan, membela hak dan mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, serta mengurus surat-surat dan permohonan lainnya yang diperlukan.
  • Menandatangani, dan menerima surat-surat, risalah-risalah, kwitansi-kwitansi, melakukan pembayaran-pembayaran, dan menerima uang. Pada umumnya melakukan segala tindakan yang menurut Penerima Kuasa dianggap perlu dan berguna untuk menyelesaikan masalah dimaksud meskipun tidak secara tegas disebutkan dalam surat kuasa ini ;
  • Kuasa ini diberikan hak substitusi dan retensi sebagian maupun seluruhnya.

Bungo, 27 Maret 2020

Penerima Kuasa                                                               Pemberi Kuasa