KEPOLISIAN NEGRA REPUBLK INDONESIA
DAERAH JAMBI
RESOR BUNGO
Jln. H. Hoesin Sa’ad No. 01 Muara Bungo 37214
PRO JUSTITIA
No. Pol : ……….
Klasifikasi : BIASA
Lampiran : 1 (Satu) lembar
Perihal : Pemberitahuan Keluarga
Kepada
Yth. Sdra —– (Orangtua dari ——–)
Di
Tempat
- Sehubungan dengan suatu kasus perkara yang masuk pada kami dan memerlukan langkah langkah pemerosesan lebih lanjut maka sejak hari senin tanggal 09 Maret 2020 sekira jam 13.30 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang mengaku bernama:
Nama :
Jenis kelamin :
Tempat / tanggal lahir :
Agama :
Pekerjaan :
Kewarganegaraan :
Tempat tinggal :
Dalam perkara tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hokum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi peantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
- Mengingat pasal 21 ayat (2) KUHAP dan pasal 59 KUHAP, terlampir surat perintah penangkapa atas nama tersebut di atas, dikirimkan sebagai pemberitahuan keluarga.
|
- Demikian untuk menjadi maklum.