P E N E T A P A N
Nomor : ………..
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Ketua pengadilan negeri Muara Bungo.
Membaca surat dari Kepolisian Republik Indonesia daerah Jambi Resort Bungo, tanggal 4 Mei 2020 Nomor: P/572/V/ Res. 4/ 2020/ Resnarkoba yang diterima di pengadilan negeri Muara Bungo kelas 2 tanggal 4 Mei 2020 yang berisi permintaan untuk memperpanjang waktu penahanan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, terhadap tersangka:
Nama :
Tempat/Tgl Lahir : Pelayang, 01 Desember 1988
Umur : 31 Tahun
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Peninjau Rt/Rw 04/ Desa Peninjau, Kec. Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo.
Membaca surat-surat atau laporan perkara tersangka tersebut:
Menimbang bahwa tersangka telah disangka melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika,
Menimbang bahwa penahanan terdakwa telah diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Bungo terhitung sejak tanggal 4 2020 sampai dengan tanggal 13 Mei 2020 akan tetapi pemeriksaan perkara tersebut belum selesai pada tahap penyidikan,
Menimbang bahwa dari surat-surat negara tersebut terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan tersebut.
Mengingat pasal 29 ayat (1) ayat (2) dan (3)undang-undang nomor 8 tahun 1981);
MENETAPKAN
Mengabulkan permintaan dari pendidik untuk memperpanjang waktu penahanan tersangka Riza Yani Als Risa binti Saleh di dalam rumah tahanan negeri di Muaro Bungo untuk paling lama 30 hari terhitung tanggal 14 Mei 2020 sampai dengan tanggal 12 Juni 2020: memerintahkan agar kepada kepada tetangga dan keluarganya selekas mungkin diberikan selai tembusan dari penetapan ini.