Contoh Surat Perdamaian

 Saya yang bertandatangan dibawah ini :

Nama               :  

Usia                  : 31 Tahun

Jenis Kelamin : Laki-Laki

Agama             : Islam

Pekerjaan         : Wiraswasta

Alamat             :  Dusun Baru Mampun Kec.Tabir Kabupaten Merangin

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebut Pihak Pertama

Nama               :  

Usia                  :  32 Tahun

Jenis Kelamin : Laki-Laki

Agama             : Islam

Pekerjaan         : Wiraswasta

Alamat             : Kuamang Kuning Unit 9 Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebut Pihak Kedua

Bahwa sebelumya kedua belah pihak menerangkan sebagai berikut ;

  1. Bahwa Pihak Pertama berkedudukan sebagai Pelapor sebagaimana Pengaduan Polisi Nomor STTP/241/VIII/2020/RES 2.5/SPKT/Res Bungo Tanggal 03 Agustus 2020 tentang pengerusakan tanaman karet dilokasi kebun yang terletak Desa Padang Palangeh Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, dimana Pihak Kedua berkedudukan sebagai Terlapor
  2. Bahwa Pihak Pertama memiliki bukti Surat Segel jualbeli dengan alm Umar Bugis tahun 1996, dan Surat Segel jual beli dengan Nawi Dawat dan Pen tahun 1999, serta Surat Segel jual beli dengan Somad Tahun 2000, sedangkan Pihak Kedua memiliki Surat Jual Beli tahun 2018.
  3. Bahwa mengingat Pengaduan Polisi terus dilakukan proses penyelidikan/penyidikan, maka untuk menghindari akibat hukum yang ditimbulkan dan konsekunsi hukum yang lebih jauh, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua saling sepakat untuk mengakhiri tuntutan hukum.

Bahwa atas peristiwa hukum tersebut diatas, kedua belah pihak  memiliki ikhtikad baik dan bersama-sama berkehendak untuk mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan. Untuk itu kedua belah pihak telah setuju dan mufakat untuk dan dengan ini mengadakan perdamaian (dading) dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Bahwa sebelum surat perdamaian ini ditandatangani, kedua belah pihak telah selesai melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
  2. Bahwa Pihak Kedua telah menyerahkan uang sejumlah Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah) kepada dan telah diterima oleh Pihak Pertama, serta disaksikan oleh saksi-saksi dari masing-masing pihak, sebagai bentuk ganti kerugian atas kerusakan karet yang didozer oleh Pihak Kedua yang mana tanaman karet tersebut sebelumnya ditanam dan dirawat oleh Pihak Pertama dan tumbuh diatas tanah milik orang tua Pihak Pertama.
  3. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersama-sama telah saling sepakat terhadap batas-batas tanah yang saling berbatasan yakni sebelah selatan, utara, timur, dan barat, serta sepanjang batas-batas tanah terdapat patok/pancang tanaman karet yang dibuat oleh Pihak Pertama dan diketahui oleh Pihak Kedua, dan untuk dikemudian hari agar tidak terjadi pergeseran atau perselisihan tapal batas maka akan dibuat patok/pancang pagar pembatas secara permanen.
  4. Bahwa setelah perdamaian ini ditandatangani dan pencabutan laporan polisi selesai dilakukan, Pihak Pertama dan Pihak Kedua saling sepakat untuk membuka ruang pembahasan/perundingan dikemudian hari terhadap rencana jual beli tanah Pihak Pertama yang telah terlanjur didozer dan disteaking oleh Pihak Kedua dengan harapan agar bidang dan batas tanah Pihak Kedua tampak lurus.
  5. Bahwa atas hal-hal sebagaimana disebutkan point 1 tersebut diatas, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah saling memaafkan dan setuju untuk menyelesaikan segala bentuk perselisihan/tuntutan hukum secara kekeluargaan dan tidak akan mengajukan tuntuta hukum dikemudian hari.
  6. Bahwa atas perdamaian yang telah dicapai kedua belah pihak, maka Pihak Pertama bersedia mencabut Pengaduan Polisi Nomor STTP/241/VIII/2020/RES 2.5 / SPKT/Res Bungo Tanggal 03 Agustus 2020 di Polres Bungo.

Demikian surat perdamaian ini dibuat dan ditandatangani diatas materai oleh masing-masing pihak sebanyak Asli 3 (tiga) rangkap agar masing-masing Pihak Pertama memiliki Asli 1 (satu) rangkap, pihak Kedua memiliki Asli 1 rangkap dan pihak kepolisian Asli 1 rangkap, serta ditandatangani oleh saksi-saksi, selanjutnya surat perdamaian ini akan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

                                                                                                 Jambi, 14 Juni 2021

Pihak Pertama                                                                             Pihak Kedua

KURNIAWAN                                                                                      

 

Saksi saksi

  1. Nama : _____ ______________ (                                    )
  1. Nama : ____________________(                                     )
  1. Nama : ____________________(                                      )
  1. Nama : ____________________(                                     )