KEPOLISIAN NEGRA REPUBLK INDONESIA
DAERAH JAMBI
RESOR BUNGO
Jln. H. Hoesin Sa’ad No. 01 Muara Bungo 37214
PRO JUSTITIA
SURAT PERINTAH PENAHANAN
Nomor : Sp. Han / …. / III / RES.4 /2020 / Resnakoba
Pertimbangan : bahwa untk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan di peroleh bukti yang cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, tersangka di khawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka perlu untuk Mengeluarkan surat perintah ini.
Dasar :
- Pasal 7 ayat (1) huruf d, pasal 11 pasal 20 pasal 21 pesal 22, 24 ayat (1) 3 KUHAP;
- Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara RI;
- Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Surat perintah Ops Antik Nomor : …………
- Laporan polisi nomor : ………….
- Surat perintah penyidikan nomor :…………
DI PERINTAHKAN
K e p a d a :
U n t u k : 1. Melakukan penahanan terhadap :
Nama : Riza Yani Alias Riza ALS Arisa Binti M. Saleh
Tempat/Tgl Lahir : Pelayang, 01 Desember 1988
Umur : 31 Tahun
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Peninjau Rt/Rw 04/ Desa Peninjau, Kec. Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo.
Karena diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara jual beli menukar atau menyarankan narkotika golongan I, dan atau setiap orang yang tanpa h atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I, bukan tanam sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1 ) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Menepatkan tersangka di rumah tahanan negara di rutan Polres Bungo untk selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 maret 2020 s/d 03 april 2020.
S e l e s a i .
|
Register Kejahatan/
Pelanggaran : No
Reguster Tahanan : No
Rumus Sidik Jari : No
Pada hari minggu tanggal 15 maret 2020 surat perintah penahanan di serahkan kepada tersangka dan tembusannya di sampai oleh keluarganya.
|
||||
|
||||