SURAT PERJANJIAN PERDAMAIAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA
Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : Disamarkan
Tempat & Tgl Lahir : Muara Bungo, 04 Agustus 1982
Usia : 36 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : PNS
Alamat :
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Disamarkan
Usia : 33 Tahun
Jenis kelamin : Perempuan
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat :
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut .. Pihak Kedua
Yang selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai …………………………. Para Pihak
Dalam hal ini Para Pihak menerangkan bahwa Para Pihak bersedia mengakhiri persengketaan antara mereka seperti termuat dalam surat gugatan tanggal Senin, 18 Feb. 2019 dengan register perkara nomor ; 6/Pdt.G/2019/PN Mrb , dan untuk itu telah mengadakan persetujuan yang dituangkan dalam surat perjanjian damai, dengan ketentuan sebagai berikut.
PASAL 1
Kesepakatan Pihak
Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk membagi Harta Bersama secara Musyawarah Mufakat.
PASAL 2
Penyelesaian Perselisihan
Bahwa dengan terselenggaranya kesepakatan Perdamaian yang dibuat oleh Para Pihak maka Para pihak sepakat mengakahiri semua bentuk perselisihan yang telah terjadi baik didalam maupun diluar Pengadilan
PASAL 3
Jenis dan Pembagian Objek
- Benda Bergerak
- Mobil Mobil Merk Toyota Type Rush Tahun 2008 No Polisi Ba 2193 Tv, Hitam Metalik, Nomor Rangka Mhfe2cj3j8k014904, Nomor Mesin Db8530
Diserahkan kepada Pihak Pertama dan Pihak Kedua Setengah Bagian
- Motor Scoopy Matic Tahun 2017 No Polisi Bh 2407 UO
Diserahkan kepada Pihak Pertama
- Motor Mio Sporty Tahun 2008
Diserahkan kepada Pihak Kedua
- Perabotan Rumah Tangga berupa ;
- Spring bed
- Tv lcd 21 inc
- Tv lcd 29 inc
- Kulkas
- Mesin cuci
- Kursi tamu /sofa
- Lemari piring
- Genset
- Meja makan
Diserahkan kepada Pihak Kedua
- Benda Tidak Bergerak
- Rumah Btn Type 36, Yang Beralamat Di Btn Kayla I Blok D No 27, Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo,
- Diserahkan kepada Pihak Pertama dan Pihak Kedua Setengah Bagian
- Kebun Sawit seluas 7896 M2, yang beralamat di Jl. 14 Unit 1 Desa Perintis Kelurahan Wiroto Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan su 1954/1987 01122
- Sebelah timur berbatas dengan tanah belum terdaftar
- Sebelah selatan berbatas dengan su 1954/1987 01122
- Sebelah barat berbatas dengan su 1954/1987 01122
- Diserahkan kepada Pihak Kedua
- Kebun sawit seluas 2 ha, yang beralamat di areal ujung RKI Dusun Tuo Limbur Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang Kabupaten Bungo, dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sahar
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Talib
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Yatim
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Darwis
Diserahkan kepada Pihak Pertama
- Kebun Sawit seluas ± 5 Ha, yang beralamat di Areal Ujung RKI Dusun Tuo Limbur Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang Kabupaten Bungo, dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Mariana
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah M. Nur
- Sebelah Selatan berbatas dengan tana H. Sawir
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sutrisno
- Diserahkan kepada Pihak Kedua
- Kebun Sawit seluas ± 3 Ha, Dusun Sungai Ipuh Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang Kabupaten Bungo, dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Zulkifli
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hadijah
- Sebelah Selatan berbatas dengan sungai simpur
- Sebelah Barat berbatas dengan Usman
- Diserahkan kepada Pihak Pertama dan Pihak Kedua Setengah Bagian
- Tanah Kavling seluas 15 x 20 M2, yang beralamat Jl. H. Usman Suid (Depan Akbid Amanah) Kelurahan Sungai Binjai Kecamatan Bhatin III Kabupaten Bungo, dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Darno
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Muis
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Suparlan
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Subarni
- Diserahkan kepada Pihak Pertama
- Tanah Kavling seluas 15 X 20, yang beralamat di Jl. H. Usman Suid (Depan Akbid Amanah) Kelurahan Sungai Binjai Kecamatan Bhatin III Kabupaten Bungo, dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sumitro
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Eko Prayitno
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Muis
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Nasrul
- Diserahkan kepada Pihak Kedua
PASAL 4
Waktu Berlaku
Bahwa Perjanjian Perdamaian ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua
PASAL 5
Surat perjanjian perdamaian ini dibuat secara sadar dalam keadaan sehat serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, dibuat 2 (dua) rangkap dan dibubuhi materai 6.000, serta masing-masing pihak memegang asli surat perjanjian.
Muara Bungo, 23 Agustus 2019
Pihak Pertama Pihak Kedua
terima kasih atas konetennya semoga bermanfaat
sama2