SURAT PERJANJIAN PERDAMAIAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA

Yang bertandatangan dibawah ini :

Nama                              :  Disamarkan

Tempat & Tgl Lahir     : Muara Bungo, 04 Agustus 1982

Usia                                : 36 Tahun

Jenis Kelamin                : Laki-laki

Pekerjaan                       : PNS

Alamat                           :

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut Pihak Pertama

 

Nama                              : Disamarkan  

Usia                                : 33 Tahun

Jenis kelamin                : Perempuan

Pekerjaan                       : Pegawai Negeri Sipil

Alamat                           :

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut .. Pihak Kedua

Yang selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai …………………………. Para Pihak

 Dalam hal ini Para Pihak menerangkan bahwa Para Pihak bersedia mengakhiri persengketaan antara mereka seperti termuat dalam surat gugatan tanggal Senin, 18 Feb. 2019 dengan register perkara nomor ; 6/Pdt.G/2019/PN Mrb , dan untuk itu telah mengadakan persetujuan yang dituangkan dalam surat perjanjian damai, dengan ketentuan sebagai berikut.

PASAL 1

Kesepakatan Pihak

Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk membagi Harta Bersama secara Musyawarah Mufakat.

 

PASAL 2

Penyelesaian Perselisihan

Bahwa dengan terselenggaranya kesepakatan Perdamaian yang dibuat oleh Para Pihak maka Para pihak sepakat mengakahiri semua bentuk perselisihan yang telah terjadi baik didalam maupun diluar Pengadilan

 

PASAL 3

Jenis dan Pembagian Objek

  1. Benda Bergerak
  2. Mobil Mobil Merk Toyota Type Rush Tahun 2008 No Polisi Ba 2193 Tv, Hitam Metalik, Nomor Rangka Mhfe2cj3j8k014904, Nomor Mesin Db8530

Diserahkan kepada Pihak Pertama dan Pihak Kedua Setengah Bagian

  1. Motor Scoopy Matic Tahun 2017 No Polisi Bh 2407 UO

Diserahkan kepada Pihak Pertama

  1. Motor Mio Sporty Tahun 2008

Diserahkan kepada Pihak Kedua

  1. Perabotan Rumah Tangga berupa ;
    • Spring bed
    • Tv lcd 21 inc
    • Tv lcd 29 inc
    • Kulkas
    • Mesin cuci
    • Kursi tamu /sofa
    • Lemari piring
    • Genset
    • Meja makan

Diserahkan kepada Pihak Kedua

  1. Benda Tidak Bergerak
  2. Rumah Btn Type 36, Yang Beralamat Di Btn Kayla I Blok D No 27, Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo,
  • Diserahkan kepada Pihak Pertama dan Pihak Kedua Setengah Bagian
  1. Kebun Sawit seluas 7896 M2, yang beralamat di Jl. 14 Unit 1 Desa Perintis Kelurahan Wiroto Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatas dengan su 1954/1987 01122
  • Sebelah timur berbatas dengan tanah belum terdaftar
  • Sebelah selatan berbatas dengan su 1954/1987 01122
  • Sebelah barat berbatas dengan su 1954/1987 01122
  • Diserahkan kepada Pihak Kedua
  1. Kebun sawit seluas 2 ha, yang beralamat di areal ujung RKI Dusun Tuo Limbur Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang Kabupaten Bungo, dengan batas-batas sebagai berikut ;
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sahar
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Talib
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Yatim
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Darwis

Diserahkan kepada Pihak Pertama

  1. Kebun Sawit seluas ± 5 Ha, yang beralamat di Areal Ujung RKI Dusun Tuo Limbur Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang Kabupaten Bungo, dengan batas-batas sebagai berikut ;
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Mariana
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah M. Nur
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tana H. Sawir
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sutrisno
  • Diserahkan kepada Pihak Kedua
  1. Kebun Sawit seluas ± 3 Ha, Dusun Sungai Ipuh Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang Kabupaten Bungo, dengan batas-batas sebagai berikut ;
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Zulkifli
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hadijah
  • Sebelah Selatan berbatas dengan sungai simpur
  • Sebelah Barat berbatas dengan Usman
  • Diserahkan kepada Pihak Pertama dan Pihak Kedua Setengah Bagian
  1. Tanah Kavling seluas 15 x 20 M2, yang beralamat Jl. H. Usman Suid (Depan Akbid Amanah) Kelurahan Sungai Binjai Kecamatan Bhatin III Kabupaten Bungo, dengan batas-batas sebagai berikut ;
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Darno
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Muis
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Suparlan
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Subarni
  • Diserahkan kepada Pihak Pertama
  1. Tanah Kavling seluas 15 X 20, yang beralamat di Jl. H. Usman Suid (Depan Akbid Amanah) Kelurahan Sungai Binjai Kecamatan Bhatin III Kabupaten Bungo, dengan batas-batas sebagai berikut ;
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sumitro
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Eko Prayitno
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Muis
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Nasrul
  • Diserahkan kepada Pihak Kedua

 PASAL 4

Waktu Berlaku

Bahwa Perjanjian Perdamaian ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua

PASAL 5

Surat perjanjian perdamaian ini dibuat secara sadar dalam keadaan sehat serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, dibuat 2 (dua) rangkap dan dibubuhi materai 6.000, serta masing-masing pihak memegang asli surat perjanjian.

 

Muara Bungo, 23 Agustus 2019

Pihak Pertama                                                                          Pihak Kedua