KEPOLISIAN NEGARA REPUBLK INDONESIA
DAERAH JAMBI
RESOR BUNGO
Jln. H. Hoesin Sa’ad No. 01 Muara Bungo 37214
PRO JUSTITIA
Nomor : …..
Klasifikasi : B i a s a
Lampiran : 1 (satu) Exampler
Perihal : Permintaan perpanjangan penahanan tersangka a.n RIZA YANI ALIAS RIZA Als ARISA BINTI M. SALEH
Kepada
Yth. KEPALA KEJAKSAN NEGERI BUNGO
di
Muara Bungo
- Rujukan :
- Pasal 29 KUHAP ;
- Undangn- undang No 02 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika;
- Laporan polis Nomor : …….
- Surat perintah penahanan Nomor ……..
- Surat perintah penahanan Nomor………, tersangka an. Riza Yani Alias Riza Als Arisa Binti M. Saleh, tanggal 15 maret 2020, yang masa penahananya berakhir pada tanggal 03 April 2020.
- Bersama ini di beritahkan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka dan atau penyidikan perkaranya belem selesai, maka untuk kepentingan pemeriksaan diminta penahanan tersangka dapat di perpanjang selama 40 ( empat puluh) hari di Rutan Polres Bungo ri taggal 04 April 2020 s/d 13 Mei 2020.
- Sebagai bahan pertimbangan, dilampirkan resume sementara hasil penyidikan tindak pidana yang diduga dilakukan oeleh tersangka.
- Demikian untuk menjadi maklum.
Tembusan :
- Kapolres Bungo
- Ketua PN Muara Bungo