KEPOLISIAN NEGARA REPUBLK INDONESIA

DAERAH JAMBI

RESOR BUNGO

Jln. H. Hoesin Sa’ad No. 01 Muara Bungo 37214

PRO JUSTITIA

Nomor            : …..

Klasifikasi       : B i a s a

Lampiran         : 1 (satu) Exampler

Perihal             : Permintaan perpanjangan penahanan tersangka a.n RIZA YANI ALIAS RIZA Als  ARISA BINTI M. SALEH

 

Kepada

Yth. KEPALA KEJAKSAN NEGERI BUNGO

di

Muara Bungo      

  1. Rujukan :
  2. Pasal 29 KUHAP ;
  3. Undangn- undang No 02 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika;
  5. Laporan polis Nomor : …….
  6. Surat perintah penahanan Nomor ……..
  7. Surat perintah penahanan Nomor………, tersangka an. Riza Yani Alias Riza Als Arisa Binti M. Saleh, tanggal 15 maret 2020, yang masa penahananya berakhir  pada tanggal 03 April 2020.
  8. Bersama ini di beritahkan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka dan atau penyidikan perkaranya belem selesai, maka untuk kepentingan pemeriksaan diminta penahanan tersangka dapat di perpanjang selama 40 ( empat puluh) hari di Rutan Polres Bungo ri taggal 04 April 2020 s/d 13 Mei 2020.
  9. Sebagai bahan pertimbangan, dilampirkan resume sementara hasil penyidikan tindak pidana yang diduga dilakukan oeleh tersangka.
  10. Demikian untuk menjadi maklum.

Tembusan :

  1. Kapolres Bungo
  2. Ketua PN Muara Bungo