KEPOLISIAN NEGARA REPUBLK INDONESIA

DAERAH JAMBI

RESOR BUNGO

Jln. H. Hoesin Sa’ad No. 01 Muara Bungo 37214

PRO JUSTITIA

Nomor                   :  B /…/ V /  RES.4 /2020/ Resnarkoba

Klasifikasi             :  B i a s a

Lampiran              :  1( Satu) Eksemplar

Perihal                    :   Permintaan Perpanjangan Penahanan

    tersangka an. RIZA YANI Als

          ARISA BINTI M. SALEH                                                       Kepada

Yth. KETUA PENGADILAN NEGERI MUARA BUNGO

Di

Muara Bungo 

  1. Rujukan  :
  2. Pasal 29 KUHAP.
  3. Undang- undang no. 02 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik indonesia;
  4. Laporan polisi nomor ;
  5. Surat pemberitahuan di mulainya penyidikan nomor ;  ;
  6. Surat perintah penahanan  ; , atas nama RIZA YANI Als ARISA BINTI M. SALEH ;
  7. Surat perintah perpanjangan penahanan kejaksaan negri bungo nomor … atas nama tersangka RIZA YANI Als ARISA BINTI M. SALEH ;
  8. Bersama ini di beritahukan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka dan atau penyidikan perkaranya belum selesai, maka untuk kepentingan pemeriksaan diminta penahanan tersangka dapat di perpanjang selama  30 (tiga puluh) hari di rutan polres bungo dari tanggal 14 mei 2020 s/d 13 juni 2020.
  9. Sebagai bahan pertimbangan, dilampirkan resume sementara hasil penyidikan tindak pidana yang di lakukan oleh tersangka.
  10. Demikian untuk di maklum.
a.n KEPALA KEPOLISIAN RESORT BUNGO KASAT RESNARKOBA

Selaku Penyidik

 

……………, S.K., M.H

INSPEKTUR POLISI SATU NRP …..

 

 

Tembusan :

  1. Kapolres Bungo
  2. Kajari Muara Bungo