Bungo, 04 Juni 2020

No      : 22/Hon/BAP/IRZI/VI/2020

Hal     : Permohonan/Permitaan Turunan Berita Acara Pemeriksaan

Lamp : Surat Kuasa

Kepada

Yth. Kapolres Bungo Cq Kasat Narkoba Polres Bungo Cq Penyidik Lp No ; LP/A-42/III/2020 Jambi/SPKT/Res Bungo

Di Mapolres Bungo

Yang bertandatangan dibawah ini : Nama , Usia 32 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Peninjau RT 04 RW 00 Desa Peninjau Kec. Bhatin II Pelayang – Bungo.

Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Indra Setiawan, SH, dkk, yang berkantor di IRZI Law Office yang beralamat di Jl. Teuku Umar Kelurahan Pasir Putih Kabupaten Bungo. Berdasarkan surat kuasa Nomor : 01/SKK/Pid.B/IRZI/III/2020 tanggal 23 Maret 2020. Oleh karenanya bertindak sebagai Penasihat Hukum, untuk dan atas nama.

Dalam hal ini hendak menyampaikan hal-hal sebagai berikut ;

  1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Pasal 72 menyatakan bahwa “atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya”.

Bahwa adapun penjelasan Pasal 72 adalah sebagai berikut ;

Yang dimaksud dengan “untuk kepentingan pembelaannya” ialah bahwa mereka wajib menyimpan isi berita acara tersebut untuk diri sendiri. Yang dimaksud dengan “turunan” ialah dapat berupa foto copy. Yang dimaksud dengan “pemeriksaan” dalam pasal ini ialah pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, hanya untuk pemeriksaan tersangka. Dalam tingkat penuntutan ialah semua berkas perkara termasuk surat dakwaan. Pemeriksaan di tingkat pengadilan adalah seluruh berkas perkara termasuk putusan hakim.

  1. Bahwa berdasarkan ketentuan hukum tersebut diatas, dengan ini kami selaku Tim Penasihat Hukum meminta turuna Berita Acara Pemeriksaan ditingkat Penyidikan atas nama klien kami guna kepentingan pembelaan terhadap klien kami.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Penasihat Hukum Tersangka a.n