Bungo, 14 April 2020
No : 01/SK/hon/Pdt-29/ISP/IV/2020
Lamp : –
Hal : Permohonan Menghadirkan Warkah BPN Kab. Bungo
Kepada Yth
Yang Mulia Majelis Hakim
Perkara Perdata No.29/Pdt.G/2019/PN.Mrb
Di Pengadilan Negeri Muara Bungo
Dengan hormat,
Perkenankan saya Indra Setiawan,S.H, dan Rinaldi, S.H, selaku advokat yang tergabung pada Kantor Advocates & Legal Consultant Indra Setiawan & Partners yang beralamat di Jl. Teuku Umar Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, berdasarkan surat kuasa khusus nomor 10/SKK/Pdt.G/ISP/XI/2019 tanggal 10 November 2019, bertindak selaku kuasa hukum Penggugat dalam perkara perdata No.29/Pdt.G/2019/PN.Mrb di Pengadilan Negeri Muara Bungo.
Dalam hal ini hendak mengajukan permohonan dengan uraian sebagai berikut.
- Bahwa surat-surat persyaratan pembuatan Sertifikat tanah atas nama ……….. (Penggugat) telah dicatatkan dalam Buku Warkah BPN Kabupaten Bungo (Turut Tergugat) dan telah dibuatkan Sertifikat Hak Milik No 05220 atas nama ……….(Penggugat) seluas ± 000 m2 melalui surat keputusan Nomor 227/HM/BPN-06.03/PTSL/2018 tanggal 04 Desember 2018 serta dibukukan pada tanggal 28 Desember 2018 oleh BPN Kabupaten Bungo, termsuk telah didaftarkan secara online melalui Aplikasi Sentuh Tanahku, milik BPN Nasional. Begitu juga dengan Sertifikat Hak Milik No.2004 Tahun 2011 atas nama Zulmaini (Tergugat I) dengan luas ± 34.999 m2 dan Sertifikat Hak Milik No.2003 Tahun 2011 atas nama Wira Pesliko Wirman (Tergugat II) dengan luas ± 30.001, dan terhadap lokasi tanah dari ketiga sertifikat tersebut berada disatu bidang dengan posisi saling tumpang tindih.
- Bahwa oleh karenanya demi suatu kepastian hukum yang berpihak pada kebenaran yuridis formil termasuk demi kepentingan para pihak, maka kehadiran Buku Warkah sebagai sumber data yuridis sangat penting untuk diperlihatkan dihadapan Majelis Hakim sebagai bahan pertimbangan dalam menilai dan mendudukan suatu perkara apakah terjadinya dualisme sertifikat tanah terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum yaitu Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, khususnya Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 107 sebagai berikut :
- Kesalahan prosedur
- Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan
- Kesalahan subjek hak
- Kesalahan objek hak
- Kesalahan jenis hak
- Kesalahan perhitungan luas
- Terdapat tumpang tindih hak atas tanah
- Data yuridis atau data data fisik tidak benar;atau
- Kesalahan lainnya yang bersifat administratif
- Bahwa dengan demikian, bertolak dari kepastian hukum itu sendiri, kami mohon agar Majelis Hakim selaku aparat penegak hukum yang diberi kekuasaan dan wewenang oleh peraturan perundang-undangan untuk sekiranya dapat memerintahkan Turut Tergugat dalam hal ini BPN Kabupaten Bungo membawa Buku Warkah dan diperlihatkan dihadapan Majelis Hakim dipersidangan guna untuk mengetahui data fisik dan data yuridis dari masing-masing sertifikat agar membuat suatu permasalahan hukum menjadi terang dan jelas serta dapat menemukan solusi penyelesaian.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas kebijaksanaan yang mulia Majelis Hakim, kami selaku Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan terima kasih.
Hormat saya
Kuasa Hukum Penggugat
Indra Setiawan, S.H
Rinaldi, S.H
Berapa lama waktu yang dibutuhkan utk mendapat persetujuan kanwil utk membuka warkah atas permintaan penyidik polres kepada bpn kabupaten? Srt dari polres terkirim pada tanggal 17 Oktober 2020. Pengecekan terakhir tanggal 19 Januari 2021 pihak polres memberi informasi bhw sdh crosscheck ke bpn dan mendapat jawaban masih dikoordinasikan dengan pihak kanwil. Terima kasih