Bungo, 14 April 2020

No      : 01/SK/hon/Pdt-29/ISP/IV/2020

Lamp : –

Hal     : Permohonan Menghadirkan Warkah BPN Kab. Bungo

Kepada Yth

Yang Mulia Majelis Hakim

Perkara Perdata No.29/Pdt.G/2019/PN.Mrb

Di Pengadilan Negeri Muara Bungo

 

Dengan hormat,

Perkenankan saya Indra Setiawan,S.H, dan Rinaldi, S.H, selaku advokat yang tergabung pada Kantor Advocates & Legal Consultant Indra Setiawan & Partners yang beralamat di Jl. Teuku Umar Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, berdasarkan surat kuasa khusus nomor 10/SKK/Pdt.G/ISP/XI/2019 tanggal 10 November 2019, bertindak selaku kuasa hukum Penggugat dalam perkara perdata No.29/Pdt.G/2019/PN.Mrb di Pengadilan Negeri Muara Bungo.

Dalam hal ini  hendak mengajukan permohonan dengan uraian sebagai berikut.

  1. Bahwa surat-surat persyaratan pembuatan Sertifikat tanah atas nama ……….. (Penggugat) telah dicatatkan dalam Buku Warkah BPN Kabupaten Bungo (Turut Tergugat) dan telah dibuatkan Sertifikat Hak Milik No 05220 atas nama ……….(Penggugat) seluas ± 000 m2 melalui surat keputusan Nomor 227/HM/BPN-06.03/PTSL/2018 tanggal 04 Desember 2018 serta dibukukan pada tanggal 28 Desember 2018 oleh BPN Kabupaten Bungo, termsuk telah didaftarkan secara online melalui Aplikasi Sentuh Tanahku, milik BPN Nasional. Begitu juga dengan Sertifikat Hak Milik No.2004 Tahun 2011 atas nama Zulmaini (Tergugat I) dengan luas ±  34.999 m2 dan Sertifikat Hak Milik No.2003 Tahun 2011 atas nama Wira Pesliko Wirman (Tergugat II) dengan luas ± 30.001, dan terhadap lokasi tanah dari ketiga sertifikat tersebut berada disatu bidang dengan posisi saling tumpang tindih.
  2. Bahwa oleh karenanya demi suatu kepastian hukum yang berpihak pada kebenaran yuridis formil termasuk demi kepentingan para pihak, maka kehadiran Buku Warkah sebagai sumber data yuridis sangat penting untuk diperlihatkan dihadapan Majelis Hakim sebagai bahan pertimbangan dalam menilai dan mendudukan suatu perkara apakah terjadinya dualisme sertifikat tanah terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum yaitu Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, khususnya Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 107 sebagai berikut :
  3. Kesalahan prosedur
  4. Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan
  5. Kesalahan subjek hak
  6. Kesalahan objek hak
  7. Kesalahan jenis hak
  8. Kesalahan perhitungan luas
  9. Terdapat tumpang tindih hak atas tanah
  10. Data yuridis atau data data fisik tidak benar;atau
  11. Kesalahan lainnya yang bersifat administratif
  12. Bahwa dengan demikian, bertolak dari kepastian hukum itu sendiri, kami mohon agar Majelis Hakim selaku aparat penegak hukum yang diberi kekuasaan dan wewenang oleh peraturan perundang-undangan untuk sekiranya dapat memerintahkan Turut Tergugat dalam hal ini BPN Kabupaten Bungo membawa Buku Warkah dan diperlihatkan dihadapan Majelis Hakim dipersidangan guna untuk mengetahui data fisik dan data yuridis dari masing-masing sertifikat agar membuat suatu permasalahan hukum menjadi terang dan jelas serta dapat menemukan solusi penyelesaian.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas kebijaksanaan yang mulia Majelis Hakim, kami selaku Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan terima kasih.

Hormat saya

Kuasa Hukum Penggugat

Indra Setiawan, S.H

Rinaldi, S.H