Bungo, 05 November 2018
No : 11/Eks/Pid/ISP/XI/2018
Perihal : Permohonan Pengembalian Barang Bukti
Lamp : Dokumen
Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun
Di Kejaksaan Negeri Sarolangun
Komplek Perkantoran Gn. Kembang Kec. Sarolangun, Kabupaten sarolangun
Dengan hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini, Indra Setiawan, SH, selaku Advokat pada kantor Advocates & Legal Consultant – Indra Setiawan & Partners, yang beralamat kantor di Jl. Diponegoro BTN Bungo Makmur Indah No M-11 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo. Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 22 November 2017 (vide: surat kuasa terlampir) dan surat kuasa khusus 01 Desember 2017, dari dan oleh karenanya baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama :
- Adira Dinamika Multi Finance Cabang Muara Bungo, yang berdudukan di Jl. Lintas Sumatera Km 2 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo
- Nasabah atas nama ……………, yang berkedudukan di Desa Mampun RT 007 RW 003 Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin
- Terdakwa atas nama …………., dalam Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor : 184/Pid.Sus/2016/PN.Srl tanggal 16 Februari 2017 junto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1366 K/ Pid.Sus-LH/2017 tanggal 11 Desember 2017
Dalam hal ini hendak menyampaikan perihal permohonan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1366 K/ Pid.Sus-LH/2017 tanggal 11 Desember 2017 atas nama Terdakwa Zulpikar Bin Adnan, dengan alasan-alasan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa ……………. yang berkedudukan di Desa Mampun RT 007 RW 003 Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin adalah debitur/nasabah PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Muara Bungo
- Bahwa ……….. dan PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Muara Bungo telah sepakat dan saling terikat dalam Perjanjian Pembiayaan Kredit No 061916200526 tanggal 30 Juni 2016 dengan jaminan pembiyaan berupa 1 (Satu) Unit Mobil Merk Honda Type Jazz Dengan Nomor Polisi BH 1214 LP dengan STNK Nomor : 0180151/JI/2011 (terlampir) dan terhadap kendaran tersebut telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Jamian Fidusia pada Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Jambi dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No : W5.0006154.AH.05.01 Tahun 2016 (terlampir)
- Bahwa terhadap perjanjian pembiayaan tersebut, ………… selaku debitur/nasabah telah lalai memenuhi kewajiban pembayaran ansuran maupun kewajiban-kewajiban lainnya yang ditentukan dalam perjanjian (terlampir). Oleh karenanya berdasarkan perjanjian pembiayaan Nomor 061916200526 tanggal 30 Juni 2016 dan dilandasi Pasal 14 ayat (2), dan (3) UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Muara Bungo (debitur) berhak melakukan sita eksekutorial/penarikan terhadap objek fidusia aquo.
- Bahwa selanjutnya ………… menerangkan bahwa objek fidusia berupa 1 (Satu) Unit Mobil Merk Honda Type Jazz Dengan Nomor Polisi BH 1214 LP dengan STNK Nomor : 0180151/JI/2011 dipinjam oleh saudaranya yaitu Terdakwa atas nama ………… dan sedang dijadikan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Sarolangun dalam perkara pidana tambang dan mineral atas nama ……………….
- Bahwa setelah kami investigasi informasi tersebut, benar bahwa dalam perkara No: 184/Pid.Sus/2016/PN.Srl di Pengadilan Negeri Sarolagun atas nama ………….. terdapat barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Honda Type Jazz dengan nomor polisi BH 1214 LP dan sesuai amar Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun No: 184/Pid.Sus/2016/PN.Srl TANGGAL 16 Februari 2017, barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Honda Type Jazz dengan nomor polisi BH 1214 LP dinyatakan untuk kembalikan kepada Terdakwa ……………..;
- Bahwa setelah melakukan perundingan antara Nasabh Adira yaitu ……………….. dan Terdakwa …………… bersama dengan pihak PT Adira Multi Finance, disepakati mengenai pengambilan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Honda Type Jazz dengan nomor polisi BH 1214 LP di Kejaksaan Negeri Sarolangun diserahkan kepengurusannya dan dikembalikan kepada pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Muara Bungo, maka demi memudahkan akses hukum dalam perkara aquo, untuk itu pada tanggal 01 Desember 2017, para pihak menyerahkan segala urusanya kepada Kuasa Hukum Indra Setiawan.
- Bahwa namun ternyata dalam putusan tingkat kasasi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1366 K/ Pid.Sus-LH/2017 Nomor tanggal 11 Desember 2017 atas nama Terdakwa Zulpikar BIN Adnan, Judex Yuris telah menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama Tedakwa dalam tahanan dan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Honda Type Jazz dengan nomor polisi BH 1214 LP beserta STNK tetap dikembalikan kepada Terdakwa Zulpikar
- Bahwa sejak Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1366 K/ Pid.Sus-LH/2017 Nomor tanggal 11 Desember 2017 telah berkekuatan hukum tetap, sampai dengan saat ini Kejaksaan Negeri Sarolangun belum melaksanakan putusan Pengadilan tersebut dengan alasan Terdakwa sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaanya sedangkan terhadap barang bukti berupa mobil honda jazz dan STNK, Kejaksaan Negeri Sarolangun enggan untuk mengembalikan meskipun telah diminta oleh Kuasa Hukumnya.
- Bahwa berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas, demi terciptanya kepastian hukum terhadap barang bukti 1 (satu) unit mobil Honda Type Jazz dengan nomor polisi BH 1214 LP bagi kepentingan hukum PT. Adira Multi Finance Cabang Muara Bungo, dengan ini meminta secara hormat kepada Kejaksaan Negeri Sarolangun untuk sedianya mengembalikan barang bukti tersebut melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk dan terhadap hal itu PT. Adira Dinamika Multi Finance bersedia menangung biaya-biaya yang ditimbulkan atau setidak-tidaknya mohon kepada Kejaksaan Negeri Sarolangun agar segera melaksanakan eksekusi terhadap Putusan MARI Nomor 1366 K/ Pid.Sus-LH/2017 Nomor tanggal 11 Desember 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat saya
Kuasa Hukum
Indra Setiawan, SH
Tembusan :
- Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi
- Kepala Kejaksaan Agung RI