Bungo, 01 April 2020

No : 04/G/CT/IRZI/IV/2020

Hal: Permohonan Cerai

Kepada Yth

Ketua Pengadilan Agama Muara Bungo

Di Pengadilan Agama Muara Bungo

Jl. RM Thaher No.0 Kec. Rimbo Tengah Kab. Bungo

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Dengan hormat,

Perkenankan, saya yang bertandatangan dibawah ini:

Nama                           :

Tempat & Tgl Lahir   : Tanjung Belit, 02 Agustus 1985

Jenis Kelamin             : Laki-laki

Umur                           : 35 Tahun

Agama                         : Islam

Pekerjaan                    : Wiraswasta

Alamat                         : Jl. Rangkayo Hitam RT 05 RW 02 Desa Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo

Dalam hal ini memberikan kuasa kepada, dkk, yang tergabung pada Kantor Advokat I.R.Z.I Law Offce, yang beralamat kantor di Komplek Ruko H. Zaki Jl. Teuku Umar Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : No : 05/SKK/Pdt.G/IRZI/III/2020 tanggal 31 Maret 2020 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Muara Bungo, selanjutnya disebut ……………………………………………………………………………………. Pemohon

Dalam hal ini hendak mengajukan Permohonan Cerai Talak kepada :

, Usia 30 Tahun, Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat di Jl. Rangkayo Hitam RT 05 RW 02 Desa Cadika Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, yang selanjutnya disebut ……………………………………………….. Termohon

Adapun dasar-dasar permohonan cerai ini dapat kami sampaikan sebagai berikut :

  1. Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami istri yang melangsungkan Perkawinan pada tanggal 25 Mei 2008 dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara Bungo Kabupaten Bungo Provinsi Jambi sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor : 421/01/IV/2008 tanggal 02 Juni 2009 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara Bungo Kabupaten Bungo Provinsi Jambi
  2. Bahwa pada waktu akad nikah, Pemohon berstatus jejaka dan Termohon berstatus Perawan.
  3. Bahwa setelah menikah, Pemohon dan Termohon hidup bersama membina Rumah Tangga sebagai pasangan suami-istri dengan bertempat tinggal di Jalan Rangkayo Hitam RT 005 RW 002 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo.
  4. Bahwa perkawinan antara Pemohon dan Termohon dilangsungkan berdasarkan kehendak kedua belah pihak dengan tujuan membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warrahmah, yang diridhoi oleh Allah swt.
  5. Bahwa dari pernikahan tersebut Pemohon dan Termohon telah dikaruniai anak yaitu :
    • , lahir tanggal 01-Maret-2009
    • lahir pada tanggal 11 November 2011

Kedua anak Pemohon berada dalam pengasuhan Termohon

  1. Bahwa pada awalnya kehidupan rumah tangga Pemohon dan Termohon sebagai suami dan istri berjalan normal, rukun dan bahagia. Namun seiring berjalannya waktu, kehidupan rumah tangga Pemohon dan Termohon mulai goyah dan sering terjadi pertengkaran secara terus menerus, yang disebabkan antara lain adanya pertentangan pendapat dan sering berkata-kata kasar kepada Pemohon. Meskipun Pemohon sudah sering menasehatinya namun sikap Termohon tidak juga berubah.
  2. Bahwa puncak perselisihan dan pertengkaran antara Pemohon dan Termohon terjadi sekira bulan april tahun 2019, sewaktu itu Pemohon mendapati Termohon sedang berpelukan didalam kamar dengan lelaki lain dirumah lelaki lain tersebut. Betapa sakit dan hancurnya hati Pemohon saat itu, namun Pemohon berusaha sabar menghadapinya. Meskipun Termohon telah mengakui kasalahannya dan meminta maaf kepada Pemohon atas perbuatannya yang berpelukan dan bermesraan dengan laki-laki lain tersebut, telah Pemohon maafkan. Namun ternyata Termohon masih mengunjungi rumah pribadi laki-laki lain tersebut termasuk mengunjungi rumah keluarga-keluarga dari laki-laki lain tersebut.
  3. Bahwa pada tahun 2018, Pemohon pernah mengucapkan kata cerai kepada Termohon secara langsung yang disebabkan adanya pertengkaran antara Pemohon dan Termohon akibat perbedaan pendapat tentang pilihan kamar hotel. Bahwa Kata cerai yang pernah Pemohon ucapkan belum pernah diputus dan dan ucapkan dihadapan hakim Pengadilan Agama sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tetapi Termohon dengan mudah saja bersama lelaki lain. Alhasil, niat Pemohon yang awalnyanya ingin kembali bersama Termohon, menjadi hilang dan menjadi tidak ada keinginan sama sekali lagi karena hal tersebut.
  4. Bahwa akibat dari perselisihan dan pertengkaran tersebut, akhirnya Pemohon memilih pergi dan berpisah rumah, saat ini Pemohon bertempat tinggal di lorong Dharma Bhakti Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah sedangkan Termohon bertempat tinggal di Rangkayo Hitam RT 05 RW 02 Desa Cadika Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo
  5. Bahwa antara Pemohon dan Termohon telah berpisah tempat tinggal dan berpisah ranjang dengan Termohon dari tahun 2018, sampai dengan sekarang yakni 01 April 2020.
  6. Bahwa atas situasi dan kondisi tersebut, Pemohon dan Termohon pada sudah tidak ada lagi keinginan untuk mempertahankan rumah tangga bersama dan tidak dapat dibina dengan baik lagi sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang rukun, sejahtera, dan bahagia sudah sulit diwujudkan sehingga apa yang menjadi tujuan dan sendi-sendi dasar sebuah perkawinan sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 3 Hukum Islam maupun dalam Al-Quran Surat Ar-Rum ayat 21, yaitu untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang sakinah mawaddah, dan warahman, tidak dapat tercapai lag Oleh karenanya agar masing-masing pihak tidak lebih jauh melanggar norma hukum dan norma agama maka perceraian merupakan jalan alternatif terbaik bagi Pemohon dan Termohon.
  7. Bahwa atas dasar uraian tersebut diatas, terhadap permohonan Pemohon setidaknya telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No.1 tahun 1974 Jo. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 pasal 19 Jo. Kompilasi Hukum Islam pasal 116.
  8. Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Yang Mulia Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk sekiranya berkenan menjatuhkan putusan dengan amar yang berbunyi sebagai berikut :

PETITUM

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  1. Memberikan ijin kepada Pemohon () untuk menjatuhkan Talak I Raj’i kepada Termohon () dihadapan sidang Pengadilan Agama Muara Bungo;
  1. Menyatakan pernikahan Pemohon dan Termohon yang dilangsungkan pada tanggal 25 Mei 2020, dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara Bungo Kabupaten Bungo Provinsi Jambi sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor : 421/01/IV/2008, putus karena perceraian.
  2. Membebankan biaya perkara dalam perkara ini sesuai perundang-undangan yang berlaku.

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian permohonan cerai talak ini Pemohon sampaikan. Atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Agama Muara Bungo C1 Ketua Majelis Hakim Yang Mulia.

Wassalamualaikum Wr. Wb

Hormat Kami

Kuasa Hukum Pemohon