Bahwa dasar hukum Pengugat untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Tergugat adalah berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata indonesia, Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I., dan Ajaran Para Ahli Hukum/doktrin, sebagai berikut;
Pasal 1365 KUHPerdata Indonesia menyebutkan bahwa ” tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”.
Bahwa berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata tersebut, unsur perbuatan melawan hukum adalah :
- Adanya perbuatan (melawan hukum/onrechtmatig)
- Adanya kerugian (schadel), antara tindakan dan kerugian harus ada hubungan sebab akibat (causaliteitverband)
- Kerugian disebabkan kesalahan (schuld).
Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 2831 K/Pdt/1996 tertanggal 7 juli 1996, menetapkan bahwa Penggugat harus membuktikan adanya unsur-unsur perbuatan melawan hukum menurut ketentuan pasal 1365 KUHPerdata, yakni sebagai berikut:
- Suatu perbuatan melawan hukum-adanya perbuatan Tergugat yang bersifat melawan hukum;
- Kerugian-adanya kerugian yang ditimbulkan pada diri penggugat;
- Kesalahan dan kelalaian-adanya kesalahan atau kelalaian pada pihak Tergugat;
- Hubungan kausal-adanya hubungan kausalitas atau sebab akibat antara kerugian pihak penggugat dengan kesalahan atau perbuatan yang dilakukan oleh tergugat.
Sementara itu, putusan hoge raad negeri belanda tanggal 31 januari 1919 menyebutkan bahwa :Standard baku (standardarrest) hoge raad tertanggal 31 januari 1919 mengenai pengertian perbuatan melawan hukum (“onrechtmatige daad”) menyatakan : “pengertian onrechtmatige daad termasuk pula perbuatan yang memperkosa suatu hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat sendiri atau bertentangan dengan kesusilaan atau dengan suatu kepatutan di dalam masyarakat baik terhadap orang maupun benda lain”. (Chidir Ali, SH., Badan Hukum, halaman 202, alumni, bandung, 1999).
Sedangkan menurut Wirjono prodjodikoro, menyebutkan bahwa :“dalam hal perbuatan melawan hukum, penggugat dalam gugatannya harus mengutarakan …….tidak hanya adanya suatu perbuatan melanggar hukum dan suatu kerugian, melainkan juga unsur kesalahan (schuld) dari pihak tergugat” (Prof. Dr. Wirjono prodjodikoro, SH., Perbuatan Melanggar Hukum : Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, Halaman 103, CV. Mandar maju, bandung, 2000).
Bahwa kewenangan penyelesaian sengketa hak milik pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum bersifat umum dalam arti menjangkau segala bentuk sengketa hak milik atas tanah. Peradilan Umum dalam menangani dan menyelesaikan sengketa pertanahan berdasarkan Undang-Undang Peradilan Umum didasarkan pada ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986, Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 50 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986.
Bahwa kewenangan Peradilan Umum dalam menangani dan menyelesaikan sengketa tanah telah diperjelas dan dipertegas oleh beberapa yurisprudensi, yaitu diantaranya oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 701K/Pdt/1997 tanggal 24-3-1999, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1816 K/Pdt/1989 tanggal 22-04-1992. Bahwa Penggugat dan Tergugat serta objek sengketa bertempat kedudukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Muara Tebo, maka sesuai ketentuan hukum acara perdata, Pengadilan Negeri Muara Tebo berwenang memeriksa perkara aquo. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka berdasarkan Peraturan perundang-undangan dan hukum acara perdata yang berlaku, Peradilan Umum yang dalam hal ini Pengadilan Negeri Muara Tebo, berwenang untuk memeriksa, memutus, dan mengadili perkara perdata tentang perselisihan hak atas tanah yang mengandung Perbuatan Melawan Hukum.