Bungo, 14 November 2016
No : 008/GW/ISP/XI/2016
Hal : Gugatan Waris
Lamp : Surat Kuasa Khusus
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Bangko
Di Pengadilan Agama Bangko
Jl. Jend Sudirman KM 2 Bangko, Merangin
Dengan hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini, Indra Setiawan, S.H, dan Suwandi, S.H, M.H, selaku Advokat pada kantor Advocates & Legal Consultant – Indra Setiawan & Partners, yang beralamat kantor di Jl.Lohan 108 RT 28 RW 09 BTN Lintas Asri Kelurahan Sungai Kerjan Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 07 November 2016 No : 008/SKK/ISP/XI/2016 yang telah diregistrasi dikepaniteraan Pengadilan Agama Bangko (vide: surat kuasa terlampir), dari dan oleh karenanya bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas nama :
Yang selanjutnya disebut sebagai ……………………………………………………………. Penggugat
Dengan ini hendak mengajukan gugatan waris terhadap :
Sya’diah Binti Banjar, Perempuan, Umur ± 55 tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, warganegara Indonesia, yang beralamat di Perumahan BTN Griya Nalo Tantan Blok-I RT 17 RW 02 Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai ……………… Tergugat
Adapun dasar-dasar diajukannya gugatan adalah sebagaimana uraian dibawah ini :
- Bahwa dahulu pernah hidup sepasang suami istri yang bernama M. Nuh (suami) dan Alm. Zainap (istri). Bahwa Alm. M. Nuh dan Alm. Zainap adalah orang tua kandung dari Penggugat dan merupakan Mertua Tergugat.
- Bahwa M. Nuh yang meninggal dunia pada tahun 1943 dan Almarhumah Zainap yang meninggal dunia pada tahun 1992, telah meninggalkan 4 (empat) orang anak kandung yaitu :
- Juariah Bin M. Nuh, meninggal dunia pada tahun 1993
- Jalaludin Bin M. Nuh, meninggal dunia pada tahun 1998
- Jafar Bin M. Nuh (Penggugat)
- Azis Bin M. Nuh, meninggal dunia pada tahun 2008
- Bahwa Almarhumah Zainap, yang merupakan Ibu kandung Penggugat, memiliki 6 (enam) saudara kandung yaitu :
- Syukur
- Zubaidah
- Razak
- Indun
- Milah
- Bahwa Alm. Zainap, Alm, Syukur dan Alm. Razak memiliki harta bersama yang diperoleh dari pembagian harta orang tuanya (kakek Nenek Penggugat) berupa tanah seluas ± 40 x 500 M2 yang terletak di jalan Lintas Sumatera Km. 5 Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.
- Bahwa kemudian pada tahun 1980, Penggugat membeli tanah milik Alm. Zainap, Alm. Syukur dan Alm. Razak tersebut seharga Rp. 105.000 ( seratus lima ribu rupiah) dengan luas ± 20 x 250 M2 atau setengah dari luas keseluruhan tanah milik Alm. Zainap, Alm. Syukur dan Alm. Razak, yang diperoleh dari pembagian harta orang tuanya terdahulu. Bahwa kemudian tanah yang Penggugat beli ditahun 1980 tersebut saat ini telah bersertifikat hak milik No 139 Tahun 1992 atas nama Penggugat, dan menjadi tempat kediaman Penggugat beserta keluarga.
- Bahwa sekira tahun 1982, Penggugat membantu Alm. Aziz membuka lahan pertanian seluas ± 6,5 hektar dengan cara “tebas hutan” di wilayah Desa Sungai Ulak (Arah jalan Aur Duri) Kecamatan Nalo Tantan Kab. Merangin, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah selatan berbatas dengan Sungai Mentawak
- Sebelah utara berbatas dengan tanah Samilah
- Sebelah timur berbatas dengan tanah Pane, ndai acik, dan Mo Kamong
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Siti Judi dan Usin Uyun
- Bahwa terhadap tanah seluas ± 6,5 ha hasil “tebas hutan” tersebut diatas, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat, sekira tahun 2010 telah dijual sebagian oleh Tergugat seluas ± 2 ha dan hasil penjualannya hanya dinikmati oleh Tergugat sendiri tanpa memberikan sedikipun kepada Penggugat. Namun demikian Pengugat telah mengikhlaskan dan merelakan terhadap tanah seluas ± 2 ha yang telah dijual oleh Tergugat. Namun terhadap sisa tanah yang seluas ± 4,5 hektar yang mana saat ini dikuasai oleh Tergugat, wajib untuk dibagikan sesuai hukum islam kepada Penggugat selaku ahli waris Alm. Aziz Bin M. Nuh
- Bahwa Alm. Aziz yang menikah dengan Tergugat ditahun 1975, yang pada awal pernikahannya, Alm. Aziz dan Tergugat masih tinggal bersama dirumah orang tua Tergugat. Barulah kemudian sekira tahun 1982, Alm. Aziz, membeli sisa tanah milik Alm. Zainap (Ibu kandung Pengugat), Alm. Syukur, dan Alm. Razak, seluas ± 20 x 250 M2 yang terletak bersebelahan dengan tanah Penggugat yaitu di jalan Lintas Sumatera Km. 5 Desa Sungai Ulak Kec. Nalo Tantan Kabupaten Merangin.
- Bahwa selanjutnya sekira tahun 1985, atas usaha dan kerja kerasnya, Alm. Aziz berhasil mendirikan bangunan rumah tempat tinggal diatas tanah yang bersebelahan dengan tanah Penggugat yaitu di jalan Lintas Sumatera KM 5 Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin. Bahwa setelah menemukan situasi yang kondusif barulah kemudian sekira tahun 1989 Alm. Aziz dan Tergugat mulai menempati rumah tersebut selama ± 18 tahun hingga meninggal dunia ditahun 2008. Bahwa Alm. Aziz dan Tergugat dalam menjalin hubungan perkawinan selama ± 29 tahun tidak memiliki anak kandung maupun anak angkat.
- Bahwa Alm. Aziz dan Tergugat dalam membina rumah tangga selama ± 29 tahun telah memiliki harta perolehan bersama termasuk tidak terbatas pada harta bawaan yang diantaranya tanah kebun, rumah bangunan, kendaraan bermotor, dan juga perabotan rumah tangga serta harta benda lainnya. Namun sejak Alm. Aziz Bin M. Nuh meninggal ditahun 2008, perolehan harta bersama dan harta bawaan yang menurut hukum harus dibagi kepada ahli warisnya sesuai ketentuan hukum islam (faraid). Namun justru pada kenyataannya atas harta-harta tersebut masih dalam kekuasaan Tergugat dan sampai saat ini belum pernah dibagikan kepada Penggugat selaku ahli waris.
- Bahwa kemudian Alm Azis yang meninggal dunia ditahun 2008, selain meninggalkan istri yaitu Tergugat, juga memiliki harta peninggalan (tirkah) yang belum dibagikan kepada Ahli Waris meNuhut hukum islam sesuai porsinya masing-masing yaitu berupa :
- Tanah seluas ± 20 x 250 M2 yang terletak di Jalan Lintas Sumatera KM 5 Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, dengan batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Mizi, Ancik amoh, Nanda
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Malik
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Jafar
- Sebelah barat berbatasan dengan Jalan lintas sumatera
Ditaksir dengan harga Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah)
- Tanah seluas ± 4,5 ha yang terletak di Desa Sungai Ulak (Arah jalan ke Aur Duri) Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah selatan berbatas dengan Sungai Mentawak
- Sebelah utara berbatas dengan tanah Samilah
- Sebelah timur berbatas dengan tanah Pane, Ndai Acik, dan Mo kamong
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Siti Judi dan Uyun
Ditaksir seharga Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah)
- Rumah berukuran ± 6 x 12 Meter yang terletak di Jalan Lintas Sumatera KM 5 Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, ditaksir dengan harga Rp.3000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Yang selanjutnya tanah dan rumah sebagaimana terurai pada huruf A dan B tersebut diatas disebut sebagai Obyek Sengketa Waris
- Bahwa berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 180 yang menyatakan bahwa “janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan.” Dan Pasal 181 KHI yang menyatakan bahwa “bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian”.
- Bahwa semua harta peninggalan dari Alm Azis sebagaimana terurai tersebut diatas belum pernah dibagi-bagikan kepada ahli waris sesuai porsinya masing-masing berdasar Ketentuan Hukum Islam yaitu ¼ (seperempat) untuk Tergugat selaku istri yang tidak memiliki anak dan 1/6 (seperenam) untuk Penggugat selaku saudara laki-laki yang masih hidup. Apabila didalam pembagian tersebut tidak dapat dibagi secara natural maka objek sengketa waris berupa tanah seluas ± 20 X 250 M2 dan rumah seluas ± 6 x 12 Meter yang kesemuanya terletak di Jalan Lintas Sumatera KM 5 Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, dan tanah seluas ± 4,5 ha yang terletak di Desa Sungai Ulak (Arah jalan ke Aur Duri) Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, agar dilelang dimuka umum dan hasilnya dibagikan kepada seluruh Ahli Waris.
- Bahwa untuk menghindari Tergugat mengalihkan obyek sengeta kepada orang lain dan untuk menjamin terlaksananya isi putusan perkara ini, sehingga patut dan berdasar hukum Pengadilan Agama Bangko meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap obyek sengketa dalam perkara ini.
- Bahwa dikarenakan gugatan ini diajukan dengan disertai bukti-bukti otentik, maka sesuai Pasal 180 HIR segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara aquo dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voorbaar bjjvooraad ) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat.
- Bahwa segala surat-surat yang terbit untuk dan atas nama yang ada dalam kekuasaan Para Tergugat mengenai tanah obyek sengeta dalam perkara ini berdasar hukum tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Bahwa agar Tergugat secara sukarela memenuhi isi putusan ini, mohon dihukum membayar uang paksa (dwangsom) yang berlaku pada Tergugat sebesar Rp. 500.000,-00 (lima ratus ribu rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan.
- Bahwa terhadap Tergugat yang telah merugikan hak Penggugat selaku ahli waris karenanya berdasar hukum Pengadilan Agama Bangko menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan hal-hal dan alasan hukum yang diuraikan tersebut diatas, maka penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Bangko Cq Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili perakara aquo berkenan memberi amar putusan sebagai berikut :
Petitum
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menetapkan :
- Jafar Bin M. Muh, selaku Penggugat
- Sya’diah Binti Banjar, selaku Tergugat
Adalah Ahli Waris alm Azis Bin M. Nuh
- Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap obyek sengketa waris dalam perkara ini sah dan berharga .
- Menetapkan
- Tanah seluas ± 20 x 250 M2 yang terletak di Jalan Lintas Sumatera KM 5 Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, dengan batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Mizi, Ancik amoh, Nanda
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Malik
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Jafar
- Sebelah barat berbatasan dengan Jalan lintas sumatera
Di taksir dengan harga Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
- Tanah seluas ± 4,5 ha yang terletak di Desa Sungai Ulak (Arah jalan ke Aur Duri) Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah selatan berbatas dengan Sungai Mentawak
- Sebelah utara berbatas dengan tanah Samilah
- Sebelah timur berbatas dengan tanah Pane, ndai acik, dan Mo kamong
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Siti Judi dan Uyun
Ditaksir seharga Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah)
- Rumah berukuran ± 6 x 12 Meter yang terletak di Jalan Lintas Sumatera KM 5 Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin , yang ditaksir dengan harga Rp. 3000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Adalah bundel warisan Alm. Azis Bin M. Nuh yang meNuhut hukum harus dibagikan kepada seluruh Ahli Waris.
- Menetapkan pembagian harta warisan terhadap Ahli Waris sesuai dengan porsinya masing-masing berdasar Ketentuan Hukum Islam (Faraidh) yaitu ¼ untuk Tergugat dan 1/6 untuk Penggugat. Apabila didalam pembagian tersebut tidak dapat dibagi secara natural maka obyek sengketa waris berupa tanah seluas ± 20 X 250 M2 dan Rumah seluas ± 6 x 12 Meter yang kesemuanya terletak di Jalan Lintas Sumatera KM 5 Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, dan tanah seluas ± 4,5 ha yang terletak di Desa Sungai Ulak (Arah jalan ke Aur Duri) Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, agar dilelang dimuka umum dan hasilnya dibagikan kepada seluruh Ahli Waris.
- Menetapkan pembagian harta warisan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Bangko adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menghukum Tergugat dan siapapun yang menguasai tanpa hak terhadap harta peninggalan dari Alm Azis Bin M. Nuh yang telah dibagikan oleh Pengadilan Agama Bangko kepada Ahli Warisnya, untuk dikembalikan dan diserahkan dengan baik dan tanpa beban hak diatasnya bila perlu dapat menggunakan bantuan aparatur negara.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan putusan serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsider
Apabila Pengadilan Agama Bangko berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono )
Demikian gugatan waris ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan Agama Bangko Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, saya ucapkan terima kasih.
Hormat Kami
Kuasa Hukum Penggugat
Indra Setiawan, S.H Suwandi, S.H, M.H