UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP

Oleh : Indra Setiawan & Partners – ISP Law Office

  1. Tersangka berhak untuk segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada Penuntut Umum. Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke Pengadilan oleh Penuntut Umum. Terdakwa berhak segera diadili oleh Pengadilan (Pasal 50 ayat 1,2,3)
  2. Hak untuk mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan dan apa yang didakwakan (Pasal 51 butir a dan b)
  3. Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan,Tersangka atau Terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim. (Pasal 52). Penjelasan : Supaya pemeriksaan dapat mencapai hasil yang tidak menyimpang daripada yang sebenarnya maka tersangka atau terdakwa harus dijauhkan dari rasa takut. Oleh karen itu wajib dicegah adanya paksaan atau tekanan terhadap tersangka atau terdakwa
  4. Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud Pasal 177 (Pasal 53 ayat 1)
  5. Guna kepentingan pembelaan, Tersangka atau Terdakwa berhak mendapat Bantuan Hukum dari seorang atau lebih Penasihat Hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal. 54)
  6. Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima belas tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka (Pasal 56)
  7. Hak tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya (Pasal 57 ayat 2)
  8. Tersangka atau Terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak (Pasal 58)
  9. Tersangka atau Terdakwa yang dikenakan penahanan berha diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwewenang, pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan Tersangka atau Terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh Tersangka atau Terdakwa untuk mendapatkan bantuan Hukum atau jaminan bagi penangguhannya. (Pasal 59 )
  10. Tersangka atau terdakwa berhaksecara langsung atau melalui penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal tidak ada hubungan dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan (Pasal 61)
  11. Tersangka atau Terdakwa berhak mengirim surat kepada Penasihat Hukumnya, dan menerima surat dari Penasihat Hukumnya dan sanak keluarganya setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi Tersangka dan Terdakwa disediakan alat tulis menulis (Pasal 62 ayat 1)
  12. Tersangka atau terdakwa berhak mengubungi dan menerima kunjungan rohaniawan (Pasal 63)
  13. Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum (Pasal 64)
  14. Tersangka atau Terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya (Pasal. 65)
  15. Tersangka atau Terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 dan selanjutnya. (Pasal 68)

HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA DALAM PERSIDANGAN

  1. Atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya Pejabat yang bersangkutan memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan untuk Kepentingan Pembelaannya (Pasal 72). Penjelasan : Dalam tingkat penuntutan ialah semua berkas perkara termasuk surat dakwaan. Pemeriksaan ditingkat Pengadilan adalah seluruh berkas perkara termasuk putusan hakim
  2. Berita Pemeriksaan yang dimaksud adalah Pemeriksaan Tersangka, Pemeriksaan Surat, Pemeriksaan Saksi Pemeriksaan TKP (Pasal 75)
  3. Turunan Surat Pelimpahan Perkara beserta Surat Dakwaan disampaikan kepada Terdakwa atau kuasanya atau Penasihat Hukumnya dan penyidik, pada saat bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (Pasal 143 ayat 3)
  4. Dalam hal Terdakwa atau Penasihat Hukumnya mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya, Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengampil keputusan. ( Pasal 156)
  5. Dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penasihat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan. (Pasal 115). Penjelasan : Penasihat hukum mengikuti jalannya pemeriksaan secara pasif.
  6. Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun (Pasal 117).
  7. Pertanyaan yang sifatnya menjerat tidak boleh diajukan baik ke Terdakwa maupun saksi (Pasal 166). Penjelasan : jika dalam salah satu pertanyaan disebutkan suatu tindak pidana yang tidak diakui telah dilakukan oleh terdakwa atau tidak dinyatakan oleh saksi, tetapi dianggap seolah-olah diakui atau dinyatakan, maka pertanyaan yang sedemikian itu dianggap sebagai pertanyaan yang sifatnya menjerat.

Pasal ini penting karena pertanyaan yang sifatnya menjerat itu tidak hanya boleh diajukan kepada terdakwa. Akan tetapi tidak boleh diajukan kepada saksi. Ini sesuai prinsip bahwa keterangan terdakwa atau saksi harus diberikan secara bebas disemua tingkat pemeriksaan. Dalam pemeriksaan penyidik atau penuntut umum tidak boleh mengadakan tekanan yang bagaimanapun caranya, lebih-lebih didalam pemeriksaan disidang pengadilan. Tekanan itu, misalnya ancaman dan sebagaimana yang menyebabkan terdakwa atau saksi menerangkan hal yang berlainan daripada hal yang dapat dianggap sebagai pikirannya yang bebas.

  1. Terdakwa dan atau Penasihat Hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh Penuntut Umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir (Pasal 182 ayat 1 huruf b)
  2. Segera sesudah putusan pemidanaan diucapkan, bahwa hakim ketua sidang wajib memberitahukan kepada terdakwa tentang segala apa yang menjadi haknya (Pasal 196)
  3. Hak segera menerima atau segera menolak putusan
  4. Hak memepelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang ini.
  5. Hak minta penangguhan pelaksanaan putusan dalam waktu yang ditentukan oleh undang –undang untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal ia menerima putusan.
  6. Hak minta untuk diperiksa perkaranya dalam tingkat banding, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, dalam hal ia menolak putusan.
  7. Hak mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud huruf a dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang
  8. Petikan surat putusan pengadilan diberikan kepada Terdakwa atau penasihat hukumnya segera setelah putusan diucapkan (Pasal 226 ayat 1).
  9. Salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada penuntut umum dan penyidik, sedangkan kepada terdakwa penasihat hukunya diberikan atas permintaan (Pasal 226 ayat 2).