Oleh ; Indra Setiawan, S.H dan Novia Astuti, S.H (Program Pasca Sarjana Universitas Jambi Tahun 2020)
Abstrak
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 03 Thaun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk melindungi individu, masyarakat, dan lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung dari polusi asap rokok dan termasuk sebagai upaya pemerintah dalam pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan dengan cara mengurangi jumlah perokok baik pasif maupun aktif. Perda KTR No 03 Tahun 2017 merupakan bentuk kebijakan pemerintah daerah Kota Jambi dalam upaya pengendalian dampak rokok. Dukungan masyarakat dalam dan pengelola masing-masing kawasan menjadi salah satu kunci sukses dalam penegakan Perda KTR No 03 Tahun 2017. Untuk itu cakupan penyebaran informasi, pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat. Tulisan ini akan menganalisis sejauh keberlakuan Perda KTR No 03 Tahun 2017 dapat diterapkan dan apa saja faktor penghambat
Kata Kunci ; Faktor Penghambat, Kota Jambi, Pengendalian Dampak Rokok, Perda KTR
- Latar Belakang
Pemerintah Kota Jambi telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) No 03 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam Perda tersebut KTR meliputi 7 kawasn seperti are bermain anak, tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, tempat pendidikan, tempat ibadah dan angkutan umum. Perda KTR ini pada dasarnya mengatur tentang tempat boleh atau tidak boleh merokok dengan tujuan utama mengurangi paparan asap dalam ruangan sehingga dapat mencegah dampak asap rokok pada perokok pasif. Implementasi Perda KTR bertujuan untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok orang lain dan mengurangi jumlah perokok aktif. Setelah Perda disahkan maka diikuti dengan kegiatan sosialisasi dan pemberlakuan Perda pada masyarakat dan selanjutnya penegakan serta pengawasan.
Perda KTR merupakan bentuk kebijakan Pemerintah Daerah dalam upaya pengendalian dampak rokok. Dalam upaya penegakan Perda, kepatuhan dan kesadaran terhadap penerapan dan keberlakuan Perda merupakan parameter utama. Namun pada implementasi penerapan Perda KTR seringkali menemui hambatan yang sangat mempengaruhi tingkat keberhasilan tujuan dibuatnya Perda KTR. Tingkat kesadaran dan kepatuhan setiap individu, masyarakat, instansi pemerintah, dan pengelola kawasan, sangat berperan penting dalam mencitakan KTR dimaksud.
Untuk itu, tulisan ini bertujuan untuk menilai apa saja hambatan-hambatan yang mempengaruhi tingkat keberhasilan penerapan Perda Kota Jambi No 03 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
- Rumusan Masalah
Apa Faktor Penyebab Yang Mempengaruhi Terhambatnya Penegakan dan Penerapan Peraturan Daerah Kota Jambi No 03 Tahun 02017 tentang Kawasan Tanpa Rokok
- Manfaat
Untuk mengetahui Faktor Penyebab Yang Mempengaruhi Terhambatnya Penegakan dan Penerapan Peraturan Daerah Kota Jambi No 03 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok
- Tujuan
Maksud pembahasan ini adalah sebagai bahan informasi bagi masyarakat, Pemerintah Daerah Kota Jambi, dalam menganalisis faktor penyebab terhambatnya Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Jambi NO 03 Tahun 02017 tentang Kawasan Tanpa Rokok
BAB II
PEMBAHASAN
Implementasi merupakan salah satu tahap dalam proses kebijakan publik. Biasanya implementasi dilaksanakan setelah sebuah kebijakan dirumuskan dengan tujuan yang jelas. Implementasi adalah suatu rangkaian aktifitas dalam rangka menghantarkan kebijakan kepada masyarakat sehingga kebijakan tersebut dapat membawa hasil sebagaimana yang diharapkan.[1] Rangkaian kegiatan tersebut mencakup persiapan seperangkat peraturan lanjutan yang merupakan interpretasi dari kebijakan tersebut. Misalnya dari sebuah undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 memunculkan Peraturan Daerah Kota Jambi No 03 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Implementasi kebijakan pada prinsipnya adalah suatu cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Untuk mengimplementasikan kebijakan publik, maka ada dua pilihan langkah yang ada, yaitu langsung mengimplementasikan dalam bentuk program-program atau melalui formulasi kebijakan derivatif atau turunan dari kebijakan tersebut.
Mengenai pelaksanaan Kebijakan Daerah dalam hal ini berupa Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR), tidak terlepas dari komitmen Kepala Daerah. Adapun bentuk komintmen itu terlihat dari kegiatan sosialisasi dan pemantauan secara rutin, serta memberikan teguran kepada warga yang tidak mengindahkan Perda KTR dan penerapan saksi bagi instansi yang melanggar Perda KTR.
Peningakatan penyebarluasan informasi melalui pertemuan, workshop dan pemberitaan dimedia atau kegiatan-kegiatan lain yang bersifat sosialisasi kesemua kawasan yang diatur oleh Perda KTR penting untuk dilakukan. Sebab tingkat pengetahuan pengelola kawasan merupakan suatu modal utama disamping kesadaran masyarakat dalam implementasi Perda KTR. Idealnya semua pengelola kawasan tanpa rokok dan pengunjung harus tahu dan paham tentang konsep dan penting implementasi Perda KTR untuk melindungi orang yang tidak merokok dari paparan asap perokok aktif.
Akan tetapi Implementasi suatu kebijakan harus didukung oleh aspek lainnya seperti misalnya sarana dan prasarana, ketersediaan dana, dan sumber daya manusia. Adanya anggaran yang memadai merupakan salah satu jaminan terlaksananya penerapan KTR, sebab tanpa anggaran yang cukup, kebijakan tidak akan berjalan dengan efektif. Agar dana ini efektif dan terarah dalam penggunanaannya perlu adanya program kerja yang jelas dan berpihak kepada masyarakat. Selain didukung dengan ketersediaan anggaraan, sumber daya manusia yang melaksanakan kebijakan Perda KTR juga tidak kalah penting. Dalam penegakan Perda KTR perlu dibentuk Tim pelaksanaan pengawasan, Tim pemantau, serta Tim penegak Perda. Maka demikian sumber daya manusia memiliki pengaruh yang esensial terhadap keberhasilan implementasi suatu kebijakan.
Elemen penting lainnya yaitu sarana dan prasarana penunjang jalannya pelaksanaan program kawasan tanpa rokok. Para pelaku kebijakan tentu demi kelangsungan pelaksanaan kegiatan, baik itu berupa pelatihan, penyuluhan, maupun sosialisasi, kelengkapan fasilitas selayaknya diikuti oleh kinerja yang lebih signifikan.
Faktor Penghambat Implementasi Kebijakan Perda No 03 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
Implementasi Perda No 03 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dalam kenyataanya tidak semua kawasan melaksanakan Perda KTR terutama Kawasan umum sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) Perda No 03 Tahun 2017 dibuyikan bahwa Setiap orang dilarang merokok di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a seperti pasar moderen, pasar tradisional, tempat wisata, tempat hiburan, hotel dan restoran, taman kota, tempat rekreasi, halte, terminal angkutan umum, , dan Bandar udara kecuali tempat–tempat khusus yang telah ditentukan
Ada beberapa faktor yang menghambat diterapkannya Perda KTR pasal 8 ayat (1) tersebut diatas diantaranya yaitu ; Tamu yang datang maunya merokok, tamu sebagian besar merokok, merokok adalah hak asasi manusia, sulit merubah kebiasaan pengunjung merokok setelah makan, takut pengunjung tersinggung bila dilarang merokok, takut sepi pengunjung.
Sedangkan menurut Bambang Sunggono, implementasi kebijakan mempunyai beberapa faktor penghambat, yaitu ;
- Isi Kebijakan
Pertama, Implementasi kebijakan ini gagal karena masih samarnya isi kebijakan, maksudnya apa yang menjadi tujuan tidak cukup terperinci, sarana-sarana dan penerapan prioritas, atau program-program kebijakan terlalu umum aau sama sekali tidak ada. Kedua. karena kurangnya ketetapan intern maupun ekstern dari kebijakan yang akan dilaksanakan. Ketiga, kebijakan yang akan diimplementasikan dapat juga menunjukan adanya kekurangan-kekurangan yang sangat berarti. Keempat, penyebab lain dari timbulnya kegagalan implementasi suatu kebijakan publik dapat terjadi karena kekurangan kekurangan yang menyangkut sumber daya misalnya yang menyangkut waktu biaya dan tenaga.
- Informasi
Implementasi kebijakan publik mengkonsumsi bahwa para pemegang peran yang terlibat langsung mempunyai informasi yang perlu atau sangat berkaitan untuk dapat memainkan perannya dengan baik. Informasi ini justru tidak ada, misalnya akibat adanya gangguan komunikasi
- Dukungan
Pelaksanaan suatu kebijakan publik akan sangat sulit apabila pada proses implementasinya tidak cukup dukungan untuk pelaksanaan kebijakan tersebut.
- Pembagian Potensi
Sebab musabab yang berkaitan dengan gagalnya implementasi suatu kebijakan publik juga ditentukan aspek pembagian potensi diantara para pelaku yang terlibat dalam implementasi.[2]
Menurut James Anderson yang dikutip oleh Bambang Sunggono, faktor faktor yang menyebabkan anggota masyarakat tidak mematuhi dan melaksanakan suatu kebijakan publik yaitu ;
- Adanya konsep ketidakpatuhan selektif terhadap hukum, dimana terdapat beberapa peraturan perundang-undangan atau kebijakan publik yang bersifat kurang mengikat individu-individu
- Karena anggota masyarakat dalam suatu kelompok atau perkumpulan dimana mereka mempunyai gagasan atau pemikiran yang tidak sesuai atau bertentangan dengan peraturan hukum dan keinginan pemerintah
- Adanya keinginan untuk mencari kentungan dengan cepat diantara anggota masyarakat yang mencenderungkanorang bertindak dengan menipu atau dengan jalan melawan hukum
- Adanya ketidakpastian hukum atau ketidakjelasan “ukuran” kebijakan yang mungkin saling bertentangan satu sama lain, yang dapat terjadi sumber ketidakpatuhan orang pada hukum atau kebijakan publik
- Apabila suatu kebijakan ditentang secara tajam (bertentangan) denga sistem nilai yang dianut masyarakat secara luas atau kelompok kelompok tertentu dalam masyarakat[3]
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Implementasi kebijakan pada prinsipnya adalah suatu cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Mengenai pelaksanaan Kebijakan Daerah dalam hal ini berupa Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR), tidak terlepas dari komitmen Kepala Daerah dengan bentuk komintmen terlihat dari kegiatan sosialisasi dan pemantauan secara rutin, serta memberikan teguran kepada warga yang tidak mengindahkan Perda KTR dan penerapan saksi bagi instansi yang melanggar Perda KTR. Beberapa faktor yang menghambat diterapkannya Perda KTR pasal 8 ayat (1) tersebut diatas diantaranya yaitu tamu yang datang maunya merokok, tamu sebagian besar merokok, merokok adalah hak asasi manusia, sulit merubah kebiasaan pengunjung merokok setelah makan, takut pengunjung tersinggung bila dilarang merokok, takut sepi pengunjung.
- Saran
Perda KTR No 03 Tahun 2017 merupakan bentuk kebijakan pemerintah daerah Kota Jambi dalam upaya pengendalian dampak rokok. Dengan adanya dukungan dari pihak masyarakat dalam dan pengelola masing-masing kawasan menjadi salah satu kunci sukses dalam penegakan Perda KTR No 03 Tahun 2017. Untuk itu cakupan diperlukan upaya penyebaran informasi, pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat.
Daftar Pustaka
Gafar, Afan, 2009. Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakara. Pustaka Pelajar
Sunggono, Bambang, 1994, Hukum dan Kebijakan Publik, Jakarta ; PT. Karya Uniress
Lembar Negara, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 03 Tahun 2017
[1] Affan Gaffar, Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakara. Pustaka Pelajar. 2009. Hal 295
[2] Bambang Sunggono, Hukum dan Kebijakan Publik, Jakarta, PT. Karya Uniress. 1994. Hal 149-153
[3] Bambang Sunggono, Op Cit hal 144-145