- IZIN APOTEK
- Persyaratan
- Surat Permohonan.
- Fotocopy KTP, NPWP, NIB dan Komitmen Izin Opesaional.
- Fotocopy Izin Mendirikan Banagunan (IMB).
- Fotocopy Izin Lingkungan (UKL-UPL) atau SPPL.
- Fotocopy Surat Izin Praktek Apoteker dan STRA Penanggung jawab.
- Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
- Daftar Sarana dan Prasarana, serta Denah Bangunan.
- Rekomendasi Tim Teknis/ Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo.
- Jangka Waktu Penyelesaian : 7 hari kerja.
- Biaya :Tidak Ada Biaya.
- Masa Berlaku Izin : 5 Tahun.
Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip