1. IZIN APOTEK
  • Persyaratan
  • Surat Permohonan.
  • Fotocopy KTP, NPWP, NIB dan Komitmen Izin Opesaional.
  • Fotocopy Izin Mendirikan Banagunan (IMB).
  • Fotocopy Izin Lingkungan (UKL-UPL) atau SPPL.
  • Fotocopy Surat Izin Praktek Apoteker dan STRA Penanggung jawab.
  • Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
  • Daftar Sarana dan Prasarana, serta Denah Bangunan.
  • Rekomendasi Tim Teknis/ Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo.
    • Jangka Waktu Penyelesaian : 7 hari kerja.
    • Biaya :Tidak Ada Biaya.
    • Masa Berlaku Izin : 5 Tahun.

Kontributor: Yenny Ilyas, S.ip