1. IZIN MENDIRIKAN RUMAH SAKIT KELAS C dan KELAS D
  • Persyaratan
  • Surat Permohonan.
  • Fotocopy KTP, NPWP, NIB, dan izin yang belum efektif.
  • Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum dan pengesahannya.
  • Fotocopy Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang dari TKPRD Kabupaten Bungo.
  • Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Fotocopy Izin Lingkungan (Amdal/UKL-UPL).
  • Fotocopy Izin Lokasi bila luas lahan lebih dari 1Ha (satu hektar).
  • Fotocopy sertifikat/bukti keoemilikan tanah, dan surat perjanjian sewa menyewa bila tanah dan atau bangunan milik pihak lain.
  • Dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri dari Feasibility Study, Master Plan, dan Detail Engineering Design.
  • Pemenuhan Pelayanan Alat Kesehatan.
  • Surat Keputusan (SK) Pendirian Badan Usaha dari Pemerintah apabila merupakan BUMN/BUMD/BLUD.
  • Rekomendasi TIM Teknis/Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo.
    • Jangka Waktu Penyelesaian : 30 Hari Kerja
    • Biaya: Tidak Ada Biaya
    • Masa Berlaku Izin : Izin Berlaku Selama Kegiatan Rumah Sakit Berjalan.

Kontributor : Yenny Ilyas, S.ip