- IZIN MENDIRIKAN RUMAH SAKIT KELAS C dan KELAS D
- Persyaratan
- Surat Permohonan.
- Fotocopy KTP, NPWP, NIB, dan izin yang belum efektif.
- Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum dan pengesahannya.
- Fotocopy Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang dari TKPRD Kabupaten Bungo.
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Fotocopy Izin Lingkungan (Amdal/UKL-UPL).
- Fotocopy Izin Lokasi bila luas lahan lebih dari 1Ha (satu hektar).
- Fotocopy sertifikat/bukti keoemilikan tanah, dan surat perjanjian sewa menyewa bila tanah dan atau bangunan milik pihak lain.
- Dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri dari Feasibility Study, Master Plan, dan Detail Engineering Design.
- Pemenuhan Pelayanan Alat Kesehatan.
- Surat Keputusan (SK) Pendirian Badan Usaha dari Pemerintah apabila merupakan BUMN/BUMD/BLUD.
- Rekomendasi TIM Teknis/Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo.
- Jangka Waktu Penyelesaian : 30 Hari Kerja
- Biaya: Tidak Ada Biaya
- Masa Berlaku Izin : Izin Berlaku Selama Kegiatan Rumah Sakit Berjalan.
Kontributor : Yenny Ilyas, S.ip