- IZIN OPERASIONAL KLINIK
- Persyaratan
- Surat Permohonan.
- Fotocpy KTP,NPWP, NIB dan Komitmen Izin Operasional.
- Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum dan pengesahannya (klinik rawat inap).
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Fotocopy Izin Lingkungan (UKL-UPL) atau SPPL.
- Profil Klinik yang berisi data ketenagaan/SDM (Medis dan Non Medis yang dilengkapi dengan SIP), dnah lokasi dan denah bangunan, data kelengkapan bangunan (Ruang pendaftar/Ruang tunggu), Ruang Konsultasi, Ruang Administrasi, Ruang Tindakan, Ruang Farmasi dll), daftar peralatan, daftar obat-obatan/kefarmasian.
- Surat pernyataan sanggup tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Rekomendasi Tim Teknis/Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo.
- Jangka Waktu Penyelesaian : 7 hari kerja.
- Biaya :Tidak Ada Biaya.
- Masa Berlaku Izin : 5 Tahun.
Kontributor : Yenny Ilyas, S.ip