1. IZIN OPERASIONAL KLINIK
  • Persyaratan
  • Surat Permohonan.
  • Fotocpy KTP,NPWP, NIB dan Komitmen Izin Operasional.
  • Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum dan pengesahannya (klinik rawat inap).
  • Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Fotocopy Izin Lingkungan (UKL-UPL) atau SPPL.
  • Profil Klinik yang berisi data ketenagaan/SDM (Medis dan Non Medis yang dilengkapi dengan SIP), dnah lokasi dan denah bangunan, data kelengkapan bangunan (Ruang pendaftar/Ruang tunggu), Ruang Konsultasi, Ruang Administrasi, Ruang Tindakan, Ruang Farmasi dll), daftar peralatan, daftar obat-obatan/kefarmasian.
  • Surat pernyataan sanggup tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Rekomendasi Tim Teknis/Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo.
    • Jangka Waktu Penyelesaian : 7 hari kerja.
    • Biaya :Tidak Ada Biaya.
    • Masa Berlaku Izin : 5 Tahun.

Kontributor : Yenny Ilyas, S.ip