- IZIN OPERASIONAL LABORATORIUM KLINIK UMUM PRATAMA
- Persyaratan
- Surat Permohonan.
- Fotocopy KTP, NPWP, NIB dan Komitmen Izin Operasional.
- Ftocopy Akta Pendirian Badan Hukum da pengesahannya.
- Fotocopy Izin Mendirikan Banagunan (IMB).
- Fotocopy Izin Lingkungan (UKL-UPL) atau SPPL.
- Profil Laboratorium Klinik yang berisi data Jenis Pelayanan, SDM, Sarana Prasarana, dan Peralatan.
- Surat pernyataan sanggup tunduk dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Rekomendasi Tim Teknis/ Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo.
- Jangka Waktu Penyelesaian : 7 hari kerja.
- Biaya :Tidak Ada Biaya.
- Masa Berlaku Izin : 5 Tahun.
Kontributor : Yenny Ilyas, S.ip