1. IZIN OPERASIONAL LABORATORIUM KLINIK UMUM PRATAMA
  • Persyaratan
  • Surat Permohonan.
  • Fotocopy KTP, NPWP, NIB dan Komitmen Izin Operasional.
  • Ftocopy Akta Pendirian Badan Hukum da pengesahannya.
  • Fotocopy Izin Mendirikan Banagunan (IMB).
  • Fotocopy Izin Lingkungan (UKL-UPL) atau SPPL.
  • Profil Laboratorium Klinik yang berisi data Jenis Pelayanan, SDM, Sarana Prasarana, dan Peralatan.
  • Surat pernyataan sanggup tunduk dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Rekomendasi Tim Teknis/ Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo.
    • Jangka Waktu Penyelesaian : 7 hari kerja.
    • Biaya :Tidak Ada Biaya.
    • Masa Berlaku Izin : 5 Tahun.

Kontributor : Yenny Ilyas, S.ip