1. IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT KELAS C dan KELAS D
  • Persyaratan
  • Surat Permohonan.
  • Fotocopy KTP, NPWP, NIB dan Komitmen Izin Operasional
  • Fotocopy Izin Mendirikan Rumah Sakit.
  • Fotocopy Sertifikat Laik Fungsi Banguna Gedung (SLF).
  • Profil Rumah Sakit meliputi Visi dan Misi, Lingkup Kegiatan, Rencana Strategi, dan Struktur Organisasi.
  • Isian Instrumen Self Assessment sesuai kualifikasi Rumah Sakit meliputi Pelayanan, SDM, Peralatan (medis dan non medis), Bangunan dan Prasarana.
  • Gambai Desain (Blue Print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung.
  • Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan.
  • Dokumen Administrasi, (Peraturan internal Rumah Sakit/Hospital Baylaws, Komite Medik, Komite Keperawatan, Satuan Pemeriksaan Internal, SIP dan STR, SDM, Standart Pelayanan/SOP Kredensial Staf Medis.
  • Berita Acara hasil uji/kalibrasi fungsi peralatan kesehatandisertai kelenngkapan berkas izin pemanfaatan.
  • Surat perjanjian kerjasama pembuangan limbah medis padat dan cair dengan pihak lain yang telah memiliki Izin Pengelolaan Limbah.
  • Surat pernyataan sanggup tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Rekomendasi Tim Teknis/Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo.
  • Serifikat Akrditasi (Untuk Perpanjangan Izin Operasional).
  • Jangka Watu Penyelesaian : 30 hari kerja.
  • Biaya : Tidak Ada Biaya.
  • Masa Berlaku Izin : 5 Tahun.

Kontributor : Yenny Ilyas, S.ip