- IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT KELAS C dan KELAS D
- Persyaratan
- Surat Permohonan.
- Fotocopy KTP, NPWP, NIB dan Komitmen Izin Operasional
- Fotocopy Izin Mendirikan Rumah Sakit.
- Fotocopy Sertifikat Laik Fungsi Banguna Gedung (SLF).
- Profil Rumah Sakit meliputi Visi dan Misi, Lingkup Kegiatan, Rencana Strategi, dan Struktur Organisasi.
- Isian Instrumen Self Assessment sesuai kualifikasi Rumah Sakit meliputi Pelayanan, SDM, Peralatan (medis dan non medis), Bangunan dan Prasarana.
- Gambai Desain (Blue Print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung.
- Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan.
- Dokumen Administrasi, (Peraturan internal Rumah Sakit/Hospital Baylaws, Komite Medik, Komite Keperawatan, Satuan Pemeriksaan Internal, SIP dan STR, SDM, Standart Pelayanan/SOP Kredensial Staf Medis.
- Berita Acara hasil uji/kalibrasi fungsi peralatan kesehatandisertai kelenngkapan berkas izin pemanfaatan.
- Surat perjanjian kerjasama pembuangan limbah medis padat dan cair dengan pihak lain yang telah memiliki Izin Pengelolaan Limbah.
- Surat pernyataan sanggup tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Rekomendasi Tim Teknis/Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo.
- Serifikat Akrditasi (Untuk Perpanjangan Izin Operasional).
- Jangka Watu Penyelesaian : 30 hari kerja.
- Biaya : Tidak Ada Biaya.
- Masa Berlaku Izin : 5 Tahun.
Kontributor : Yenny Ilyas, S.ip