LBH Pelita Keadilan didirikan pada tahun 2016 dan memperoleh status badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Keputusan Nomor AHU-0000022.AH.01.08. Tahun 2017 tanggal 18 Januari 2018.
LBH Pelita Keadilan menyediakan jasa pembuatan gugatan/permohonan di Pengadilan Pengadilan Negeri, yaitu :
- Surat Gugatan Wanprestasi
- Hutang Piutang perorangan / badan hukum/ Leasing/Banking
- Perjanjian
- Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
- Gugatan tentang Balik nama SHM jika pemilik SHM tidak diketahui keberadaannya
- Gugatan tentang penyerobotan tanah
- Gugatan tentang sengketa kepemilikan tanah
- Gugatan tentang pembatalan Sertifikat Hak Milik
- Gugatan tentang pembatalan akta notaris
- Dll
- Surat Permohonan
- Permohonan Ijin Menjual
- Permohonan Adopsi Anak
- Permohonan Wali Anak
- Permohonan Pengampuan
- Permohonan Nikah Beda Agama
- Permohonan Perbaikan Identitas Nama
- Permohonan Ganti Nama/Kelamin
LBH Pelita Keadilan menyediakan jasa pembuatan gugatan/permohonan di Pengadilan Pengadilan Agama, yaitu :
Surat Gugatan
- Gugatan Perceraian
- Gugatan Sengketa Harta Bersama
- Gugatan Sengketa Hak Asuh Anak
- Gugatan Sengketa Waris
- Gugatan Pengesahan/Pembatalan Hibah/Wakaf
Surat Permohonan
- Permohonan Penetapan Ijin beristeri lebih dari seorang (Poligami);
- Permohonan Penetapan Ijin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 tahun dalam hal orang tua, wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
- Permohonan Penetapan Dispensasi kawin;
- Permohonan Penetapan Ahli Waris
- Permohonan Penetapan Pencegahan perkawinan;
- Permohonan Penetapan Pembatalan perkawinan;
- Permohonan Penetapan Asal Usul anak;
- Permohonan Penetapan Perwalian Anak
- Permohonan Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya, padahal tidak ada penunjukan wali oleh orang tuanya;
- Permohonan Penetapan asal usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
Tatacara
- Pengguna Jasa wajib menceritakan kronologi kasus atau latar belakang permasalahan untuk permohonan, hindari penggunaan singkatan kata dan informasikan dokumen alas hak yang dimiliki atau bukti adanya pelanggaran hak.
- Pengguna Jasa wajib melakukan pembayaran jasa pembuatan gugatan / permohonan sebesar Rp.xxx.xxx () melalui Bank Mandiri Nomor Rekening 11.000.1.44.8382.7 atas nama LBH Pelita Keadilan
- Pengguna Jasa dapat menyampaikan kronologi / latar belakang masalah termasuk bukti pembayaran jasa melalui email lbhpelitakeadilan@gmail.com atau melalui whatsapp di 0813 8006 1818
- Penyedia Jasa akan mengirimkan Draft Surat Gugatan /Surat Permohonan melalui email atau nomor whatsapp atau media lain yang diinginkan.
Dafar Gugatan/Permohonan telah selesai dikerjakan :
- Gugatan Sengketa Tanah Di Gorontalo
- Gugatan PTUN di Semarang
- Gugatan Cerai di Kota Depok
- Gugatan Cerai di Jakarta Pusat
- Gugatan Cerai di Kota Ambon
- Permohonan Poligami di Jakarta
- Permohonan Nikah Beda Agama
- Permohonan Adopsi Anak di Kabupaten Tebo
- Gugatan Wanprestasi di Makasar
- Gugatan PMH terhadap Mantan Pacar di Kabupaten Bungo
- Jawaban Tergugat Pemenang Lelang di Kabupaten Mamuju
- Memori Banding di PTA Makasar
- Replik PTUN Makasar
- Gugatan CeraiĀ Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Demikian kami ucapkan. Terima Kasih
LBH Pelita Keadilan
Indra Setiawan, S.H
Tlg wa saya 088901141419
baik