LBH Pelita Keadilan didirikan pada tahun 2016 dan memperoleh status badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Keputusan Nomor AHU-0000022.AH.01.08. Tahun 2017 tanggal 18 Januari 2018.

LBH Pelita Keadilan menyediakan jasa pembuatan gugatan/permohonan di Pengadilan Pengadilan Negeri, yaitu :

  1. Surat Gugatan Wanprestasi
    • Hutang Piutang perorangan / badan hukum/ Leasing/Banking
    • Perjanjian
  2. Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
    • Gugatan tentang Balik nama SHM jika pemilik SHM tidak diketahui keberadaannya
    • Gugatan tentang penyerobotan tanah
    • Gugatan tentang sengketa kepemilikan tanah
    • Gugatan tentang pembatalan Sertifikat Hak Milik
    • Gugatan tentang pembatalan akta notaris
    • Dll
  3. Surat Permohonan
  • Permohonan Ijin Menjual
  • Permohonan Adopsi Anak
  • Permohonan Wali Anak
  • Permohonan Pengampuan
  • Permohonan Nikah Beda Agama
  • Permohonan Perbaikan Identitas Nama
  • Permohonan Ganti Nama/Kelamin

LBH Pelita Keadilan menyediakan jasa pembuatan gugatan/permohonan di Pengadilan Pengadilan Agama, yaitu :

Surat Gugatan

  1. Gugatan Perceraian
  2. Gugatan Sengketa Harta Bersama
  3. Gugatan Sengketa Hak Asuh Anak
  4. Gugatan Sengketa Waris
  5. Gugatan Pengesahan/Pembatalan Hibah/Wakaf

Surat Permohonan

  1. Permohonan Penetapan Ijin beristeri lebih dari seorang (Poligami);
  2. Permohonan Penetapan Ijin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 tahun dalam hal orang tua, wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
  3. Permohonan Penetapan Dispensasi kawin;
  4. Permohonan Penetapan Ahli Waris
  5. Permohonan Penetapan Pencegahan perkawinan;
  6. Permohonan Penetapan Pembatalan perkawinan;
  7. Permohonan Penetapan Asal Usul anak;
  8. Permohonan Penetapan Perwalian Anak
  9. Permohonan Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya, padahal tidak ada penunjukan wali oleh orang tuanya;
  10. Permohonan Penetapan asal usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;

Tatacara

  1. Pengguna Jasa wajib menceritakan kronologi kasus atau latar belakang permasalahan untuk permohonan, hindari penggunaan singkatan kata dan informasikan dokumen alas hak yang dimiliki atau bukti adanya pelanggaran hak.
  2. Pengguna Jasa wajib melakukan pembayaran jasa pembuatan gugatan / permohonan sebesar Rp.xxx.xxx () melalui Bank Mandiri Nomor Rekening 11.000.1.44.8382.7 atas nama LBH Pelita Keadilan
  3. Pengguna Jasa dapat menyampaikan kronologi / latar belakang masalah termasuk bukti pembayaran jasa melalui email lbhpelitakeadilan@gmail.com atau melalui whatsapp di 0813 8006 1818
  4. Penyedia Jasa akan mengirimkan Draft Surat Gugatan /Surat Permohonan melalui email atau nomor whatsapp atau media lain yang diinginkan.

Dafar Gugatan/Permohonan telah selesai dikerjakan :

  1. Gugatan Sengketa Tanah Di Gorontalo
  2. Gugatan PTUN di Semarang
  3. Gugatan Cerai di Kota Depok
  4. Gugatan Cerai di Jakarta Pusat
  5. Gugatan Cerai di Kota Ambon
  6. Permohonan Poligami di Jakarta
  7. Permohonan Nikah Beda Agama
  8. Permohonan Adopsi Anak di Kabupaten Tebo
  9. Gugatan Wanprestasi di Makasar
  10. Gugatan PMH terhadap Mantan Pacar di Kabupaten Bungo
  11. Jawaban Tergugat Pemenang Lelang di Kabupaten Mamuju
  12. Memori Banding di PTA Makasar
  13. Replik PTUN Makasar
  14. Gugatan CeraiĀ  Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Demikian kami ucapkan. Terima Kasih

LBH Pelita Keadilan

Indra Setiawan, S.H