Pertambangan Tanpa Izin atau PETI (illegal mining), masih menjadi perhatian khusus bagi pemerintah untuk menanggulanginya, meskipun regulasi hukum terkait penambangan telah diatur dan upaya pencegahan maupun penegakan hukum telah dilakukan, namun pertambangan tanpa izin masih marak terjadi termasuk diwilayah Kabupaten Bungo Provinsi Jambi. Hal ini disebabkan karena belum komprehensifnya upaya dalam membenahi faktor-faktor kunci yang dapat mempengaruhi efektifitas penegakan hukum penambangan ilegal.
Oleh karena itu LBH Pelita Keadilan Kabupaten Bungo mengadakan seminar hukum dengan tema “Penanggulangan tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI)” di ballroom Semagi Hotel, Kabupaten Bungo pada kamis tanggal 22 Juni 2023. Dalam kata sambutannya, Indra Setiawan, S.H.,M.H menyampaikan maksud dan tujuan seminar ini yaitu untuk mengetahui upaya-upaya penanggulangan dampak aktivitas PETI, menyerap aspirasi masyarakat, korektif terhadap kebijakan dan penegakan hukum, dan khususnya meningkatkan wawasan dan pengetahuan peserta seminar terhadap hukum pertambangan.
Acara tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat, LSM, Praktisi, masyarakat umum, mahasiswa, dan narasumber yang terdari Akademisi yaitu Nirmala Sari,S.H,M.H, selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo, aparat penegak hukum (APH) yaitu IPDA Rizki Trheeyudha Putra, S.Tr.K selaku Kanit Tipidter Polres Bungo, dan Pemerintah yaitu David Kasidi,S.H,M.H, selaku Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo, serta Alis Santalia,S.H,M.H. selaku moderator.
Nirmala Sari,S.H,M.H selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo, dalam pemaparannya menyampaikan adanya konflik norma dalam pengaturan pertambangan menjadikan sulitnya penegakan hukum pertambangan. Oleh karenanya regulasi pertambangan perlu adanya perbaikan agar kewenangan perizinan tidak saling tumpang tindih.
IPDA Rizki Trheeyudha Putra, S.Tr.K selaku Kanit Tipidter Polres Bungo, dalam pemaparannya, sejak tahun 2020 s.d 2022 Polres Bungo telah melakukan penindakan 34 kasus PETI dikabupaten Bungo. Minimnya sarana dan prasana dalam penindakan menjadi faktor penghambat, seperti pada saat melakukan penindakan disuatu wilayah dengan jarak tempuh 6 jam perjalan untuk sampai dilokasi yang berada ditengah hutan, serta adanya penolakan dari masyarakat yang menolak pelaku kejahatan untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
David Kasidi,S.H,M.H, selaku Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo, menyampaikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan upaya preventif sesuai batas kewenangan dinas lingkungan hidup untuk melakukan berkordinasi dengan instansi terkait.
Dalam seminar ini dapat disimpukan bahwa penanggulangan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin lebih diprioritaskan secara non penal yaitu, perbaikan, perampingan perihal perizinan, patroli, dan terutama adanya ketaatan hukum masyarakat.
Para peserta seminar menyampaikan apresiasi kepada LBH Pelita Keadilan dalam penyelenggaraan seminar ini dengan harapan dapat terus mengadakan kegiatan-kegiatan yang sifatnya edukatif bagi masyarakat, praktisi, dan pelajar, dalam pembahasan hukum baik nasional maupun lokal.