Selama hampir 80 tahun, Indonesia menggunakan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana warisan pemerintah kolonial Belanda. Namun pada tanggal 2 Januari 2023, Pemerintah dan DPR RI mengesahkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang hukum Pidana (KUHP Nasional) sebagai pengganti hukum pidana kolonial tersebut. Pembentukan KUHP Nasional ini didasari empat misi besar yaitu dekolonialisasi hukum pidana, demokratisasi hukum, konsolidasi berbagai ketentuan pidana yang tersebar di luar KUHP, serta harmonisasi hukum pidana dengan nilai-nilai Pancasila dan Kearifan lokal bangsa Indonesia.
KUHP Nasional terdiri Buku Kesatu (Aturan Umum) dan Buku Keda (Tindak Pidana), serta menghapus pembedaan lama antara “kejahatan” dan “pelanggaran” menjadi satu istilah “tindak pidana”. KUHP baru juga mengakui secara terbatas hukum yang hidup dalam masyarakat (living law/hukum adat) sebagai dasar pemidanaan, dengan syarat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah.
Perubahan paradigma dari pola pikir “setiap pelaku harus dipenjara” menuju pola pikir pemulihan dan rehabilitasi bukanlah hal mudah diubah dalam waktu singkat, mengingat pola pikir lama telah tertanam puluhan tahun di tengah masyarakat, aparat penegak hukum, termasuk di kalangan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Oleh karena itu, kegiatan penyuluhan hukum ini menjadi sangat penting bagi WBP di Lapas Kelas II B Bangko memahami hak-hak barunya, jenis-jenis pidana alternatif yang tersedia, serta peran Pemasyarakatan dalam mendukung proses reintegrasi sosial yang lebih manusiawi.
Beberapa hal penting pengaturan KUHP Nasional yaitu:
Klik Download file di SINI