Ari Harianto, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan nomor Perkara : 25/PDT/2022/PTUN.JBI Tanggal 23 Agustus 2022, dengan didampingi oleh Kuasa Hukum Indra Setiawan,S.H.M.H, Alis Santalia, S.H., M.H, Netty Budiarti, S.H, dan Zasramansyah, S.H., dari Kantor LBH Pelita Keadilan Bungo.

Diketahui bahwa Ari Harianto adalah Rio Kuamang Jaya periode 2020-2026, kemudian dituduh oleh kelompok masyarakat melakukan perbuatan asusila dengan kepala kampung II. Meskipun Ari Harianto merasa dijebak oleh kelompok tertentu, namun demi ketentraman masyarakat ia rela menerima sanksi adat dan menandatangani surat perdamaian. Namun sekelompok tertentu tersebut menggelar Aksi demontrasi didepan kantor BPD Kuamang Jaya dan Kantor Desa Kuamang Jaya. Para demonstran menyampaikan seandainya dalam waktu 7 hari BPD Kuamang Jaya tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan memberhentikan Penggugat maka akan dilakukan demo besar besaran dan akan menyegel kantor BPD Kuamang Jaya dan Kantor Rio Kuamang Jaya.

Dampaknya pada tanggal 23 Agustus 2022, Ari Harianto mendapatkan Keputusan Pemberhentian sebagai Rio Kuamang Jaya dari Bupati Bungo meskipun perbuatannya tidak terbukti secara hukum yang berlaku. Bahwa dalam penanganan kasus yang terjadi, Ari Harianto merasa surat usulan pemberhentian dari BPD Kuamang tidak sesuai perundang-undangan karena usulan tersebut tidak dihasilkan dari musyawarah BPD Kuamang Jaya melain kehendak subjektifitas dari oknum BPD Kuamang Jaya, disamping itu Pemerintah Kabupaten tidak pernah mengundang Ari Harianto untuk mengklarifikasi dan/atau memberikan hak dan kesempatan menyampaikan pembelaan diri atau setidak-tidaknya mendengar versi Rio Kuamang Jaya. Oleh karenanya Ari Harianto menganggap penyelesaian pemberhentian dirinya sebagai Rio Kuamang Jaya tidak objektif dan imparsial. Sehingga Ari Harianto mengajukan gugatan ke PTUN Jambi dengan menggugat Bupati Bungo dan Ketua BPD Kuamang Jaya.