ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM
Indra Setiawan, S.H.,M.H
Pelayanan terbaik dan berkualitas
Profesional dan Berintegritas.
Mengedepankan Hak Dan Kepentingan Klien
LBH Pelita Keadilan telah memperoleh Pengesahan Badan Hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0001170.AH.01.08.Tahun 2023 tanggal 30 Agustus 2023. Bahwa sebagai Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-cuma, LBH Pelita Keadilan Bungo telah memperoleh Sertifikat Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum dengan Akreditasi C berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM tanggal 29 Desember 2021 untuk memberikan Bantuan Hukum selama Periode 2022 s.d 2024
INFO TERBARU
TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA TANAH
Oleh: Indra Setiawan, S.H, M.H Ketua LBH Pelita Keadilan Bungo LATAR BELAKANG Permasalahan tanah seringkali dialami oleh hampir seluruh lapisan masyarakat, sengketa pertanahan merupakan isu yang selalu muncul dan selalu aktual dari masa ke masa. Hal ini seiring dengan...
baca lainnyaTINDAK PIDANA PENAMBANGAN TANPA IZIN (ILLEGAL MINING)
Oleh Indra Setiawan, S.H.,.M.H, Ketua LBH Pelita Keadilan Menanggapi pemberitaan yang terbuat dalam berita online Jambi Ekspress yang menginformasikan stockpile PT. SKE dan PT SGM yang bergerak di bidang penambangan batubara belum memiliki Tanda Daftar Gudang dan...
baca lainnyaVIRAL VIDEO DUGAAN MONEY POLITICS, BEGINI TANGGAPAN TIM HUKUM PASLON 02
MUARA BUNGO - Tim Advokasi dan Hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo, Jumiwan Aguza, S.M., M.M - Maidani, S.E angkat bicara terkait beredarnya vidio viral Jumiwan Aguza yang memberikan sejumlah uang kepada beberapa orang. Setelah melakukan diskusi bersama, tim...
baca lainnyaTINJAUAN MENS REA DAN ACTUS REUS DALAM PENJATUHAN PIDANA
Oleh Frengky HN Anggota LBH Pelita Keadilan Bungo Di indonesia syarat-syarat dalam penjatuhan pidana meliputi unsur objektif dan subjektif. Unsur objektif berupa perbuatan pidana dan unsur subjektif adalah merupakan pertanggungjawaban pidananya. Perbuatan pidana (...
baca lainnyaTINJAUAN KEABSAHAN MAHASISWA PINDAHAN (TRANSFER) SEBELUM BERLAKUNYA PERMEN DIKBUDRISTEK NO 45 TAHUN 2022 TENTANG PERPINDAHAN MAHASISWA
Oleh Indra Setiawan, S.H.,M.H Ketua LBH Pelita Keadilan Bungo Pada prinsipnya Perguruan Tinggi manapun memperbolehkan menerima mahasiswa pindahan dari Perguruan Tinggi lain. Selama mahasiswa tersebut berasal dari Perguruan Tinggi yang legali dan terdaftar di Dikti....
baca lainnyaKEDUDUKAN HARTA BAWAAN DAN HARTA BERSAMA MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
oleh : Frengky HN | Anggota LBH Pelita Keadilan Pada dasarnya, perkawinan itu dilangsungkan berdasarkan atas syarat-Syarat perkawinan yang ditentukan pada Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 Undang-Undang Perkawinan. Syarat-syarat tersebut terbagi menjadi syarat Materil...
baca lainnyaLayanan Kami
Hukum Pidana
Pendampingan di Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan

Hukum Perdata & Acara
Pembuatan Dokumen Hukum Dan Persidangan
