ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM
Indra Setiawan, S.H.,M.H
Pelayanan terbaik dan berkualitas
Profesional dan Berintegritas.
Mengedepankan Hak Dan Kepentingan Klien
LBH Pelita Keadilan telah memperoleh Pengesahan Badan Hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0001170.AH.01.08.Tahun 2023 tanggal 30 Agustus 2023. Bahwa sebagai Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-cuma, LBH Pelita Keadilan Bungo telah memperoleh Sertifikat Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum dengan Akreditasi C berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM tanggal 29 Desember 2021 untuk memberikan Bantuan Hukum selama Periode 2022 s.d 2024
INFO TERBARU
Contoh Memori Banding Hutang Piutang
Makassar, 30 Mei 2023 Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Di Pengadilan Tinggi Makassar Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, Sangiang, Sulawesi Selatan. Melalui Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Makassar Di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Jl....
baca lainnyaTIM ADVOKASI DAN HUKUM JUMIWAN – MAIDANI, AJAK MASYARAKAT BERPOLITIK SANTUN
Tim Advokasi dan Hukum Jumiwan – Maidani, pada hari kamis tanggal 12 September 2024 menggelar rapat di POSKO Pemenangan JUMIWAN AGUZA – MAIDANI. Rapat TIM Advokasi dan Hukum ini di Pimpin oleh Zainal Arifin,S.H.,M.H selaku Ketua Tim Advokasi dan Hukum. Dalam...
baca lainnyaDASAR HUKUM MENGAJUKAN GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Bahwa dasar hukum Pengugat untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Tergugat adalah berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata indonesia, Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I., dan Ajaran Para Ahli Hukum/doktrin, sebagai berikut; Pasal 1365...
baca lainnyaSYARAT MENDIRIKAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH)
Berdasarkan UU Bantuan Hukum pihak Pemberi Bantuan Hukum di Indonesia harus memenuhi beberapa ketentuan, yakni: Berbadan hukum; Berbentuk Akta Notaris yang menerangkan pendirian, AD/ART, dll, dan SK AHU dari Kementrian Hukum dan Ham sesuai Kantor Wilayah LBH...
baca lainnyaDASAR HUKUM MENGAJUKAN GUGATAN WANPRESTASI
Bahwa dasar hukum mengajukan gugatan Wanprestasi adalah berdasarkan ketentuan KUHPerdata indonesia, Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I., dan Ajaran Para Ahli Hukum/doktrin, sebagai berikut: Pasal 1234 Kitab Undang-Undang, ada tiga hal bentuk wanprestasi yaitu: -...
baca lainnyaSYARAT TERPENUHI UNSUR PENCEMARAN NAMA BAIK SECARA ELEKTRONIK
Oleh Indra Setiawan, S.H.,M.H Ketua LBH Pelita Keadilan Bungo Merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 229 Tahun 2021/Nomor 154 Tahun 2021/Nomor KB/2/V1/2021 tentang Pedoman...
baca lainnyaLayanan Kami
Hukum Pidana
Pendampingan di Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan

Hukum Perdata & Acara
Pembuatan Dokumen Hukum Dan Persidangan
