ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM
Indra Setiawan, S.H.,M.H

Pelayanan terbaik dan berkualitas

Profesional dan Berintegritas.

Mengedepankan Hak Dan Kepentingan Klien
LBH Pelita Keadilan telah memperoleh Pengesahan Badan Hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0001170.AH.01.08.Tahun 2023 tanggal 30 Agustus 2023. Bahwa sebagai Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-cuma, LBH Pelita Keadilan Bungo telah memperoleh Sertifikat Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum dengan Akreditasi C berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM tanggal 29 Desember 2021 untuk memberikan Bantuan Hukum selama Periode 2022 s.d 2024
INFO TERBARU
SERTIFIKAT TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT
Bahwa dalam praktik peradilan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA No.10 Tahun 2020). Bahwa...
baca lainnyaAKTA JUAL BELI TANAH BATAL DEMI HUKUM JIKA MENGANDUNG CACAT KEHENDAK / PENIPUAN
Dalam pembuatan akta jual beli berpedoman pada ketentuan mengenai perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, Perjanjian jual beli terdapat 4 (empat) syarat yaitu; sepakat mereka yang mengikatkan dirinya cakap untuk...
baca lainnyaContoh Ideal Memori PK Perdata Sengketa Tanah
Dharmasraya, 19 Agustus 2024 No : 01/MPK/Pdt.G-01/LBH-PK/VIII/2024 Hal : Memori Peninjauan Kembali Lamp : Surat Kuasa Surat Permohonan Peninjauan Kembali Memori Peninjauan Kembali Daftar Bukti Surat (Novum) Kepada Yang Terhormat Ketua Mahkamah...
baca lainnyaAspek Hukum Pencemaran Nama Baik melalui “Facebook”
Perkembangan media sosial semakin cepat dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Media sosial menggabungkan elemen informasi dan komunikasi melalui beberapa fitur untuk kebutuhan penggunanya. Sejumlah informasi melalui unggahan status, membagi tautan berita,...
baca lainnyaJUALBELI TANAH BERSERTIFIKAT WAJIB MELALUI AKTA JUALBELI
Maria S.W. Soemardjono dalam buku ”Kebijakan Pertanahan; Antara Regulasi dan Implementasi”, Jakarta, Kompas, 2001, halaman 119, menyatakan bahwa syarat sahnya jual beli tanah menurut hukum adat adalah terpenuhinya tiga unsur, yaitu tunai, riil dan terang. Yang...
baca lainnyaKUALIFIKASI PEMBELI BERITIKAD BAIK DAN TIDAK BERITIKAD BAIK
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, memberikan penjelasan bahwa mengenai pengertian pembeli beriktikad baik sebagaimana...
baca lainnyaLayanan Kami
Hukum Pidana
Pendampingan di Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan
Hukum Perdata & Acara
Pembuatan Dokumen Hukum Dan Persidangan


