Silahkan Download Klik Disini
ABSTRAK
Pemberlakuan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) sejak 2 Januari 2026 membawa sejumlah perubahan mendasar dalam pengaturan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) dalam perkara pidana, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 263 sampai dengan Pasal 269 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama). Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan PK dalam KUHAP Baru, mengidentifikasi perubahan signifikan dibandingkan rezim KUHAP Lama, serta mengkaji implikasi ketentuan peralihan terhadap perkara yang sedang berjalan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum primer berupa KUHAP Lama, KUHAP Baru, KUHP Nasional, putusan Mahkamah Konstitusi, serta Surat Edaran Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP Baru mengatur PK secara lebih komprehensif dalam Pasal 318 sampai dengan Pasal 325, di antaranya dengan menegaskan bahwa permohonan PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya, mengatur secara eksplisit siapa yang dapat mengajukan permohonan dalam hal terpidana meninggal dunia, serta yang paling substansial, membuka pengecualian terhadap prinsip pembatasan PK satu kali sepanjang ditemukan keadaan baru (novum) atau terdapat pertentangan antara dua putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengaturan ini sekaligus menjawab polemik hukum yang telah berlangsung lama sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 yang membatalkan pembatasan PK satu kali, namun tidak sepenuhnya diikuti oleh Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014. Selain itu, ketentuan peralihan Pasal 361 KUHAP Baru menegaskan bahwa proses PK terhadap perkara apa pun, termasuk perkara yang pemeriksaannya masih tunduk pada KUHAP Lama, tetap menggunakan KUHAP Baru. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pedoman teknis Mahkamah Agung yang komprehensif agar penerapan Pasal 318 KUHAP Baru berjalan konsisten dan tidak menimbulkan disparitas putusan.
Kata Kunci: peninjauan kembali; KUHAP baru; upaya hukum luar biasa; novum; kepastian hukum
ABSTRACT
The enactment of Law Number 20 of 2025 on the Code of Criminal Procedure (the New Criminal Procedure Code), effective since 2 January 2026, introduces fundamental changes to the extraordinary legal remedy of judicial review (peninjauan kembali/PK) in criminal cases, previously regulated under Articles 263 to 269 of Law Number 8 of 1981 (the Old Criminal Procedure Code). This study analyzes the regulation of PK under the New Criminal Procedure Code, identifies significant changes compared to the previous regime, and examines the implications of its transitional provisions for pending cases. Employing a normative juridical method with statutory and conceptual approaches, this study draws on the Old and New Criminal Procedure Codes, the National Penal Code, Constitutional Court decisions, and Supreme Court circular letters as primary legal materials. The findings show that Articles 318 to 325 of the New Criminal Procedure Code regulate PK more comprehensively, notably by affirming that only a convicted person or their heirs may file a PK application, by explicitly designating who may apply where the convicted person has died, and, most significantly, by introducing an exception to the one-time-only limitation on filing PK where new evidence (novum) is found or where two binding decisions conflict. This resolves a longstanding legal controversy following Constitutional Court Decision Number 34/PUU-XI/2013, which struck down the one-time limitation but was not fully followed by the Supreme Court’s Circular Letter Number 7 of 2014. Furthermore, the transitional provision in Article 361 confirms that PK proceedings, even for cases whose examination remains subject to the Old Criminal Procedure Code, must follow the New Criminal Procedure Code. The study recommends comprehensive technical guidelines from the Supreme Court to ensure consistent application of Article 318 and to prevent disparity in judicial decisions.
Keywords: judicial review; new criminal procedure code; extraordinary legal remedy; novum; legal certainty
- PENDAHULUAN
Peninjauan kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang diberikan kepada terpidana atau ahli warisnya untuk mengoreksi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang secara filosofis dilandasi oleh tujuan mendahulukan keadilan substantif di atas kepastian hukum semata. Selama lebih dari empat dekade, pengaturan PK dalam perkara pidana bersandar pada Pasal 263 sampai dengan Pasal 269 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP Lama), yang merupakan warisan sistem hukum kolonial yang telah mengalami berbagai dinamika penafsiran, termasuk polemik berkepanjangan mengenai pembatasan pengajuan PK hanya satu kali.
Polemik tersebut mencapai puncaknya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan Pasal 268 ayat (3) KUHAP Lama bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena pembatasan PK satu kali dinilai berpotensi menghalangi pencari keadilan memperoleh koreksi atas kekeliruan penerapan hukum, terutama apabila ditemukan bukti baru (novum) yang signifikan setelah pengajuan PK pertama. Namun demikian, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 justru menegaskan kembali pembatasan PK hanya satu kali dengan merujuk pada kewenangan pengaturan teknis peradilan, sehingga menimbulkan disharmoni norma antara putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat dengan kebijakan teknis Mahkamah Agung.
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP Baru) dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 18 November 2025, yang kemudian diundangkan pada 17 Desember 2025 melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188. KUHAP Baru mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 secara bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), menandai berakhirnya era hukum acara pidana kolonial dan dimulainya babak baru sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
Kehadiran KUHAP Baru membawa pembaruan signifikan terhadap pengaturan PK, yang kini diatur secara lebih rinci dalam Pasal 318 sampai dengan Pasal 325. Pembaruan yang paling mendasar adalah dimuatnya secara eksplisit pengecualian terhadap prinsip pembatasan pengajuan PK satu kali, sebuah materi muatan yang sebelumnya tidak pernah diatur tegas dalam undang-undang, melainkan hanya berkembang melalui putusan Mahkamah Konstitusi dan kebijakan teknis Mahkamah Agung yang saling bertentangan. Selain itu, KUHAP Baru juga menegaskan secara limitatif pihak yang berwenang mengajukan PK, yakni terpidana atau ahli warisnya, sehingga turut menjawab kontroversi mengenai kewenangan penuntut umum atau Jaksa Agung untuk mengajukan PK yang selama ini menjadi bahan perdebatan dalam praktik peradilan.
Berdasarkan uraian tersebut, permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: pertama, bagaimana pengaturan peninjauan kembali dalam perkara pidana menurut KUHAP Baru; kedua, apa saja perubahan signifikan pengaturan peninjauan kembali dibandingkan dengan KUHAP Lama; dan ketiga, bagaimana implikasi ketentuan peralihan KUHAP Baru terhadap pelaksanaan peninjauan kembali pada masa transisi. Kajian ini penting dilakukan mengingat PK menyentuh langsung hak asasi terpidana atas keadilan, sehingga kejelasan norma pasca pembaruan hukum acara pidana perlu dipahami secara komprehensif oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat pencari keadilan.
- METODE PENELITIAN
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (yuridis normatif) yang mengkaji norma hukum positif sebagai sistem yang koheren. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013, serta Surat Edaran Mahkamah Agung yang relevan. Bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur, jurnal ilmiah, dan publikasi resmi lembaga negara terkait pembaruan hukum acara pidana. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan teknik interpretasi gramatikal, sistematis, dan komparatif untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai perubahan norma PK antara rezim KUHAP Lama dan KUHAP Baru.
- PEMBAHASAN
- kONSEP DAN kEDUDUKAN pENINJAUAN kEMBALI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
Peninjauan kembali berbeda secara fundamental dari upaya hukum biasa seperti banding dan kasasi karena PK ditujukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karakteristik luar biasa (extraordinary) dari PK tercermin dari sifatnya yang tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan, sebagaimana ditegaskan baik dalam KUHAP Lama maupun dipertahankan dalam KUHAP Baru. Kedudukan PK sebagai koreksi terakhir atas kekeliruan peradilan menjadikannya instrumen penting dalam mewujudkan keadilan substantif, khususnya bagi terpidana yang meyakini adanya kekeliruan penerapan hukum atau ditemukannya fakta baru yang belum terungkap pada saat persidangan berlangsung.
Dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) yang ditegaskan Pasal 2 KUHAP Baru, kewenangan mengadili termasuk memeriksa permohonan PK diletakkan pada fungsi yudikatif yang independen, sementara fungsi penyidikan pada Kepolisian dan fungsi penuntutan pada Kejaksaan tetap dijaga proporsionalitasnya. Prinsip ini relevan bagi PK karena menegaskan bahwa upaya hukum luar biasa tersebut merupakan domain eksklusif kekuasaan kehakiman, bukan instrumen bagi aparat penegak hukum lain untuk mengulang proses penuntutan yang telah selesai.
- Pengaturan Peninjauan Kembali dalam KUHAP Lama
KUHAP Lama mengatur PK dalam Pasal 263 sampai dengan Pasal 269. Syarat materiil pengajuan PK menurut Pasal 263 ayat (2) meliputi tiga alasan, yaitu ditemukannya keadaan baru (novum) yang jika diketahui pada saat persidangan berlangsung kemungkinan akan menghasilkan putusan berupa pembebasan atau pelepasan dari segala tuntutan hukum atau putusan dengan penerapan hukum yang lebih ringan, terdapatnya pertentangan yang nyata antara putusan-putusan yang saling berkaitan, atau terdapat kekhilafan hakim maupun kekeliruan yang nyata dalam putusan. Pasal 268 ayat (3) KUHAP Lama semula membatasi pengajuan PK hanya satu kali.
Ketentuan pembatasan satu kali tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pembatasan tersebut berpotensi menghalangi terpidana memperoleh keadilan apabila novum yang signifikan baru ditemukan setelah pengajuan PK pertama. Meskipun demikian, Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 7 Tahun 2014 tetap menegaskan pembatasan PK hanya satu kali dengan argumentasi bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi hanya membatalkan norma Pasal 268 ayat (3) KUHAP, sedangkan pengaturan teknis administrasi peradilan tetap menjadi kewenangan Mahkamah Agung berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Kondisi ini menimbulkan disharmoni norma yang berlangsung selama lebih dari satu dekade dan menjadi salah satu materi muatan penting yang hendak diselesaikan melalui pembentukan KUHAP Baru.
Selain itu, KUHAP Lama tidak mengatur secara eksplisit larangan bagi penuntut umum untuk mengajukan PK, sehingga dalam praktiknya penuntut umum kerap mengajukan permohonan PK, khususnya terhadap putusan yang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti namun tidak diikuti pemidanaan. Praktik ini menimbulkan perdebatan panjang mengenai keabsahannya, mengingat semangat awal pembentukan lembaga PK ditujukan sebagai perlindungan bagi terpidana, bukan sarana bagi negara untuk memperberat pemidanaan.
- Pengaturan Peninjauan Kembali dalam KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025)
KUHAP Baru mengatur PK dalam Bab tersendiri mengenai Upaya Hukum, tepatnya pada Bagian Kedua tentang Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap, yang termuat dalam Pasal 318 sampai dengan Pasal 325. Terdapat beberapa pembaruan mendasar sebagai berikut.
Pertama, mengenai subjek yang berhak mengajukan PK. Pasal 318 ayat (2) KUHAP Baru menegaskan secara eksplisit dan limitatif bahwa permintaan PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Ketentuan ini secara langsung menutup ruang perdebatan mengenai kewenangan penuntut umum untuk mengajukan PK yang selama ini menjadi polemik dalam praktik peradilan di bawah rezim KUHAP Lama. Lebih lanjut, Pasal 318 ayat (3) dan ayat (4) mengatur bahwa dalam hal terpidana telah meninggal dunia, permohonan PK dapat diajukan oleh istri atau suami yang ditinggalkan, orang tua, anak, atau saudara kandung, dan permohonan tersebut dapat pula dikuasakan kepada advokat yang diberi kuasa khusus untuk itu.
Kedua, dan merupakan pembaruan paling substansial, mengenai batasan pengajuan PK. Pasal 318 ayat (6) KUHAP Baru mengatur bahwa permintaan PK pada prinsipnya hanya dapat diajukan satu kali, namun terdapat pengecualian apabila ditemukan keadaan baru atau bukti baru (novum), atau apabila terdapat pertentangan antara dua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ketentuan ini merupakan jawaban legislatif atas disharmoni norma yang telah berlangsung sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013, dengan mengangkat substansi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut ke dalam norma undang-undang secara eksplisit, sehingga tidak lagi bergantung pada kebijakan teknis Mahkamah Agung yang dapat berubah-ubah.
Ketiga, KUHAP Baru menghapus ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (4) KUHAP Lama yang mewajibkan panitera menanyakan dan mencatatkan alasan permohonan PK bagi terpidana yang kurang memahami hukum. Penghapusan ini perlu dicermati secara kritis karena berpotensi mengurangi akses keadilan bagi terpidana dengan keterbatasan pemahaman hukum, meskipun di sisi lain KUHAP Baru memperluas cakupan bantuan hukum melalui peran advokat sebagaimana diatur dalam ketentuan umum Pasal 1 KUHAP Baru.
Keempat, mengenai kelanjutan permohonan PK apabila pemohon meninggal dunia dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung. Pasal 323 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP Baru mengatur bahwa dalam hal permohonan PK telah diterima Mahkamah Agung namun pemohon meninggal dunia, keputusan mengenai dilanjutkan atau tidaknya pemeriksaan PK diserahkan kepada ahli warisnya, sebuah kepastian prosedural yang sebelumnya tidak diatur secara rinci.
Kelima, KUHAP Baru tetap mempertahankan prinsip bahwa permohonan PK tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan, termasuk pelaksanaan pidana mati serta pemusnahan atau perusakan barang bukti. Prinsip ini konsisten dengan doktrin bahwa PK bukan upaya hukum biasa yang bersifat menunda eksekusi, melainkan mekanisme koreksi yang berjalan terpisah dari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebagai perbandingan, KUHAP Baru juga mengatur kembali upaya hukum kasasi demi kepentingan hukum dalam Pasal 314 sampai dengan Pasal 317, yang secara substansi tetap dimaknai sebagai upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh Jaksa Agung untuk meluruskan kesalahan penerapan hukum tanpa merugikan kepentingan pihak yang bersangkutan, sehingga tetap terpisah secara konseptual dari PK yang menjadi hak eksklusif terpidana atau ahli warisnya.
- Analisis Perbandingan: KUHAP Lama dan KUHAP BaruUntuk memperjelas perubahan norma, tabel berikut menyajikan perbandingan pengaturan PK antara KUHAP Lama dan KUHAP Baru.
| Aspek Pengaturan | KUHAP Lama (UU No. 8 Tahun 1981) | KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) |
| Dasar hukum | Pasal 263 – Pasal 269 | Pasal 318 – Pasal 325 |
| Pihak pemohon | Terpidana atau ahli warisnya; dalam praktik juga diajukan penuntut umum | Secara eksplisit hanya terpidana atau ahli warisnya (Pasal 318 ayat 2) |
| Pemohon jika terpidana meninggal | Tidak diatur rinci | Istri/suami, orang tua, anak, atau saudara kandung (Pasal 318 ayat 3) |
| Batasan pengajuan | Satu kali (Pasal 268 ayat 3), dibatalkan MK namun tetap diberlakukan MA melalui SEMA 7/2014 | Satu kali, dengan pengecualian jika ada novum baru atau pertentangan dua putusan (Pasal 318 ayat 6) |
| Bantuan bagi pemohon awam hukum | Panitera wajib mencatat alasan (Pasal 264 ayat 4) | Ketentuan tersebut dihapus |
| Pemohon meninggal dalam proses di MA | Tidak diatur rinci | Diserahkan kepada ahli waris (Pasal 323 ayat 1 dan 2) |
| Penangguhan eksekusi | PK tidak menangguhkan pelaksanaan putusan | Tetap tidak menangguhkan, termasuk pidana mati dan barang bukti |
Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa arah pembaruan KUHAP Baru terhadap lembaga PK berorientasi pada penguatan kepastian hukum melalui kodifikasi eksplisit atas norma yang sebelumnya hanya berkembang melalui yurisprudensi dan kebijakan teknis peradilan. Di sisi lain, terdapat pula pengetatan pada aspek subjek pemohon yang secara tegas menutup akses bagi penuntut umum, sebuah langkah yang sejalan dengan doktrin bahwa upaya hukum luar biasa PK seyogianya berpihak pada kepentingan terpidana sebagai pihak yang berpotensi dirugikan oleh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Ketentuan Peralihan dan Implikasinya terhadap Perkara Peninjauan Kembali
Aspek penting lain yang perlu dicermati adalah ketentuan peralihan KUHAP Baru sebagaimana diatur dalam Pasal 361, yang mengatur keberlakuan norma hukum acara terhadap perkara-perkara yang berada dalam masa transisi antara rezim KUHAP Lama dan KUHAP Baru. Sebagai prinsip umum, Pasal 361 ayat (2) menegaskan bahwa perkara yang pemeriksaan terdakwanya telah dimulai sebelum 2 Januari 2026 tetap diperiksa berdasarkan KUHAP Lama. Namun demikian, Pasal 361 ayat (4) memuat pengecualian khusus bahwa ketentuan mengenai PK tetap mengikuti KUHAP Baru, terlepas dari rezim hukum acara mana yang berlaku pada tahap pemeriksaan sebelumnya.
Ketentuan peralihan ini memiliki implikasi praktis yang signifikan. Perkara pidana yang diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan KUHAP Lama, apabila kelak putusannya berkekuatan hukum tetap dan terpidana atau ahli warisnya hendak mengajukan PK, maka permohonan tersebut akan diperiksa berdasarkan ketentuan Pasal 318 sampai dengan Pasal 325 KUHAP Baru, termasuk pemberlakuan pengecualian atas pembatasan pengajuan satu kali. Konsekuensinya, terpidana yang telah mengajukan PK satu kali di bawah rezim KUHAP Lama berpeluang mengajukan PK kembali di bawah rezim KUHAP Baru sepanjang memenuhi syarat ditemukannya novum baru atau adanya pertentangan antara dua putusan yang berkekuatan hukum tetap, sebuah hak yang sebelumnya diperdebatkan keberlakuannya akibat disharmoni antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 dan SEMA Nomor 7 Tahun 2014.
Guna menjamin keseragaman penerapan ketentuan peralihan tersebut, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru, termasuk pengaturan mengenai ketentuan peralihan dan format alternatif amar putusan. Keberadaan pedoman teknis tersebut menjadi krusial mengingat frasa-frasa kunci dalam Pasal 361, seperti “proses pemeriksaan terdakwa sudah dimulai”, masih memerlukan penajaman lebih lanjut agar tidak menimbulkan disparitas penafsiran antarpengadilan, khususnya terkait titik waktu yang menjadi batas pemberlakuan norma acara lama maupun baru.
- PENUTUP
- KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan beberapa hal. Pertama, KUHAP Baru mengatur peninjauan kembali secara lebih komprehensif dalam Pasal 318 sampai dengan Pasal 325, mencakup subjek pemohon, tata cara pengajuan, kelanjutan permohonan apabila pemohon meninggal dunia, serta prinsip non-penangguhan eksekusi putusan. Kedua, terdapat sejumlah perubahan signifikan dibandingkan KUHAP Lama, yaitu penegasan limitatif bahwa PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya sehingga menutup kontroversi kewenangan penuntut umum mengajukan PK, pengaturan eksplisit mengenai pihak yang berhak mengajukan PK dalam hal terpidana meninggal dunia, dan yang terpenting, kodifikasi pengecualian terhadap pembatasan pengajuan PK satu kali yang secara substantif mengadopsi semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 sekaligus mengakhiri disharmoni norma yang ditimbulkan oleh SEMA Nomor 7 Tahun 2014. Ketiga, ketentuan peralihan Pasal 361 KUHAP Baru menegaskan bahwa proses PK terhadap setiap perkara pidana, termasuk perkara yang pemeriksaannya tunduk pada KUHAP Lama, tetap mengikuti norma PK dalam KUHAP Baru, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus memperluas akses keadilan bagi terpidana pada masa transisi hukum acara pidana nasional.
- Saran
Pertama, Mahkamah Agung perlu segera melengkapi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 dengan pedoman teknis yang lebih rinci mengenai parameter “keadaan baru”, “bukti baru”, dan “pertentangan antara dua putusan” sebagaimana dimaksud Pasal 318 ayat (6) KUHAP Baru, agar penerapannya konsisten di seluruh tingkat pengadilan dan tidak menimbulkan disparitas putusan. Kedua, penghapusan kewajiban panitera mencatatkan alasan PK bagi terpidana yang kurang memahami hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (4) KUHAP Lama perlu diimbangi dengan penguatan akses bantuan hukum cuma-cuma melalui advokat pendamping, agar prinsip akses terhadap keadilan tidak tereduksi. Ketiga, diperlukan penelitian lanjutan yang bersifat yuridis empiris untuk mengevaluasi implementasi Pasal 318 KUHAP Baru dalam praktik peradilan pasca 2 Januari 2026, khususnya terkait konsistensi penerapan pengecualian batasan PK satu kali oleh Mahkamah Agung.
- DAFTAR PUSTAKA
Alfret. (2023). Peninjauan Kembali Demi Keadilan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(3), 1–15. https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol53/iss3/1/
Handoko, D., et al. (2025). Koreksi Kualifikasi dan Implikasi Hukum Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 25 PK/Pid.Sus/2025. Jurnal Ruang Hukum, 4(1), 15–24.
Kementerian Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. (2026). KUHP dan KUHAP. https://jogja.kemenkum.go.id/produk-hukum/pusat/kuhp-dan-kuhap
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2026). Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025. https://suarabsdk.com/antinomi-dalam-kuhap-dan-beberapa-pesan-penting-wamenkum-dalam-webinar-kuhap-2025/
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2026). Perluasan Objek Praperadilan Pasca KUHAP Baru. MariNews. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/perluasan-objek-praperadilan-pasca-kuhap-baru-0Kp
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2026). Transisi Hukum Pidana Baru. MariNews. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/transisi-hukum-pidana-baru-0Ng
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2026). Wajah Baru Aturan Penahanan dalam KUHAP 2025. MariNews. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/wajah-baru-aturan-penahanan-dalam-kuhap-2025-0MN
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013.
Pengadilan Negeri Sarolangun. (t.t.). Prosedur Peninjauan Kembali Perkara Pidana. https://www.pn-sarolangun.go.id/index.php/tentang-pengadilan/kepaniteraan/kepaniteraan-pidana/prosedur-pk-pidana
Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2026). KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Penegakan Hukum di Indonesia Masuki Era Baru. https://www.setneg.go.id
Suara BSDK. (2026). Tranformasi Putusan Hakim dan Upaya Hukum dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025. https://suarabsdk.com/tranformasi-putusan-hakim-dan-upaya-hukum-dalam-kuhap-nomor-20-tahun-2025/
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Universitas Widya Mataram, Fakultas Hukum. (2026). Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Kerangka Paradigmatik Hukum Acara Pidana Indonesia). https://hukum.widyamataram.ac.id/
