Hari ini, Selasa tanggal 5 Maret 2024, Pengadilan Negeri Jambi Menggelar sidang Tipikor bagi Terdakwa atas nama Sugiyanto (Datuk Rio), Dedi Mulyadi (Kasi Kesejahteraan), Hernawan (Sekretaris Des a), dan Okta very (Kaur Keuangan) dengan agenda Pemeriksaan Saksi yang di diajukan dan dihadirkan oleh Jaksa Penuntun Umum. Terdakwa Sugiyanto,Deddy Mulyadi, Hernawan, dan Okta very didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yakni melanggar Pasal 12 dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor atas penyalahgunaan wewenang tentang Pungli ataupun Gratifikasi.

Kasus ini bermula pada Tahun 2021 untuk program pembuatan sertifikat tanah  PTSL atau yang sering di dengar dengan nama Prona, Program yang di adakan oleh pemerintah Pusat dalam hal ini Badan Pertanahan Nasiponal (BPN) dan ini dilanjutkan oleh Pemerintah Desa Dwi Karya Bakti, dengan meminta uang sebesar Rp 600.000 untuk pembuatan persertifikat tanah bagi masyarakat yang mengajukan untuk pembuatan Sertifikat PTSL.

Pada tahun 2022 program PTSL kembali di adakan oleh Pemerintah, dalam hal ini di wakilkan oleh Instansi pertanahan yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN), masyarakat di Desa Dwi Karya Bakti dan Desa ada juga masyarakat desa tetangga yang ikut mengajukan pembuatan Sertifikat dan di minta uang sejumlah Rp 600.000 persertifikat. Namun ada Oknum yang mengaku sebagai wartawan dan LSM yang melaporkan sejumlah perangkat desa Dwi Karya Bakti termasuk Datuk Rio dalam dugaan Pungli dan Gratifikasi terhadap Program PTSL dan membuat Laporan Tersebut ke Polres Muara Bungo.

Dalam persidangan hari ini, ada 13 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum atas nama Para Pemohon pembuatan sertifikat PTSL . Dalam Persidangan ke 4 Terdakwa di dampingi oleh Kuasa Hukum Indra Setiawan, S.H.,M.H., dan Ridho Santoso, S.H. dari Kantor LBH Pelita Keadilan.

Menurut Penasihat Hukum terdakwa, saksi yang diajukan oleh JPU yaitu saksi dari para pemohon pembuat PTSL dahulu tidak ada yang memberatkan terdakwa, dan para saksi bersedia dan sukarela mencabut Berita Acara Pemeriksaan saat di kepolisian di muka persidangan terkait tentang pernyataan tertulis adanya perkataan Keberatan pemberian uang Rp 600.000,- kepada para terdakwa di dalam BAP, dan saksi justru merasa bersyukur tentang adanya program PTSL untuk pembuatan sertifkat tanah.

Sidang selanjutnya akan di gelar pada hari selasa 19 maret 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari JPU.

Kontributor : Ridho Santoso