Bungo, 28 Februari 2019

No : 01/Hon/WA/IRZI/II/2019
Hal : Permohonan Penetapan Wali Anak

Kepada Yth
Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo
Di Pengadilan Negeri Muara Bungo
Jl. RM Thaher No 495 Rimbo Tengah, Bungo

Dengan hormat
Perkenankan saya yang bertandatangan dibawah ini:
Nama : NENENG ENAN NURAENI
Tempat & tgl lahir : Sukabumi, 06 Mei 1975
Usia : 43 Tahun
Jenis Kelamin : Perempuan
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : Jl. Lintas Sumatera RT 001 RW 001 Desa Sungai Binjai
Kecamatan Bhatin III Kabupaten Bungo

Dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada Indra Setiawan,SH, Rinaldi,SH, Zasramansyah, SH, Isnaini, SHi, MH, selaku Advokat/Asisten Advokat yang tergabung pada kantor advokat “IRZI”, yang beralamat kantor di Komplek Ruko H.Zaki Jl. Teuku Umar Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 06/SKK/PDT.P/IRZI/II/2019 tanggal 19 Februari 2019, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Bungo, yang selanjutnya disebut sebagai ……………………………………………… PEMOHON
Dalam hal ini hendak mengajukan Permohonan Perwalian Anak terhadap anak kandung Pemohon yang bernama Nurisna Silvia Ningrum Siregar, dengan alasan-alasannya sebagai berikut :

Bahwa Pemohon bertempat tinggal dan berdomisili diwilayah hukum Pengadilan Negeri Muara Bungo dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk nomor : 150811460570001 yang diterbitkan pada 05 Desember 2012 oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Bungo. (Bukti P-1). Maka sesuai yurisdiksi Pengadilan Negeri Muara Bungo, Pemohon mengajukan Permohonan Penetapan Perwalian ini ke Pengadilan Negeri Muara Bungo .

Bahwa Pemohon dan Iskandar Siregar adalah suami istri yang menikah pada tanggal 15 November 2001 sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor 01/01/I/2002 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Bogor Tengah Kota Madya Bogor Provinsi Jawa Barat (Bukti P-2A) dan (Bukti P-2.B)

Bahwa Pemohon memiliki Kartu Keluarga Nomor : 1508110708170002 yang diterbitkan pada tanggal 07 Agustus 2017 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bungo (Bukti P-3)

Bahwa selama menjalin ikatan pekawinan, Pemohon dan Iskandar Siregar telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yang bernama Nurisna Silvia Ningrum Siregar, yang lahir pada 25 Januari 2003 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 224/UM/2003 yang diterbitkan tanggal 19 Maret 2003 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bungo (Bukti P-4)
Bahwa suami Pemohon Iskandar Siregar telah meninggal dunia pada 30 Juli 2017 dan telah dicatat dalam Kutipan Akta Kematian Nomor 15-08-KM-07082017-0002 yang diterbitkan pada 07 Agustus 2017 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bungo (Bukti P-5) dan Surat Kematian No; 474.1/558/Kel.SB/2017 yang diterbitkan oleh Kantor Lurah Sungai Binjai tanggal 07 Agustus 2017 (Bukti P-6)

Bahwa selama menjalin pernikahan, Pemohon dan Suami Pemohon telah memperoleh harta pencarian bersama berupa tanah seluas 1200 m2 yang terletak di Kelurahan Tanjung Gedang Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupten Bungo sesuai Sertifikat Hak Milik No 328 Tahun 2005 atas nama Hj. Neneng Enam Nuraeni (Pemohon) dan Nurisna Silvia Ningrum Siregar (Anak Pemohon) (Bukti P-7)

Bahwa untuk memenuhi kebutuhan ekonomi Pemohon dan adanya suatu keperluan financial yang mendesak, saat ini Pemohon sedang melakukan proses jual beli terhadap tanah yang terletak di Kelurahan Tanjung Gedang Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupten Bungo seluas 1200 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik No 328 Tahun 2005 atas nama Hj. Neneng Enam Nuraeni dan Nurisna Silvia Ningrum Siregar. Namun dalam proses jualbeli ini mengalami kendala hukum yang disebabkan salah satu nama pemegang hak sertifikat tersebut yaitu Nurisna Silvia Ningrum Siregar (anak Pemohon) masih berusia kurang dari 20 tahun dan belum menikah sehingga secara hukum tidak cakap hukum.

Bahwa subtansial Permohonan Penetapan Perwalian Anak ini dimaksudkan agar Pemohon dapat bertindak secara sah secara hukum atas segala tindakan untuk dan atas nama anak Pemohon baik mengenai pengurusan peralihan hak, penandatanganan surat-surat terkait jual beli, sewa menyewa, utang piutang, perkreditan, perbankan, asuransi, dan lain-lain, terhadap segala aset dan harta benda atas nama anak Pemohon khususnya untuk keperluan jual beli tanah tersebut diatas.
Bahwa sehubungan dengan Sertifikat Hak Milik No 328 Tahun 2005 tersebut terdiri dari 2 (dua) nama pemegang hak yaitu Hj. Neneng Enam Nuraeni (Pemohon) dan Nurisna Silvia Ningrum Siregar (anak Pemohon), maka dalam hal jualbeli yang akan dilakukan termasuk didalamnya transaksi, pembuatan akta, dan tindakan hukum lainnya, diperlukan persetujuan dan tandatangan dari nama pemegang hak sertifikat yang salah satunya adalah Nurisma Silvia Ningrum Siregar (anak Pemohon). Namun saat ini anak Pemohon Nurisma Silvia Ningrum Siregar masih berusia 15 tahun (vide : Pasal 330 KUHPerdata) dan karena belum cakap hukum, tidak dapat melakukan tindakan hukum jualbeli sebagaimana mestinya.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 345 KUHPerdata yang berbunyi “jika salah satu orang tua meninggal maka perwalian demi hukum dilakukan oleh orang tua yang masih hidup terhadap anak yang belum dewasa dan belum kawin” Junto Pasal 50 dan Pasal 51 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan junto Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Penadilan, maka melalui Permohonan aquo Pemohon mengajukan Permohonan Penetapan Perwalian ke Pengadilan Negeri Muara Bungo dengan tujuan agar Pemohon dapat bertindak sebagai wakil yang kedudukannya sah menurut hukum (Vide: Pasal 340 KUHPerdata ).

Bahwa Pemohon selaku ibu kandung dari anak Pemohon akan berusaha menjadi wali yang baik dan bertanggung jawab atas hak-hak dan kepentingan anak kandung Pemohon semata-mata demi kepastian masa depan anak Pemohon yang lebih baik
Bahwa atas dasar hal-hal sebagaimana tersebut diatas, cukup beralasan bagi Pemohon mengajukan Permohonan Penetapan Perwalian ini, agar sekiranya Pengadilan Negeri Muara Bungo berkenan menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon yang bernama Nurisma Silvia Ningrum Siregar.

Bahwa Pemohon sanggup untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan ini.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Cq Majelis Hakim yang memeriksa permohonan ini kiranya berkenan segera memeriksa dan mengadili yang selanjunya berkenan jatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut :

Permohonan
Mengabulkan permohonan Pemohon
Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak yang benama Nurisna Silvia Ningrum Siregar, lahir di Sukabumi tanggal 15 Januari 2003;

Memberikan Izin kepada Pemohon untuk melakukan peralihan hak (jual beli) terhadap tanah seluas 1200 M2 yang terletak di Kelurahan Tanjung Gendang Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo dengan Sertifikat Hak Milik No 328 Tahun 2005 atas nama Hj. Neneng Enam Nuraeni dan Nurisna Silvia Ningrum Siregar.

Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum

Subsider
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili. Kami Kuasa Hukum pemohon mengucapkan banyak terima kasih.

Hormat kami,
Kuasa Hukum Pemohon

INDRA SETIAWAN, S.H

RINALDI, S.H

ZASRAMANSYAH, S.H

ISNAINI, S.Hi, M.H