Hari ini, selasa tanggal 19 Desember 2024, Pengadilan Negeri Muara Bungo menggelar sidang bagi Terdakwa atas nama Nasrun HK dengan agenda Pemeriksaan Saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa Nasrun didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yakni melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kasus ini bermula pada bulan Mei 2018 Korban atas nama Abdulrahman yang hendak membeli kebun seluas 300 Ha dengan harga 7jt/hektar. Kemudian Saksi Abdulrahman menyerahkan uang 78jt dan diterima 15jt oleh Terdakwa sedangkan sisanya diterima oleh Sakirin (almarhum). Uang 78jt tersebut disepakati oleh Abdurahman dan Nasrun HK dianggap sebagai DP 11 Ha dari 300 ha dan lokasi tanah telah ditunjukan oleh Terdakwa Nasrun kepada Abdurahman. Namun tanah kebun 11 Ha sampai saat ini belum dibuatkan surat jualbeli dan korban merasa belum diserahkan, sehingga korban merasa tertipu dan membuat laporan kepolisian di Polda Jambi
Dalam persidangan hari ini, saksi yang diajukan JPU atas nama Ishak selaku Ketua Koperasi OGNI dan Maulana selaku Bendahara OGNI.Dalam persidangan Terdakwa Nasrun HK didampingi oleh Kuasa Hukum Indra Setiawan, S.H.,M.H, Alis Santalia, S.H.,M.H, Rinaldi, S.H, Zasramansyah, S.H dari kantor LBH Pelita Keadilan.
Menurut Penasihat Hukum terdakwa, saksi yang diajukan oleh JPU tidak ditemukan hal-hal yang berkaitan dengan jual beli yang dilakukan antara terdakwa dengan saksi abdurrahman, karena saksi teidak mengetahui adanya jualbeli antara terdakwa dan korban.
Sidang selanjutnya akan digelar pada hari selasa tanggal 28 Desember 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari JPU.