Bungo, 22 Agustus 2016

No       : 04/GPMH/ISP/VIII/2016

Hal      : Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Lamp  : Surat Kuasa Khusus                               

Kepada

Yth. Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo

Di Pengadilan Negeri Muara Bungo

Jl. R.M. Thaher No. 495 Rimbo Tengah Kab. Muara Bungo.

Dengan hormat,

Yang bertandatangan dibawah ini, Indra Setiawan, S.H, dan Edi Sutikno, S.H, selaku Advokat yang tergabung pada kantor Advocates & Legal Consultant ISP Law Office, yang beralamat kantor di Jl. Lohan 108 RT 28 RW 09 BTN Lintas Asri Kelurahan Sungai Kerjan Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 7 Agustus 2016 dan yang telah diregistrasi dikepaniteraan (vide: surat kuasa terlampir), dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama :

Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai …………………………. Penguggat 1.

Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai ……………………….. Penguggat 2.

Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai ……………………….. Penguggat 3.

Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai …………………………. Penguggat 4.

Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai ……………………….. Penguggat 5.

Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai …………………………. Penguggat 6.

Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai …………………………. Penguggat 7.

Yang selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai ……………..……… Para Penggugat

Dengan ini hendak mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap :

  1. Hasan Basri Bin Ali Baid, laki-laki, pekerjaan tani, umur ± 57 tahun, warganegara Indonesia, yang beralamat di Pulau Sawah Desa Tebing Tinggi Uleh Kec. Tanah Tumbuh Kab. Bungo, yang selanjutnya disebut sebagai ….. Tergugat
  2. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Muara Bungo, yang berkedudukan di Jl. M. Thaher No. 494 Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai ……………………………………………….…… Turut Tergugat

Adapun dasar-dasar diajukannya gugatan adalah sebagaimana uraian dibawah ini :

  1. Bahwa almarhumah Salimah adalah ibu kandung dari anak-anaknya yang bernama Nazarudin, Bahman, Fatimah, Zulkifli, Ismail, Abu Bakar, dan Umar, yaitu Para Penggugat dalam perkara ini.
  2. Bahwa semasa hidupnya yaitu pada 1928 s/d 1983 alm Salimah memiliki sebidang tanah hamparan yang seluas ± 5000 M2 yang berlokasi di Pulau Sawah Desa Tebing Tinggi Uleh Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo dengan batas-batas sebagai berikut (Vide: Bukti P.1):
  • Sebelah barat berbatas dengan tanah Mrah
  • Sebelah timur berbatas dengan tanah Zaidan
  • Sebelah utara berbatas dengan Abdul Umar/Ali Baid
  • Sebelah selatan berbatas dengan Sarkawi

            Yang Selanjutnya Dalam Perkara Ini Mohon Disebut Sebagai Obyek Sengketa

  1. bahwa tanah tersebut diatas diperoleh Almarhumah Salimah dari orang tua kandungnya yang bernama Tok Tugal. Bahwa Almarhum Tok Tugal memperoleh tanah tersebut dari orang tua kandungnya yang bernama Almarhumah Timah Sri. Bahwa Timah Sri memperoleh tanah tersebut dari hasil membuka/tebas hutan (Vide Bukti P.2). Bahwa asal usul kepemilikan salimah atas obyek sengketa juga diketahui dan dibenarkan oleh saksi-saksi yang pada waktu itu bersama-sama membuka hutan untuk diolah menjadi lahan pertanian. (Vide : Bukti P.3)
  2. Bahwa almarhumah Salimah telah meninggal dunia pada 08 Juni 1983 sebagaimana Surat Keterangan Kematian No : 4/06/sk/2016 tertanggal 21 Agustus 2016 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Bukit Kemang (Vide : Bukti P.4). Karenanya berdasar hukum keturunan daripada Almarhumah Salimah yaitu Nazarudin, Bahman, Fatimah, Zulkifli, Ismail, Abu Bakar, dan Umar, in casu Penggugat 1,2,3,4,5,6,7, adalah Ahli Waris Almarhum Salimah sebagaimana surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tebing Tinggi tertanggal (Vide : Bukti P.5).
  3. Bahwa sejak Alm Salimah, meninggal dunia pada 1983, Para Penggugat selaku ahli waris meneruskan penguasaan obyek sengeketa tersebut secara terus menerus tanpa terputus hingga sampai saat ini obyek sengketa masih berada dalam kekuasaan Para Penggugat sebagai lahan menanam padi tanpa pernah menjadikan sebagai agunan maupun diperjualbelikan kepada siapapun. Bahwa fakta penguasaan dan status kepemilikan Para Penggugat terhadap obyek sengketa seluas 5000M2 yang terletak di Pulau Sawah Desa Tebing Tinggi Uleh Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo telah diketahui dan dibenarkan dengan sesungguhnya oleh saksi-saksi perbatasan atau ahli waris mereka yaitu saksi (Vide: Bukti P.6):
  • Saksi Mrah berbatas sebelah barat
  • Saksi Zaidan berbatas sebalah timur
  • Saksi Ali Baid berbatas sebelah utara
  • Saksi Sarkawi berbatas sebelah selatan
  1. Bahwa merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 1409K/Pdt/1996 Tanggal 21 Oktober 1997, dalam Kaidah Hukumnya menerangkan bahwa bila seseorang yang secara terus menerus menguasai / menggarap tanah dan tidak pernah memindahtangankan hak usaha tanah tersebut kepada Pihak Lain dengan menerima pembayaran uang muka ia adalah Penggarap yang Beritikad Baik dan patut diberikan Hak sebagai Pemilik Atas Tanah. In casu, Para Penggugat yang menguasai obyek sengeta secara terus-menerus tanpa terputus-putus sejak Alm Salimah meninggal pada 1983 hingga sampai saat ini tanpa pernah adanya peralihan hak maka sudah sepatutnya menurut hukum lebih berhak sebagai Pemilik Obyek Sengketa.
  2. Bahwa terhadap tanah Obyek Sengketa terdapat Patok Perbatasan dari Kayu tua berwarna merah yang ditanam di 4 (empat) sudut perbatasan Obyek Sengketa. Bahwa patok-patok perbatasan tersebut dibuat oleh orang tua Penggugat bersama-sama dengan pemilik tanah perbatasan yang dipergunakan sebagai tanda batas tanah (Vide : Bukti P.7).
  3. Bahwa selama puluhan tahun lamanya yaitu sejak Almarhumah Salimah meninggal dunia ditahun 1983, bertahun-tahun lamanya selama Para Penggugat menggarap dan menguasai obyek sengketa tidak pernah ada seorangpun termasuk Tergugat merasa keberatan atau memprotes kepemilikan hak Para Penggugat atas obyek sengketa.
  4. Bahwa sengketa ini bermula ditahun 2014 disaat Para Penggugat sedang menanam padi diatas obyek sengketa kemudian Tergugat datang menemui Para Penggugat dan melarang Para Penggugat agar tidak menanam padi diatas obyek sengketa karena tanah tersebut diakui termasuk kekuasaan Tergugat yang didasari oleh Sertifikat Hak Milik No 270 Tahun 2013 atas nama Tergugat
  5. Bahwa tentu Para Penggugat tidak habis berfikir bagaimana Tergugat yang secara tiba-tiba memiliki Sertifikat Hak Milik No 270 Tahun 2013 atas nama Tergugat dengan luas 14.788 M2. Padahal pada kenyataannya tanah Tergugat hanyalah seluas ±5000 M2 yang berada disebelah utara dari tanah Penggugat yang mana tanah tersebut diperoleh dari Abdul Umar yang kemudian Abdul Umar memberikannya kepada Ali Baid yang selanjutnya penguasaannya diteruskan oleh keturunanya.
  6. Bahwa Para Penggugat tentu merasa keberatan atas pernyataan sikap Tergugat yang menyerobot dan mengakui tanah obyek sengketa. Penggugat juga telah memperingati berkali-kali kepada Tergugat agar tidak menyerobot dan mengakui tanah obyek sengketa sebagai miliknya. Namun Tergugat tetap bersikeras mempertahankan kekeliruan sikapnya yang melanggar hukum dan hak subyektif orang lain. Maka demikian untuk menyelesaikan perselisihan hak tersebut Para Penggugat telah berikhtikad baik mengajak Tergugat untuk diselesaikan secara musyawarah mufakat melalui sidang Lembaga Adat Masyarakat Tanah Tumbuh. Namun Tergugat dengan ikhtikad buruknya tidak pernah mau menghadap dimuka sidang Lembaga Adat Masyarakat Tanah Tumbuh atau mengirim utusannya tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara patut.
  7. Bahwa dalam kerangka sertifikasi tanah, hal yang sangat mendasar adalah proses pengukuran dan Berita Acara Pengukuran yang kemudian menerbitkan Surat Ukur dan Gambar Situasinya sehingga sesuai dengan kebenaran materiilnya. Faktualnya Para Penggugat dan saki-saksi perbatasan sebelumnya tidak pernah melihat, bertemu, atau mendengar informasi adanya Pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bungo, in casu Turut Tergugat, berada dilokasi obyek sengketa untuk melakukan pengukuran atas obyek sengketa termasuk tidak pernah menandatangani Berita Acara Pengukuran atau persetujuan apapun untuk dan terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut.
  8. Bahwa bilamana adanya tanda tangan dalam Berita Acara Pengukuran dari Para Penggugat termasuk saksi-saksi perbatasan obyek sengketa sedangkan Para Penggugat dan saksi-saksi perbatasan tidak pernah memberikan tanda tangannya dalam Berita Acara Pengukuran untuk dan terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Maka demi memperlancar sertifikasinya kuat diduga Tergugat telah melakukan rekayasa dokumen dan/atau telah melakukan pemalsuan tanda tangan saksi perbatasan karenanya dapat dikualifisir telah melanggar kewajiban hukum dan hak subyek orang lain sehingga menurut hukum dapat dinyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum .
  9. Bahwa merujuk apa yang diterangkan didalam sertifikat a quo adalah tidak memiliki kebenaran materil menurut luas wilayah yang seharusnya hanya 5000 M2 dan tidak memiliki kebenaran formil karena Berita Acara Pengukuranya tidak ditandatangani oleh saksi batas, sehingga apa yang diterangkan didalam Sertifikat a quo tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya (tidak faktual) oleh karenanya patut menurut hukum Sertifikat Hak Milik No.270 Tahun 2013 atas nama Tergugat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
  10. Bahwa tindakan Turut Tergugat yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik No.270 Tahun 2013 atas nama Tergugat terhadap obyek sengketa yang pembuatannya didasari rekayasa dokumen yang tidak sah dan/atau terdapat kekeliruan dalam penerapan prosedur penerbitannya yang mana tidak memiliki kebenaran materiil telah nyata-nyata melanggar hukum yang berlaku serta telah mengakibatkan timbulnya kerugian hak Para Penggugat.
  11. Bahwa berdasar hal-hal sebagaimana terurai pada posita tersebut diatas, cukup beralasan hukum bagi Pengadilan untuk menyatakan perbuatan Tergugat yang menyerobot dan mengakui tanah obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad) dan menyatakan Sertifikat Hak Milik No.270 Tahun 2013 atas nama Hasan Basri tidak mempunyai kekuatan hukum.
  12. Bahwa akibat perbuatan Tergugat yang menguasai tanpa hak dan melanggar hukum terhadap tanah obyek sengketa telah nyata-nyata menimbulkan kerugian materil dan moril bagi Para Penggugat. Karenanya berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut” sehingga berdasar hukum Penggugat berhak meminta ganti rugi kepada Tergugat sebesar 115. 000.000,- (Seratus lima belas juta rupiah) yaitu:
  13. Kerugian Materil
  • Biaya transportasi dan akomodasi yang ditimbulkan dalam perkara ini selama persidangan yaitu sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)

            Dengan Rincian Sebagai Berikut :

  1. Biaya Perkara : Rp. 4.000.000
  2. Biaya Konsumsi : Rp. 100.000 x 10 persidangan = Rp.1.000.000
  3. Biaya Bensin : Rp. 100.000 x 10 persidangan = Rp.1.000.000
  4. Biaya Foto Copy : Rp. 500.000
  5. Biaya Leges Bukti : Rp. 500.000
  6. Biaya Saksi : Rp. 200.000 x 5 orang saksi = Rp. 1.000.000
  7. Biaya Pengacara : Rp. 7.000.000
  8. Kerugian Moril

Bahwa akibat perbuatan Tergugat yang menguasai obyek sengketa secara melawan hukum telah menimbulkan kerugian moril kepada diri Penggugat karena terhalang untuk memanfaatkan segala potensi obyek sengketa, hal mana apabila dinilai dengan uang setara dan patut ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus  Juta Rupiah).

  1. Bahwa Para Penggugat sangat yakin apabila Tergugat memiliki surat-surat yang ada dalam kekuasaannya baik yang diterbitkan oleh Turut Tergugat maupun pihak lain yang mana bila ditelusuri penerbitan surat-surat tersebut kuat diduga perolehannya melalui hasil rekayasa dan terkandung unsur melanggar hukum.
  2. Bahwa untuk menghindari Tergugat mengalihkan tanah obyek sengeta kepada orang lain dan untuk menjamin terlaksananya isi putusan perkara ini, sehingga patut dan berdasar hukum Pengadilan Negeri Muara Bungo meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap tanah obyek sengketa dalam perkara.
  3. Bahwa dikarenakan gugatan ini diajukan dengan disertai bukti-bukti otentik, maka sesuai Pasal 180 HIR segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara aquo dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voorbaar bjjvooraad ) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat.
  4. Bahwa segala surat-surat yang terbit untuk dan atas nama yang ada dalam kekuasaan Tergugat mengenai tanah obyek sengeta dalam perkara ini berdasar hukum pengadilan menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  5. Bahwa agar Tergugat secara sukarela memenuhi isi putusan ini, mohon dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-00 (lima ratus ribu rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan.
  6. Bahwa terhadap Tergugat yang telah melakukan perbuatan hukum karenanya berdasar hukum Pengadilan Negeri Muara Bungo menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Berdasarkan hal-hal dan alasan hukum yang diuraikan tersebut diatas, maka penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Cq Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili perakara aquo berkenan memberi amar putusan sebagai berikut :

Petitum

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tanah seluas ± 5000 M2 yang terletak di Pulau Sawah Desa Tebing Tinggi Uleh Kec. Tanah Tumbuh Kab. Bungo dengan batas-batas
  • Sebelah barat berbatas dengan tanah Mrah
  • Sebelah timur berbatas dengan tanah Zaidan
  • Sebelah utara berbatas dengan Abdul Umar/Ali Baid
  • Sebelah selatan berbatas dengan Sarkawi

Adalah milik Para Penggugat yang sah selaku ahli waris almarhum Salimah

  1. Menyatakan Tergugat yang menyerobot dan mengakui tanah obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad)
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit atas nama Tergugat yang ada dalam kekuasaanya terhadap tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No 270 Tahun 2013 atas nama Hasan Basri tidak memiliki kekuatan hukum.
  4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengembalikan / menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun diatasnya.
  5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Para Penggugat dengan total seluruhnya sebesar 115. 000.000,- (seratus lima belas juta rupiah):
  6. Kerugian Materil
  • Biaya transportasi dan akomodasi yang ditimbulkan dalam perkara ini selama persidangan yaitu sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)

            Dengan Rincian Sebagai Berikut :

  1. Biaya Perkara : Rp. 4.000.000
  2. Biaya Konsumsi : Rp. 100.000 x 10 persidangan = Rp.1.000.000
  3. Biaya Bensin : Rp. 100.000 x 10 persidangan = Rp.1.000.000
  4. Biaya Foto Copy : Rp. 500.000
  5. Biaya Leges Bukti : Rp. 500.000
  6. Biaya Saksi : Rp. 200.000 x 5 orang saksi = Rp. 1.000.000
  7. Biaya Pengacara : Rp. 7.000.000
  8. Kerugian Moril

Bahwa akibat perbuatan Tergugat yang menyerobot dan mengakui obyek sengketa secara melawan hukum telah menimbulkan kerugian moril kepada diri Penggugat karena terhalang untuk memanfaatkan segala potensi obyek sengketa, hal mana apabila dinilai dengan uang setara dan patut ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000,-(Seratus Juta Rupiah)

  1. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  2. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini

Subsider

Apabila Pengadilan Negeri Muara Bungo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequeo et bono )

Demikian Surat Gugatan ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami

Kuasa Hukum

Indra Setiawan, SH                                                                      Edi Sutikno, S.H