SURAT KUASA KHUSUS
No : 01/SKK/Pid.B/IRZI/III/2020
Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama :
Usia : 32 tahun
Jenis : Perempuan
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : Peninjau RT 04 RW 00 Desa Peninjau Kec. Bhatin II Pelayang – Bungo
Dalam hal ini memilih domisili atau kediaman hukum dikantor kuasanya, menerangkan dengan ini memberikan Kuasa Khusus kepada yang akan disebut dibawah ini, untuk mengurus hak dan kepentingan hukum, yang selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.
INDRA SETIAWAN, SH
Semuanya adalah Advokat/Pengacara, berkewarganegaraan Indonesia, yang seluruhnya tergabung pada kantor hukum Advocates & Legal Consultant IRZI Law Office, yang beralamat kantor di Jl. Teuku Umar Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, yang bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas nama pemberi kuasa, yang selanjutnya disebut sebagai ……………………………………………………………………………………………………… Penerima Kuasa.
———————————————KHUSUS———————————————-
- Untuk memberikan Bantuan Hukum dan/atau bertindak sebagai Penasihat Hukum dari Pemberi Kuasa sebagai Tersangka/Terdakwa atas dugaan tindakan melanggar Pasal 112 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diwilayah hukum Kepolisian Resort Bungo, Kejaksaan Negeri Muar Bungo, dan Pengadilan Negeri Muara Bungo.
- Serta melakukan upaya-upaya hukum lain yang berkaitan dengan perkara tersebut diatas sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku
Untuk Itu berwenang ;
- Menghadap, berbicara, dan memberikan keterangan dihadapan Pejabat Kepolisian Republik Indonesia, Divisi Propam Polri, Kejaksaan Republik Indonesia, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Jambi, Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, serta instansi pemerintah maupun swasta.
- Mengajukan alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, menjalankan hak dan kewajiban Pembelaan sesuai ketentuan serta mengurus surat lainnya yang diperlukan, menjalankan perbuatan dan memberikan keterangan yang menurut hukum harus dijalankan oleh seorang kuasa.
- Dan selanjutnya melakukan segala tindakan dan upaya-upaya lain yang dianggap penting dan berguna oleh yang menerima kuasa dengan cara yang diperkenankan hukum walaupun tidak dengan tegas disebutkan dalam surat kuasa.
Demikian Surat Kuasa Khusus ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bungo, 23 Maret 2020
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa