KEPOLISIAN NEGRA REPUBLK INDONESIA

DAERAH JAMBI

RESOR BUNGO

Jln. H. Hoesin Sa’ad No. 01 Muara Bungo 37214

PRO JUSTITIA:

Nomor                   :  ……..

Klasifikasi             :  Rahasia

Lampiran              :  1 (satu) Examplar

Perihal                    :    Pemberitahuan Di Mulainya Penyidikan

Kepada Yth.

KEPALA KEJAKSAN NEGERI BUNGO

di

Muara Bungo          

  1. Rujukan :
  2. Pasal 109 ayat 1 KUHP;
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI;
  4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  5. Laporan polisi nomor : …….
  6. Surat Perintah penyidikan nomor : …….
  7. Dengan Ini memberitahukan bahwa pada hari Senin tanggal 9 Maret 2020 telah dimulai penyidikan tindak pidana setiap orang orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. tersangka atas nama:

Nama                           :  –

Jenis Kelamin              :   Perempuan

Tempat/Tgl Lahir         :   –

Agama                         :   Islam

Pekerjaan                     :   Ibu Rumah Tangga Dalam (IRT)

Kewargaan Negara       :   Indonesia

Tempat Tinggal              :  –

a.n KEPALA KEPOLISIAN RESORT BUNGO KASAT RESNARKOBA

Selaku Penyidik

 

……………, S. I. K., M.H

INSPEKTUR POLISI SATU NRP 91090205

  • Demikian Untuk Menjadi Maklum

 

Tembusan :

  1. Kapolres Bungo
  2. Ketua PN Bungo