KEPOLISIAN NEGRA REPUBLK INDONESIA
DAERAH JAMBI
RESOR BUNGO
Jln. H. Hoesin Sa’ad No. 01 Muara Bungo 37214
PRO JUSTITIA:
Nomor : ……..
Klasifikasi : Rahasia
Lampiran : 1 (satu) Examplar
Perihal : Pemberitahuan Di Mulainya Penyidikan
Kepada Yth.
KEPALA KEJAKSAN NEGERI BUNGO
di
Muara Bungo
- Rujukan :
- Pasal 109 ayat 1 KUHP;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI;
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Laporan polisi nomor : …….
- Surat Perintah penyidikan nomor : …….
- Dengan Ini memberitahukan bahwa pada hari Senin tanggal 9 Maret 2020 telah dimulai penyidikan tindak pidana setiap orang orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. tersangka atas nama:
Nama : –
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat/Tgl Lahir : –
Agama : Islam
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga Dalam (IRT)
Kewargaan Negara : Indonesia
Tempat Tinggal : –
|
- Demikian Untuk Menjadi Maklum
Tembusan :
- Kapolres Bungo
- Ketua PN Bungo