Syarat dan Prsedur Rujuk
Jika perceraian tersebut terjadi karena talak satu, ada 2 (dua) cara yang dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang ingin rujuk kembali. Yaitu dengan cara rujuk kembali atau bisa dengan kawin kembali.
Dalam Pasal 118 KHI dan Pasal 163 KHI, dalam hal talak raj’i (talak kesatu atau kedua), suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah. Ini berarti bahwa rujuk hanya dapat dilakukan dalam masa iddah. Jika sudah melewati masa iddah maka caraya adalah dengan cara ijab qobul kembali.
Pasal 118 KHI: “Talak raj’i adalah talak kesatu atau kedua, di mana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.”
Pasal 163 KHI: ayat (1) Seorang suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa iddah. Ayat (2) Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal :
– Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali, atau talak yang dijatuhkan qabla al dukhul.
– Putusnya perkawinan berdasar putusan Pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.
Mengenai masa iddah dalam hal terjadi perceraian, dapat dilihat jangka waktunya dalam Pasal 153 ayat (2) KHI:
- Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qabla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.
- Apabila perkawinan putus karena perceraian waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari.
- Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
- Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
Jika perceraian tersebut telah berjalan selama 1 (satu) tahun, maka si istri sudah tidak berada dalam masa iddah lagi. Cara yang dapat digunakan jika ingin rujuk kembali adalah dengan menikah lagi dengan mantan istri tersebut.
Untuk proses pencatatan rujuk, maka orang yang akan rujuk harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut : 1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar. 2. Surat Keterangan untuk Rujuk dari tempat berdomisili. 3. Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.